Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terbentur Aturan, Demokrat-Perindo Gagal Cerai

Bali Tribune / SURAT - Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna menyerahkan surat dari Biro Hukum Pemprov Bali kepada Ketua Fraksi Demokrat-Perindo Kadek Sumardika dan kader Perindo Gusi Kusumayasa.
balitribune.co.id | Singaraja – Ketua DPRD Buleleng Gede Supariatna mengatakan, rencana penarikan kader Partai Perindo dari Fraksi Gabungan Demokrat-Perindo sudah selesai. Telah diputuskan rencana tersebut tidak dapat diteruskan mengingat aturan soal itu jelas menyebutkan tidak dapat dilakukan. Supriatna mengatakan itu usai melakukan pertemuan dengan Ketua Fraksi gabungan Demokrat-Perindo Kadek Sumardika dengan anggota dari Partai Perindo Gusti Made Kusumayasa, Kamis (2/3).
 
“Hasil koordinasi dengan Biro Hukum Provinsi Bali telah turun dan memastikan penarikan kader Perindo dari Fraksi gabungan Demokrat-Perindo tidak dapat dilaksanakan karena terbentur aturan,” jelas Supriatna.
 
Menurut Supriatna, surat yang diterbitkna oleh Sekda Provinsi Bali yang ditandatangani Dewa Made Indra menyatakan  berdasarkan ketentuan Pasal 120 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dan ketentuan Pasal 139 ayat (8) Peraturan DPRD Kabupaten Buleleng Nomor 1Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Kab Buleleng Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD, perpindahan keanggotaan dalam fraksi gabungan dapat dilakukan paling singkat 2 (dua) Tahun 6 (enam) bulan dengan ketentuan fraksi gabungan sebelumnya tetap memenuhi persyaratan sebagai fraksi.
 
Perpindahan anggota Fraksi gabungan Demokrat-Perindo itu, kata Supriatna,akan mengakibatkan berkurangnya keanggotaan fraksi tersebut dan tidak lagi memenuhi syarat maka berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perpindahan anggota Fraksi gabungan Demokrat-Perindo akan berdampak pada fraksi tersebut tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Peraturan Perundang undangan.
 
”Artinya Fraksi gabungan Demokrat-Perindo tetap ada karena tidak memungkinkan untuk bubar. Suratnya sudah kami serahkan kepada masing-masing anggotanya untuk diteruskan kepada pimpinan partai masing-masing,” jelas Supriatna.
 
Sementara itu, kader Partai Perindo di DPRD Buleleng Gusti Kusumayasa mengatakan, setelah mendapat penjelasan soal rencana penarikan dirinya dari Fraksi Gabungan Demokrat Perindo selanjutnya akan disampaikan kepada Ketua DPD Partai Perindo Buleleng I Wayan Suyama.
 
”Yang jelas keputusan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan. Biarlah nanti pimpinan yang memutuskan,” tandas Kusumayasa.
 
Sebelumnya, Ketua DPD Perindo Buleleng I Wayan Suyama bersurata ke DPRD Buleleng. Surat bernomor 008.D-2/Perindo-BLL/II/2023 tertanggal 17 Februari 2023 prihal penarikan Anggota DPRD Buleleng Gusti Kusumayasa dari Fraksi Demokrat-Perindo. Selain kepada Ketua Dewan, Suyama juga bersurat kepada Ketua DPC Partai Demokrat Buleleng Luh Gede Herryani dengan maksud yang sama yakni menarik Kusumayasa dari Fraksi Demokrat. Suyama beralasan akibat terputusnya komuniksi Perindo dengan Partai Demokrat.
 
”Sudah hampir tiga tahun kita berjalan bersama sebagai satu fraksi Demokrat-Perindo di DPRD Buleleng namun selama ini tidak pernah disampaikan kegiatan fraksi kepada kami.Atas dasar itu kami menarik Gusti Kusumayasa dari Wakil Ketua merangkap anggota fraksi,” kata Suyama.
wartawan
CHA
Category

Hari Ketiga, Rekayasa Lalin Ubud Mulai Tunjukkan Hasil

balitribune.co.id I Gianyar - Uji coba rekayasa lalu lintas (lalin) di kawasan Ubud memasuki hari ketiga, Rabu (26/8/2026). Setelah sempat diwarnai kepadatan panjang pada hari pertama, arus kendaraan mulai menunjukkan perubahan dan terpantau lebih lancar. Apresiasi dan dukungan  masyarakat pun ditujukan kepada aparatur terkait dan diharapkan segera bersifat permanen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Petani Pemuteran Desak Pemerintah dan DPR RI Segera Sahkan Undang-Undang Reforma Agraria

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah petani yang tergabung dalam Serikat Petani Suka Makmur (SPSM) Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, menggelar aksi bersama untuk menyuarakan kepentingan para petani,  pada Rabu (26/8/2026).  SPSM selama ini getol memperjuangkan hak atas tanah dan reforma agraria tanah pertanian di Desa Pemuteran.

Baca Selengkapnya icon click

Semester I 2026, Kunjungan Wisatawan di Kawasan Pariwisata Meningkat

balitribune.co.id I Badung - Pengelola kawasan pariwisata mencatatkan kinerja positif sepanjang semester I 2026 dengan membukukan 2.497.458 kunjungan wisatawan di tiga kawasan yang dikelolanya, yaitu Nusa Dua (Bali), Mandalika (Nusa Tenggara Barat), dan Golo Mori (Nusa Tenggara Timur). Jumlah ini meningkat 10,54% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 2.259.269 kunjungan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kepatuhan Penataan Kabel di Sanur Masih Rendah, Baru Tiga Operator Provider Kantongi Izin

balitribune.co.id I Denpasar - Sejumlah penyedia layanan telekomunikasi atau provider kembali diminta mempercepat proses pemanfaatan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu-Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) di kawasan Sanur, Denpasar Selatan oleh Pemerintah Kota Denpasar. 

Baca Selengkapnya icon click

Terkait Polemik Nunas Kajang dan Tirta Kawitan, Klian Pura Tangkas Koriagung Minta Semua Pihak Menahan Diri

balitribune.co.id I Semarapura - Klian Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung, I Putu Sudiarta meminta semua pihak menahan diri dan tidak memperkeruh polemik Kajang dan Tirta Kawitan yang melibatkan Pura Kawitan dengan Desa Adat Tangkas, Kecamatan Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.