Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terima Audensi Pengurus KONI Badung, Bupati Giri Prasta Ingatkan Porprov Jangan Timbulkan Klaster Baru

Bali Tribune/ KONI - Bupati Giri Prasta saat menerima audensi Ketua Umum KONI Badung Made Nariana didampingi Sekretaris I Made Sutama dan bendahara AA. Gd Rahmadi di Rumah Jabatan Bupati, Selasa (18/5).


balitribune.co.id | Mangupura  - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menerima audensi Ketua Umum KONI Badung Made Nariana didampingi Sekretaris I Made Sutama dan bendahara AA Gd Rahmadi bertempat di Rumah Jabatan Bupati, Selasa (18/5). Audensi ini dalam rangka melaporkan rapat internal KONI Bali bersama pimpinan KONI kabupaten/kota se-Bali yang memutuskan penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2022 dimana seluruh daerah di Bali akan menjadi penyelenggara sekaligus peserta Porprov.
 
Dalam kesempatan tersebut Bupati Giri Prasta mengingatkan agar jangan sampai penyelenggaraan Porprov menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19. Terlebih beberapa cabang olahraga seperti sepakbola, bola voli, basket, silat dan yang lainnya pasti mengundang animo penonton. 
 
“Jangan sampai gelaran Porprov yang seharusnya menghibur masyarakat justru nanti bisa mengundang keprihatinan kalau misalnya muncul klaster baru penyebaran wabah Covid-19 di masyarakat,” pesan Bupati.
 
Hal ini perlu disampaikan karena menurut Giri Prasta sesuai arahan dari Presiden yang disampaikan kepada Kepala Daerah beserta Forkopimda agar mengantisipasi dan mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah masing-masing. Meskipun demikian Bupati tetap berharap kepada atlet yang menjadi kontingen Badung tetap bersemangat dalam bertanding, bagaimanapun bentuk penyelenggaraan Porprov tahun 2022 ini.
 
Sementara itu Ketua Umum KONI Badung Made Nariana usai melaksanakan audiensi dengan Bupati Badung mengatakan bahwa berdasarkan rapat internal KONI Bali yang melibatkan pimpinan KONI kabupaten/kota se-Bali, pelaksanaan Porprov Bali tahun 2022 akan dibagi pelaksanaanya di sembilan kabupaten/kota yang ada di Bali. 
 
“Keputusan ini bersifat internal di organisasi KONI Bali. Untuk keputusan Pemerintah Provinsi kita belum tahu juga, mengingat Porprov sejak awal miliknya provinsi. Toh kalau keputusan ini tetap dilaksanakan, kita akan mengikutinya sesuai arahan Bapak Bupati,” katanya.
 
Untuk diketahui bersama sebelumnya Badung ditunjuk sebagai tuan rumah Porprov Bali tahun 2022. Namun, karena berbagai faktor pertimbangan  di tengah pandemi Covid-19, terlebih dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, Badung meminta pelaksanaan Porprov diundur di tahun 2023. Sejatinya Badung siap menjadi tuan rumah Porprov, asal dilaksanakan pada tahun 2023.  
wartawan
I Made Darna
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.