Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terdata 13.555 Siswi SD di Badung Akan Divaksinasi kanker serviks

vaksinasi
Pemberian vaksinasi Serviks sebelumnya di Kabupaten Badung

BALI TRIBUNE - Vaksinasi serviks secara massal akan kembali digelar di Kabupaten Badung pada tahun 2017 ini. Vaksinasi ini akan mengkhusus anak-anak putri kelas 5 Sekolah Dasar (SD) yang jumlah seluruhnya diperkirakan mencapai 13.555  siswi.

Sedikitnya Rp 16,178  miliar lebih anggaran telah disiapkan dari APBD melalui Dinas Kesehatan (Diskes) Badung.

Kadis Kesehatan Badung dr. Putra Suteja mengatakan, pihaknya sengaja memilih sasaran jalur sekolah untuk melakukan vaksinasi Human Paviloma Virus (HPN). Hal itu merupakan pendekatan strategis untuk memberikan proteksi kepada kaum perempuan dari ancaman kanker serviks sejak dini. 

Program ini dilakukan dengan pendekatan sosiologis tanpa paksaan dan dilaksanakan secara massal melalui jalur sekolah. "Terus terang vaksinasi kanker serviks ini responnya  sangat tinggi. Masyarakat bahkan berharap agar vaksinasi  bisa diberikan kepada seluruh perempuan di Kabupaten Badung," jelas dr.Putra.

Menurutnya selain memberika  vaksin,  pencegahan penyakit ini dilakukan dengan melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat, tidak melakukan hubungan seksual dengan berganti-ganti pasangan.  Kaum wanita juga diharapkan rajin melakukan pap smear setiap 2 tahun serta melakukan vaksinasi HPV.

Di Kabupaten Badung program vaksinasi  serviks secara massal pertama kali dilaksanakan tahun 2012 di Puspem Badung, dengan sasaran 1.502 orang dan anggaran sebesar Rp 1,65 miliar. Kegiatan ini dilaksanakan secara berkesinambungan pada tahun-tahun berikutnya, dengan sasaran siswi SMAN/SMKN, SMPN maupun swasta, PNS dilingkungan Pemkab Badung. 

Pada tahun 2013 vaksinasi menyasar 2.455 orang dengan anggaran Rp 5,665 miliar, tahun 2014 sasaran 2.150 orang dengan anggaran Rp 4,125 miliar, tahun 2015 sasaran 1.977 orang dengan anggaran Rp 4,708 miliar, dan tahun 2016 sasaran 7.217 orang dengan anggaran Rp 15,529 miliar.

wartawan
I Made Darna
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.