Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terbukti Lakukan Pungli Pegawai Kontrak, Oknum ASN Badung Dipidana 18 Bulan Penjara

Bali Tribune / PIDANA - Putu Balik (kanan) dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Jumat (21/6) di Pengadilan Negeri Denpasar.

balitribune.co.id | MangupuraKasus pungutan liar (Pungli) dalam penerimaan pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Badung tahun 2021 akhirnya final. I Putu Suarta SSos, alias Putu Balik yang terseret dalam kasus Pungli itu dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Jumat (21/6) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Putu Balik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berbarengan melanggar Pasal 11 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga dia dijerat dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Putu Balik juga dikenakan pidana denda sejumlah Rp 50.000.000.

Majelis hakim juga menetapkan terdakwa I Putu Balik tetap berada dalam tahanan. Menetapkan barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya. Menetapkan I Putu Balik membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung Sutrisno Margi Utomo SH MH menyampaikan atas putusan tersebut terdakwa menerima putusan dan JPU juga menerima putusan dengan pertimbangan putusan tersebut sudah memenuhi 2/3 dari surat tuntutan JPU. 

"Saat ini kami masih menunggu salinan putusan untuk segera melakukan eksekusi atas putusan tersebut," ujarnya melalui siaran persnya, Senin (24/6).

Adapun perbuatan terdakwa yaitu pada tahun 2021 tidak terdapat pembukaan rekrutmen pegawai non ASN pada Pemkab Badung. Namun Putu Suarya alias Putu Balik yang merupakan seorang ASN pada Dinas PMD Badung ini telah menawarkan kepada beberapa orang agar dapat masuk menjadi pegawai non ASN pada Pemkab Badung  dengan meminta sejumlah pembayaran uang.

"Hingga kejadian ini diketahui beberapa orang yang telah membayarkan sejumlah uang agar dapat menjadi pegawai non ASN pada Pemkab Badung tidak diterima menjadi pegawai non ASN pada Pemerintah Daerah Kabupaten Badung," kata Sutrisno. 

wartawan
ANA
Category

7 Proyek Vila Melanggar, Komisi I Rekomendasikan Penghentian Paksa

balitribune.co.id I Tabanan  – Komisi I DPRD Tabanan merekomendasikan penghentian paksa tujuh proyek pembangunan vila liar di Desa Kaba-Kaba dan Desa Cepaka, Kecamatan Kediri.

 

Ketujuh proyek vila milik investor luar daerah itu disetop pengerjaannya karena mencaplok sempadan sungai dan melanggar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Ajak Seluruh Stakeholder Jaga Keamanan, Kondusifitas dan Kelancaran Rangkaian Hari Suci Nyepi

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya mengajak seluruh stakeholder untuk bersama-sama menjaga keamanan, kondusifitas dan kelancaran Rangkaian Hari Suci Nyepi Caka 1948 Tahun 2026. Rangkaian tersebut dimulai dari Pelaksanaan Prosesi Makiyis/Melasti, Tawur Agung Kesanga, Malam Pangerupukan, Nyepi dan Ngembak Geni.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati ​Gus Par Sebut Karangasem ‘Laboratorium Kerukunan’ Melalui Pagelaran ‘Sunaring Jagat’ di Taman Soekasada Ujung

balitribune.co.id | ​Amlapura - Pesona magis Taman Soekasada Ujung menjadi saksi bisu kemegahan kolaborasi budaya dalam acara Pagelaran Tari "Sunaring Jagat", Minggu (1/3/2026). Acara ini menjadi momentum penting bagi Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata yang akrab disapa Gus Par, untuk menegaskan bahwa Karangasem adalah daerah yang terbuka dan sangat menghargai perbedaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tiadakan Konser Musik, Pawai Ogoh-ogoh Kasanga Festival Adopsi Sistem Peed Aye

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar siap menyelenggarakan Kasanga Festival (Kasangafest) ke-4 pada 6–8 Maret 2026 mendatang. Berlokasi di kawasan Titik Nol Catur Muka dan Lapangan Puputan Badung, festival tahun ini tampil beda dengan mengadopsi sistem parade Peed Aye layaknya Pesta Kesenian Bali (PKB) dan meniadakan panggung konser musik.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.