BALI TRIBUNE - Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman pidana penjara 1 tahun dan 4 bulan atau 16 bulan penjara terhadap anggota DPRD Klungkung, I Wayan Kicen Adnyana atas kasus perkara dugaan korupsi dana bansos fiktif senilai Rp200 juta, Rabu (25/10). Sedangkan kedua anaknya, yakni I Ketut Krisnia Adi Putra dan Ni Kadek Endang Astiti, yang juga ikut serta dalam kasus tersebut mendapat hukuman pidana penjara masing-masing selama 1 tahun.
Majelis hakim diketuai I Wayan Sukanila terlebih dahulu membacakan putusan terhadap terdakwa Kicen. Selama jalannya persidangan, politisi Gerindara yang tampil mengenakan baju kemeja bewarna putih ini, hanya bisa tertunduk mendengarkan putusan dari bibir majelis hakim.
“Sebagai bagian dari penyelenggara negara, terdakwa Kicen dinilai tidak ikut membantu terciptanya pemerintahan yang bersih,” ungkap hakim dalam pertimbangan hal yang memberatkan. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan tidak pernah dihukum serta telah mengembalikan uang tersebut.
Selain hukuman fisik, terdakwa Kicen juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp50 juta. "Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan 1 bulan kurungan," tegas Hakim.
Seusai membacakan amar putusannya, ketua majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menanggapi putusan itu. "Terima kasih yang mulia. Saya menerima," jawab Kicen setelah konsultasi dengan penasihat hukumnya.
Dalam persidangan terpisah, terdakwa Krisna dan Endang sedikit beruntung dibandingkan dengan nasib sang ayah. Ketua majelis hakim Ni Made Sukereni menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Sama halnya dengan terdakwa Kicen, kedua terdakwa juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dengan cara menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Subsider Pasal 3 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindakan Pidana Korupsi jo pasal 56 ayat 1 KUHP.
Merespon putusan ini, kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya yakni Bernadin menyatakan menerima. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU Meyer V. Simanjuntak dkk, dimana pada siding terdahulu terdakwa Kicen dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan. Sedangkan terdakwa Krisna dan Endang dituntut dengan pidana penjara satu tahun dan tujuh bulan.
Diuraikan, kasus ini berawal ketika Krisnia Adi Putra selaku Ketua Panitia Pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan mengajukan proposal fiktif bernomor 01/PP MSAKK/VII/2014 kepada Bupati Klungkung. Dalam proposal bernilai Rp 305.400.000 itu, Krisnia Adi Putra memalsukan tandatangan kakaknya, I Komang Raka Widnyana, yang diajukan sebagai sekretaris panitia.
Bahkan, tersangka Krisnia Adi Putra juga memalsukan tandatangan Kepala Desa (Perbekel) Getakan, Dewa Ketut Widana, beserta stempel desa. Bukan hanya itu, dia juga mencatut nama beberapa warga Desa Getakan yang diajukan sebagai panitia pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan, seperti Nengah Suta Wastika, I Wayan Nyariasa, I Ketut Suana, I Wayan Serinteg.
Setelah proposal itu disetujui Pemkab Klungkung, uang bansos sebesar Rp 200 juta cair, lantaran difasilitasi anggota Dewan yang notabene ayahnya (Kicen). Sesuai Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 00411/SP2D-BKT/2015 tanggal 7 April 2015. Namun, hingga 1 Maret 2016 pembangunannya tak kunjung terelisasi, akhirnya bansos fiktif ini menjadi temuan BPKP.