Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terima Massa BTB, Gubernur Koster Komit Perjuangkan Pergub Transport Berbasis Pangkalan

Bali Tribune/Gubernur Bali menerima aspirasi yang disampaikan pengurus BTB
Balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster terus memperjuangkan agar Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang transportasi pangkalan sesuai dengan harapan pelaku transportasi konvensional bisa diterbitkan. 
 
Meski sama-sama diajukan dengan Pergub berbasis aplikasi, Pergub tentang transportasi pangkalan mengalami hambatan dalam proses sinkronisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 
 
Tidak kunjung terbitnya Pergub ini telah menimbulkan keresahan di kalangan pelaku transportasi berbasis pangkalan atau yang lazim disebut transportasi konvensional. 
 
Untuk menjawab keresahan tersebut Gubernur Bali dengan tangan terbuka menerima pengurus dan anggota sopir pariwisata konvensional yang tergabung dalam asosiasi Bali Transport Bersatu yang dipimpin Ketua Umum Bali Transport Bersatu (BTB) I Nyoman Suwendra di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Rabu (8/1) siang.
 
Dalam pertemuan tersebut Gubernur Wayan Koster memberikan gambaran secara gamblang kepada para pengurus apa yang sebenarnya terjadi sehingga Pergub tentang transportasi pangkalan tak kunjung terbit. 
 
gubernur
Bali Tribune/Gubernur Bali menerima aspirasi yang disampaikan pengurus BTB
 
Gubernur juga menghadirkan Kepala Dinas Perhubungan I Gede Wayan Samsi Gunarta dan Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali Ida Bagus Gede Sudarsana yang membidangi hal tersebut. Kepala Dinas Pariwisata I Putu Astawa dan Kepala Dinas Koperasi Wayan Mardiana juga hadir untuk menyerap aspirasi yang disampaikan pengurus BTB.
 
Gubernur Wayan Koster sempat menemui ratusan massa BTB yang hadir di depan rumah jabatan Jayasabha untuk menyampaikan komitmennya dalam menata transportasi dan menghargai keberadaan sopir konvensional yang sudah lama turut andil dalam kegiatan pariwisata di Bali.
 
Gubernur Koster mengatakan sudah mengajukan draft Pergub ke Kemendagri. Namun Kemendagri yang meminta masukan ke Kementerian Perhubungan menghasilkan konsep yang tidak sesuai dengan konsep awal yang sesuai dengan aspirasi BTB. 
 
“Karena itu saya tetap mengajukan sesuai dengan usulan kita. Jadi kita nggak mau mengikuti hasil fasilitasi yang dibuat Kemendagri,” kata Ketua DPD PDIP Provinsi Bali ini.
 
Terhambatnya Pergub ini ditengarai karena sebelumnya tidak ada aturan sejenis di Indonesia. “Yang berbasis pangkalan belum karena memang itu satu-satunya yang ada di Indonesia. Hanya Bali yang punya dan itu menimbulkan pertanyaan. Memang kan di daerah lain tidak ada,” jelas mantan anggota DPR RI ini.
 
Padahal menurut Gubernur, peraturan ini dibuat sebagai bentuk keberpihakan kepada mereka yang sudah lama berkontribusi terhadap pariwisata di Bali.
 
Untuk menjaga kondusifitas, Gubernur Koster dalam pertemuan juga meminta instansi terkait untuk segera menertibkan apabila masih terdapat pelanggaran dalam praktek transportasi pariwisata di Bali.
wartawan
Redaksi
Category

Pengurus PHRI Bali 2025-2030 Dikukuhkan, Sekda Dewa Indra Tekankan Kolaborasi Hadapi Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menegaskan bahwa sektor pariwisata Bali saat ini menghadapi berbagai tantangan, baik yang bersumber dari faktor internal maupun eksternal. Kondisi tersebut, menurutnya, tidak dapat dihadapi secara parsial, melainkan memerlukan kolaborasi erat antara pemerintah dan seluruh pelaku industri pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click

Kabar Duka dari Negeri Jiran, Mahasiswa Asal Yehembang Meninggal Saat Program Magang

balitribune.co.id | Negara  - Seorang mahasiswa asal Banjar Kaleran Kauh, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, I Made Brata (22), dilaporkan meninggal dunia saat menjalani program magang di Malaysia pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 00.00 Wita.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kanwil DJP Bali Limpahkan Tersangka Kasus Pajak ke Kejari Denpasar, Negara Rugi Hampir Rp1 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali resmi melimpahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial DS beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Pelimpahan tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejari Denpasar, Selasa (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

Sinergi OJK, BPS, dan LPS Siapkan SNLIK 2026, Petakan Literasi Keuangan Hingga Pelosok

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya memetakan tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat Bali memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi mematangkan persiapan pelaksanaan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2026 dengan cakupan wilayah yang diperluas hingga seluruh kabupaten/kota di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Usai Banjir Pancasari Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Penyelundupan Hukum HGB Bali Handara

balitribune.co.id | Tabanan - Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali merekomendasikan penyegelan sejumlah proyek dan ruas jalan di kawasan Bali Handara Golf, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Rekomendasi ini muncul menyusul dugaan kuat keterkaitan aktivitas pembangunan dengan banjir besar yang merendam puluhan rumah warga.

Baca Selengkapnya icon click

Bank BPD Bali Tuntaskan KUR 100 Persen, Perkuat Ekonomi Riil dari Akar Rumput

balitribune.co.id | Denpasar - Komitmen Bank BPD Bali sebagai penggerak utama ekonomi daerah kembali terkonfirmasi sepanjang 2025. Bank milik Pemerintah Provinsi Bali ini berhasil menuntaskan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga 100 persen, sebuah capaian yang menempatkannya sebagai salah satu institusi keuangan daerah paling agresif dalam mendorong ekonomi kerakyatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.