Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terbelit Masalah Ekonomi, Tenggak Cairan Kimia

Terbelit Masalah Ekonomi, Tenggak Cairan Kimia
Bali Tribune/pam. Tim Inafis Polres Jembrana melakukan olah TKP terkait kasus bunuh diri Mendoyo, Jembrana.

Balitribune.co.id | NEGARA - Kasus bunuh diri kembali terjadi di Jembrana. Kali ini seorang bapak nekad menghakhiri hidupnya dengan cara menenggak cairan air kimia. Sempat dilarikan ke Puskesmas I Pekutatan dan mendapat perawatan di RSU Negara, namun nyawa korban tidak dapat diselamatlkan. Diduga kasus ulah pati ini dilatarbelakangi oleh permasalahan ekonomi.

Aksi bunuh diri itu dilakukan I Wayan Satra (38), warga Banjar Bangli, Dasa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo. Kejadiannya diketahui Sabtu (21/09/2019) sekira pukul 23.00 Wita. Sebelum melakukan bunuh diri, istri korban, Ni Kadek Putri (29), melihat korban sedang membawa gelas plastik warna orange masuk ke kamarnya, ketika ditanya dia mengatakan itu obat.

Saat menidurkan anaknya di kamar tidur, istri korban mendengar suara benda terjatuh di kamar sebelah. Istri korban langsung mengecek dan mendapati suaminya sudah dalam keadaan terlentang di lantai dengan posisi tengadah. Membujur dari selatan ke utara, kepala di selatan dan kaki di utara mengenakan celana panjang training warna biru, celana dalam warna hitam.

Saat itu kondisi korban masih bernafas serta sempat berbicara dengan istrinya. Sedangkan di samping tubuh korban terdapat gelas plastik warna orange yang dibawa sebelumnya. Istrinya langsung memanggil kelian banjar setempat, I Ketut Agus Kanten, untuk meminta pertolongan. Korban segera dibawa ke Puskesmas Pekutatan bersama kakak korban, I Ketut Murta (44).

Namun karena kondisinya tidak stabil, korban dirujuk ke IGD RSU Negara. Setelah dilakukan tindakan intensif, korban dinyatakan meninggal dunia Minggu (22/09/2019) sekira pukul 05.00 wita. Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yogie Paramagita, ketika dikonfirmasi, mengatakan, dari hasil olah TKP oleh tim Inafis Polres Jembrana ditemukan barang bukti sebuah obeng hitam.

Juga sebuah gelas plastik warna orange berisi sisa bekas cairan, sebuah aki sepeda motor di depan dapur korban yang airnya sebagian sudah berkurang serta didekat jalan ditemukan dua botol air mineral kosong beraroma bensin. Dari pemeriksaan oleh dokter RSU Negara, korban dinyatakan mengalami kerusakan lambung dan sempat muntah darah akibat air aki yang korosif.

Sedangkan dari pemeriksaan fisik korban oleh Unit Inafis Sat Reskrim Polres Jembrana diketahui pada tubuh korban yang tinggi badannya 155 cm tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Dari keterangan istri korban, diduga korban nekat bunuh diri akibat masalah ekonomi. Korban sendiri diakui istrinya sangat tertutup. Selalu memendam masalah sendiri, jarang mau bercerita. (*)

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.