Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terdakwa Penebasan Dipererenan Dituntut 7 Tahun

Terdakwa kasus penebasan jalani sidang putusan di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Sidang tuntutan perkara penebasan hingga korban meninggal dunia yang terjadi di Jalan Pererenan, Banjar Kangkang Desa Pererenan, Mengwi, Badung, dengan korban I Made Rai Sina (42), berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (26/7). Dalam sidang tersebut, Nyoman Suama alias Paklik (32), yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini dituntut pidana penjara 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Jaksa Lovi Pusnawan yang membacakan surat tuntutan dihadapan mejelis hakim diketuai Esthar Okatvi,  menilai perbuatan terbukti bersalah melanggar Pasal 354 ayat 2 KUHP sesuai dakwaan subsidair. Pasal ini mengatur tentang tindakan yang dengan sengaja melukai secara berat terhadap orang lain hingga mengakibatkan kematian. Selain itu, terdakwa Paklik lolos dari jeratan dakwaan Primair penuntut umum yakni Pasal 338 KUHP yang mengatur tentang tindakan pidana dengan segaja merampas nyawa orang lain.  Karena itu, Jaksa Lovi meminta kepada majelis hakim supaya terdakwa dihukum dengan pidana penjara. "Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan, menjatuhkan pidana terhadap Nyoman Suama dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," pinta Jaksa dari Kejari Denpasar ini.  Merespon tuntutan ini, terdakwa Suama melalui kuasa hukumnya, Agus Suparman dan Manik Yogiartha, mengatakan mengajukan pledoi tertulis. "Setelah kami diskusikan dan pertimbangakan, kami akan mengajukan pembelaan tertulis. Karenanya, kami mohon waktu satu minggu untuk menyiapkan berkasnya," kata Agus. Permintaan itu pun disetujui majelis hakim sehingga sidang dilanjutkan pada pekan depan.  Dari pantauan, tampak sejumlah pemuda berbadan kekar ikut memantau jalanannya persidangan. Kendati demikian, persidangan berjalan kondusif, kehadiran para pemuda itu ternyata hanya untuk memberi dukungan pada rekannya yang duduk di kursi pesakitan.  Kejadian berdarah ini berawal ketika korban I Made Rai Sina mendatangi Kost tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Jalan Raya Parerenan, Banjar Kangkang, Desa Parerenan, Mengwi, Badung, pada Minggu (10/2) sekitar pukul 12.00 wita.  Saat itu, korban dan terdakwa kemudian bertemu sehingga terjadi percecokan antara mereka. Selanjutnya terdakwa kemudian mengambil sebilah pedang yang disimpan di dapur untuk menyerang korban. Singkat cerita, korban Rai Sina yang sempat melawan akhirnya tewas ditangan terdakwa.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Sidang Paripurna, Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap 3 Raperda

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Rapat Paripurna masa persidangan ketiga dengan Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Badung tahun 2025-2029 serta Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, ber

Baca Selengkapnya icon click

Urai Kemacetan di Ubud, Sejumlah Ruas Jalan Bakal Diperlebar

balitribune.co.id | Gianyar - Kemacetan di Ubud seakan tiada solusi, namun Pemkab Gianyar terus berupaya untuk mengurai. Menyikapi arus kendaraan yang luar biasa, selain rekayasa lalu lintas, sejumlah ruas jalan akan segera dilakukan pelebaran. Tidak tanggung-tanggung dengan anggaran puluhan Milyar, sejumlah ruas jalan dan persimpangan akan diperlebar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengelola Kawasan Fokuskan Upaya Menjaga Stabilitas Volume Kunjungan Wisatawan dan Okupansi di Nusa Dua

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua Kabupaten Badung mencatat capaian tingkat okupansi dan kunjungan wisatawan yang solid pada periode semester I 2025. Hal ini mencerminkan ketahanan kawasan yang telah memiliki basis pasar kuat sekaligus momentum pertumbuhan.

Baca Selengkapnya icon click

Wakil Bupati Karangasem Hadiri dan Buka Kegiatan HUT ke-61 SMAN 1 Amlapura dan Semansa RUN 2025

balitribune.co.id | Amlapura - Wakil Bupati Karangasem Pandu Prapanca Lagosa bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem I Ketut Sedana Merta menghadiri sekaligus membuka rangkaian kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 SMAN 1 Amlapura yang bertempat di halaman sekolah SMAN 1 Amlapura, Minggu (27/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025 Ditetapkan Jadi Perda

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui berbagai pembahasan yang alot akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun 2025 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Mekanisme penetapan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangli, Senin (28/7) bertempat di Ruang Sidang DPRD Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click

Sempat Jalani Operasi Batu Ginjal, Nur Bersyukur Memiliki JKN

balitribune.co.id | Mangupura – Terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Penerima Upah kelas satu, Nur Hasyim (51) merasa sangat bersyukur. Hal ini lantaran Nur pernah merasakan langsung manfaatnya ketika sakit hingga menjalani operasi dan rawat inap di rumah sakit. Ia menuturkan bahwa seluruh biaya pengobatannya ditanggung oleh Program JKN.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.