Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terbukti Lakukan Pungli Pegawai Kontrak, Oknum ASN Badung Dipidana 18 Bulan Penjara

Bali Tribune / PIDANA - Putu Balik (kanan) dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Jumat (21/6) di Pengadilan Negeri Denpasar.

balitribune.co.id | MangupuraKasus pungutan liar (Pungli) dalam penerimaan pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Badung tahun 2021 akhirnya final. I Putu Suarta SSos, alias Putu Balik yang terseret dalam kasus Pungli itu dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Jumat (21/6) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Putu Balik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berbarengan melanggar Pasal 11 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga dia dijerat dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Putu Balik juga dikenakan pidana denda sejumlah Rp 50.000.000.

Majelis hakim juga menetapkan terdakwa I Putu Balik tetap berada dalam tahanan. Menetapkan barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya. Menetapkan I Putu Balik membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung Sutrisno Margi Utomo SH MH menyampaikan atas putusan tersebut terdakwa menerima putusan dan JPU juga menerima putusan dengan pertimbangan putusan tersebut sudah memenuhi 2/3 dari surat tuntutan JPU. 

"Saat ini kami masih menunggu salinan putusan untuk segera melakukan eksekusi atas putusan tersebut," ujarnya melalui siaran persnya, Senin (24/6).

Adapun perbuatan terdakwa yaitu pada tahun 2021 tidak terdapat pembukaan rekrutmen pegawai non ASN pada Pemkab Badung. Namun Putu Suarya alias Putu Balik yang merupakan seorang ASN pada Dinas PMD Badung ini telah menawarkan kepada beberapa orang agar dapat masuk menjadi pegawai non ASN pada Pemkab Badung  dengan meminta sejumlah pembayaran uang.

"Hingga kejadian ini diketahui beberapa orang yang telah membayarkan sejumlah uang agar dapat menjadi pegawai non ASN pada Pemkab Badung tidak diterima menjadi pegawai non ASN pada Pemerintah Daerah Kabupaten Badung," kata Sutrisno. 

wartawan
ANA
Category

IPeKB Bali dan BKKBN Salurkan 160 Paket Bantuan GENTING untuk Keluarga Berisiko Stunting

balitribune.co.id | Bangli – Dalam rangka memperingati Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 dan HUT IPeKB ke-19, Perwakilan BKKBN Provinsi Bali bersama IPeKB Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Bangli, TP PKK, serta mitra kerja menggelar aksi Bakti Sosial (Baksos) di Banjar Kayu Selem, Desa Songan B, Kintamani, Jumat (17/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Duta Keselamatan Berkendara SMAN Bali Mandara Sabet Juara 1 Tingkat Nasional

balitribune.co.id | Jakarta - Komitmen konsisten dalam mengampanyekan budaya keselamatan berkendara di Bali kembali membuahkan prestasi gemilang. SMAN Bali Mandara sukses dinobatkan sebagai Terbaik 1 Sekolah Mitra Binaan Safety Riding Lab Astra Honda Periode 2025-2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

AHM Dorong Transformasi Layanan Melalui KLHN 2026

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan terbaik bagi konsumen melalui penyelenggaraan Kontes Layanan Honda Nasional (KLHN) 2026. Memasuki penyelenggaraan ke-17, ajang ini menjadi sarana pengembangan kompetensi sekaligus apresiasi bagi Honda People yang berperan langsung dalam memberikan pengalaman terbaik kepada konsumen di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Sinergi Membangun Tanah Leluhur, Forum Sekar Susun Program Strategis hingga 2029

balitribune.co.id | Denpasar - Forum Semeton Karangasem (Sekar) menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) untuk menyusun, membahas, dan menetapkan program kerja strategis jangka pendek, menengah, hingga panjang sampai tahun 2029. Pertemuan ini berlangsung di Kantor Dinas Perindustrian Provinsi Bali, Sabtu (18/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.