Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terdakwa Bentrok Ormas Divonis Bervariasi

Ormas
VONIS – Para terpidana bentrok ormas di Jalan Teuku Umar Denpasar yang menewaskan dua orang, seusai menjalani sidang dengan agenda vonis majelis hakim, Selasa (30/8).

Denpasar, Bali Tribune

Delapan terdakwa kasus bentrok ormas di Jalan Teuku Umar yang menewaskan 2 korban jiwa divonis pidana penjara selama 2 tahun sampai 4 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar diketuai I Gde Ginarsa, Selasa (30/8). Putusan ini lebih rendah, yakni separuh dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Untuk terdakwa I Dewa Kadek Dedy Kotha Widiatmika alias Dewa Jebir, Gusti Putu Eka Krisna Arianto alias Ngurah Krisna, I Wayan Ginarta alias Egi, I Nyoman Suwanda alias Wanda divonis masing-masing 3 tahun. Vonis tersebut dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan. Sebelumnya JPU menuntut keempat terdakwa ini dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa Dewa Jebir, Ngurah Krisna, Egi dan Wanda secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara terbuka dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat dan mati. Atas apa yang telah diperbuat para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 170 ayat (2) ke-2, ke-3 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana masing-masing selama 3 tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan,” tegas hakim I Gde Ginarsa.

Sedangkan untuk terdakwa Susanto alias Antok dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, Robertus Korli alias Robi dan I Kadek Latra alias Caplus masing-masing 3 tahun penjara. Terdakwa I Ketut Mertayasa alias Toplus dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Antok dengan pidana penjara 4 tahun. Terdakwa Robi dan Caplus dituntut pidana masing-masing 5 tahun penjara. Sedangkan Terdakwa Toplus dituntut penjara 7 tahun.

“Perbuatan para terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan kekerasan terbuka di depan umum secara bersama-sama pada orang yang menyebabkan luka berat dan mati sebagaimana dimaksud pasal 170 ayat 2 ke (1) KUHP,” tegas Ginarsa.

Usai membacakan putusannya, majelis hakim memberikan kesempatan para terpidana menanggapi, dan melalui tim kuasa hukumnya yakni Ketut Bakuh dan Bimantara menyatakan pikir-pikir. Hal sama disampaikan JPU Kadek Wahyudi dan Agung Djayalantara. “Atas putusan majelis hakim kami masih pikir-pikir,” ujar jaksa Kadek Wahyudi.

Terpisah, sidang dalam kasus yang sama dengan terdakwa Nanang Najib alias Tole juga digelar dengan agenda putusan dari majelis hakim. Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama berada ditahanan dengan perintah tetap ditahan. Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun.

“Perbuatan terdakwa Nanang Najib alias Tole secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dan diancam pasal 351 ayat (3) KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” jelas Ketua majelis hakim I Wayan Kawisada.

Atas putusan majelis hakim ini terdakwa melalui kuasa hukumnya Jhony Rewoe dan jaksa I Gede Agus Suraharta menyatakan pikir-pikir.

wartawan
redaksi
Category

Bupati Serahkan Mangupura Award, Badung Festival Inovasi, dan Adi Karya Nugraha Tahun 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri acara penyerahan Hadiah Mangupura Award, Badung Festival Inovasi, dan Adi Karya Nugraha Tahun 2025, bertempat di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, pada Kamis (27/11). Acara ini juga dirangkaikan dengan Peluncuran Inovasi Badung BRILIAN (Badung yang Berbasis Riset dan Inovasi untuk Aksi Nyata).

Baca Selengkapnya icon click

Von Dutch 'Guncang' Sanur! Gerai Lifestyle Kustom Disambut Ribuan Pengunjung

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah Ubud, Bali Collection Nusa Dua, Oberoi Seminyak, dan Uluwatu kini Brand ikonik asal Amerika, Von Dutch hadir di Sanur. Ratusan pengunjung hadir di acara 5K Beer Run dan komunitas Sanur pada Sabtu (22/11). Gerai Von Dutch, resmi hadir di kawasan Sanur, Bali, tepatnya di Jl. Hang Tuah No. 39, Sanur, Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Final BOMS Grasstrack & Motocross 2025 Menanti Laga sengit kelas Pro

balitribune.co.id | Negara - Seri ketiga kejuaraan balap motor Grasstrack & Motocross Championship 2025 yang akan dilaksanakan di sirkuit Perancak, Jembrana 29-30 November 2025 diprediksikan bakal dan seru, seperti yang disampaikan Alex Trio pentolan BOMS MX Official selaku penyelenggara. Menurut dia, serunya perlombaaan dikarenakan hingga seri kedua selisih point antara pebalap beda-beda tipis.

Baca Selengkapnya icon click

Geger, Polresta Denpasar Usut Kasus Dugaan Asusila di Mes Cafe Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Sat Reskrim Polresta Denpasar tengah melakukan penyelidikan terkait adanya laporan dugaan tindak pidana pemerkosaan yang belakangan viral di media sosial. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 Wita, dengan lokasi kejadian di Jl. Gunung Soputan Denpasar (Mes Cafe).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJS Ketenagakerjaan Denpasar Serahkan Santunan JKM, JHT dan JKK Kepada Mitra Grab

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Bali Denpasar kembali menyerahkan manfaat sosial ketenagakerjaan kepada mitra pengemudi Grab. Penyerahan pertama santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada ahli waris Suwitono sebesar Rp42.043.936.

Baca Selengkapnya icon click

Panitia Pengarah Musda XV Sebut Cok Ace Calon Tunggal BPD PHRI Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Pengarah (Steering Committee) Musyawarah Daerah (Musda) XV Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badan Pimpinan Daerah (BPD) Provinsi Bali Tahun 2025 menyampaikan, berdasarkan Surat Keputusan Steering Committee Musda XV Tahun 2025 PHRI BPD Provinsi Bali, tertanggal 18 Oktober 2025 yang menetapkan, tanggal pembukaan dan penutupan untuk Calon Ketua PHRI BPD Provinsi Bali periode 2025-2030, yaitu pembukaan p

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.