Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terima Melebihi Kuota, Ratusan Siswa SMP Negeri Dinyatakan Invalid

Bali Tribune / BELAJAR - Kegiatan belajar mengajar di SMP Negeri 2 Amlapura.

balitribune.co.id | AmlapuraRatusan siswa baru di sejumlah SMP Negeri di Kabupaten Karangasem tidak bisa didaftarkan dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Ratusan siswa tersebut dinyatakan Invalid oleh sistem Dapodik Kemendikbud RI, kerena jumlah siswa baru yang di-input dalam sistem Dapodik tersebut melebihi dari kuota yang ditentukan oleh Mendikbud.

Hal ini terjadi karena dalam PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) pihak sekolah besangkutan menerima siswa melebihi kuota sesuai aturan yang ditentukan oleh Kemendikbud. Sesuai  aturan Kemendikbud RI, untuk SMP Negeri dibatasi maksimal 11 Rombongan Belajar (Rombel) dimana jumlah siswa untuk masing-masing rombongan belajar maksimal 32 orang siswa.

Permasalahan ini salah satunya dialami oleh SMP Negeri 2 Amlapura, dimana pada PPDB beberapa waktu lalu, sekolah ini menerima sebanyak 480 orang siswa. Setelah PPDB 480 orang siswa tersebut mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan saat ini juga sudah mulai mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut.

Namun pada saat pendaftaran atau input data siswa tersebut ke dalam Sistim Dapodik Kemendikbud, yang bisa terdaftar atau terinput dan dinyatakan valid dalam Dapodik sebanyak 352 orang siswa saja. Sementara sisanya sebanyak 128 orang siswa secara otomatis dinyatakan Invalid atau tidak sah oleh sistim Dapodik. Artinya kuota atau jumlah siswa baru yang diperbolehkan sesuai aturan Kemendikbud di sekolah ini sebanyak 352 orang siswa.

Waka Kesiswaan SMP Negeri 2 Amlapura I Wayan Widnyana kepada sejumlah awak media, Kamis (1/8), membenarkan terkait 128 orang siswa barunya yang dinyatakan Invalid oleh sistim Dapodik Kemendikbud tersebut. Dijelaskannya, sesuai dengan daya tampung sekolah, pada PPDB lalu sekolahnya menerima sebanyak 480 orang siswa.

Sementara terkait dengan 128 siswa barunya yang ditolak Dapodik, pihaknya telah mengajukan surat permohonan ke Dinas Pendidikan Karangasem.  

“Kami sudah mengajukan surat permohonan ke Dinas Pendidikan agar 128 orang siswa kami itu datanya bisa masuk seluruhnya ke dalam sistem Dapodik,” harapnya.

Pada PPDB tahun lalu, sekolahnya juga menerima siswa baru dengan jumlah yang sama, namun pada saat input kedalam sistem Dapodik seluruh data siswa bisa diterima, namun saat itu sistim menunjukan tanda  warning terhadap kelebihan siswa. Namun pada tahun ini sitim Dapodik langsung menolak kelebihan siswa dan secara otomatis dinyatakan invalid.

Pihaknya berharap 128 orang siswanya tersebut bisa masuk dalam sitim Dapodik, jika tidak maka siswanya tersebut dinyatkan tidak sah atau ilegal karena tidak terdaftar. Hal ini juga berpengaruh pada pengajuan Dana BOS. Selain SMP Negeri 2 Amlapura, masalah yang sama juga dialami oleh SMP Negeri 1 Selat, SMP Negeri 1 Kubu, SMP Negeri 3 Kubu dan SMP Negeri 3 Selat.

Sementara itu, menyikapi permasalahan ini, Kepala Dinas Pendidikan Karangasem, I Wayan Sutrisna mengatakan, pihaknya telah memanggil sejumlah kepala sekolah yang mengalami permasalahan tersebut. “Kemarin kami sudah menggelar rapat dengan sejumlah kepala sekolah. Karena permasalahan ini tidak hanya terjadi di Karangasem saja, tapi terjadi di hampir seluruh daerah di Indonesia,” ujarnya.

Pihaknya dalam rapat tersebut sudah meminta kepada pihak sekolah, agar setelah kegiatan MPLS dan dimulainya kegiatan belajar untuk mengajukan lagi. “Nanti kami akan membuat kajian untuk kita sampaikan ke Kemendikbud, terkait daya tampung dan lainnya. Selanjutnya kami mengajukan agar Dapodik bisa dibuka sehingga seluruh siswa bisa dimasukkan dalam data Dapodik,” tegasnya.

Disebutkannya, proses pendaftaran atau input data siswa baru dalam sistem Dapodik sudah dimulai dan akan ditutup pada Tanggal 31 Agustus 2024 mendatang. Mengingat ratusan siswa tersebut sudah mengikuti kegiatan MPLS dan sudah mulai mengikuti kegiatan belajar mengajar, sehingga tidak mungkin untuk dipindahkan ke sekolah lain yang kekurangan siswa. solusinya hanya memasukkan data siswa tersebut dalam Dapodik.

wartawan
AGS
Category

Perbarindo Badung dan Bank BJB Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi dan Digitalisasi BPR

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Perbarindo Badung berkolaborasi dengan Bank BJB untuk memperkuat kompetensi sumber daya manusia sekaligus mempercepat transformasi digital industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya icon click

Wastra Hitakara Bergema di Bangli, Perkuat Eksistensi Kain Tradisional Bali

balitribune.co.id | Bangli - Upaya melestarikan kain tradisional Bali melalui industri mode terus ditingkatkan. Sebanyak 30 model memperagakan karya dari tujuh desainer muda Bali dalam ajang Dekranasda Bali Fashion Road Show “Wastra Hitakara” di Alun-Alun Kota Bangli, Kamis (10/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Proyek Strategis Nasional PPN Pengambengan Gunakan Pinjaman Luar Negeri Rp1,2 T

balitribune.co.id | Negara - Proyek Pengembangan PPN Pengambengan kini telah bergulir. Pembiayaan Proyek Strategis Nasional (PPN) yang nilainya lebih dari Rp 1 triliun ini menggunakan pinjaman luar negeri. Pengerjaannya pun melibatkan perusahaan kontruksi asing.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Kampanyekan Keselamatan Berkendara di SMAN 1 Kuta

balitribune.co.id | Mangupura – Astra Motor Bali terus menggiatkan edukasi keselamatan berkendara kepada generasi muda melalui kegiatan edukasi Safety Riding di SMAN 1 Kuta. Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 100 murid ini menjadi bagian dari upaya Astra Motor Bali dalam membangun kesadaran pelajar untuk lebih siap dan bijak saat berkendara di jalan raya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Korupsi Rp2,7 Miliar, Mantan Ketua LPD Kelungah Ditahan

balitribune.co.id | Amlapura -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Kelungah, IWD, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan lembaga tersebut. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2255/N.1.4/Fd.2/9/2026 tanggal 9 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.