Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terima Melebihi Kuota, Ratusan Siswa SMP Negeri Dinyatakan Invalid

Bali Tribune / BELAJAR - Kegiatan belajar mengajar di SMP Negeri 2 Amlapura.

balitribune.co.id | AmlapuraRatusan siswa baru di sejumlah SMP Negeri di Kabupaten Karangasem tidak bisa didaftarkan dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Ratusan siswa tersebut dinyatakan Invalid oleh sistem Dapodik Kemendikbud RI, kerena jumlah siswa baru yang di-input dalam sistem Dapodik tersebut melebihi dari kuota yang ditentukan oleh Mendikbud.

Hal ini terjadi karena dalam PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) pihak sekolah besangkutan menerima siswa melebihi kuota sesuai aturan yang ditentukan oleh Kemendikbud. Sesuai  aturan Kemendikbud RI, untuk SMP Negeri dibatasi maksimal 11 Rombongan Belajar (Rombel) dimana jumlah siswa untuk masing-masing rombongan belajar maksimal 32 orang siswa.

Permasalahan ini salah satunya dialami oleh SMP Negeri 2 Amlapura, dimana pada PPDB beberapa waktu lalu, sekolah ini menerima sebanyak 480 orang siswa. Setelah PPDB 480 orang siswa tersebut mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan saat ini juga sudah mulai mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut.

Namun pada saat pendaftaran atau input data siswa tersebut ke dalam Sistim Dapodik Kemendikbud, yang bisa terdaftar atau terinput dan dinyatakan valid dalam Dapodik sebanyak 352 orang siswa saja. Sementara sisanya sebanyak 128 orang siswa secara otomatis dinyatakan Invalid atau tidak sah oleh sistim Dapodik. Artinya kuota atau jumlah siswa baru yang diperbolehkan sesuai aturan Kemendikbud di sekolah ini sebanyak 352 orang siswa.

Waka Kesiswaan SMP Negeri 2 Amlapura I Wayan Widnyana kepada sejumlah awak media, Kamis (1/8), membenarkan terkait 128 orang siswa barunya yang dinyatakan Invalid oleh sistim Dapodik Kemendikbud tersebut. Dijelaskannya, sesuai dengan daya tampung sekolah, pada PPDB lalu sekolahnya menerima sebanyak 480 orang siswa.

Sementara terkait dengan 128 siswa barunya yang ditolak Dapodik, pihaknya telah mengajukan surat permohonan ke Dinas Pendidikan Karangasem.  

“Kami sudah mengajukan surat permohonan ke Dinas Pendidikan agar 128 orang siswa kami itu datanya bisa masuk seluruhnya ke dalam sistem Dapodik,” harapnya.

Pada PPDB tahun lalu, sekolahnya juga menerima siswa baru dengan jumlah yang sama, namun pada saat input kedalam sistem Dapodik seluruh data siswa bisa diterima, namun saat itu sistim menunjukan tanda  warning terhadap kelebihan siswa. Namun pada tahun ini sitim Dapodik langsung menolak kelebihan siswa dan secara otomatis dinyatakan invalid.

Pihaknya berharap 128 orang siswanya tersebut bisa masuk dalam sitim Dapodik, jika tidak maka siswanya tersebut dinyatkan tidak sah atau ilegal karena tidak terdaftar. Hal ini juga berpengaruh pada pengajuan Dana BOS. Selain SMP Negeri 2 Amlapura, masalah yang sama juga dialami oleh SMP Negeri 1 Selat, SMP Negeri 1 Kubu, SMP Negeri 3 Kubu dan SMP Negeri 3 Selat.

Sementara itu, menyikapi permasalahan ini, Kepala Dinas Pendidikan Karangasem, I Wayan Sutrisna mengatakan, pihaknya telah memanggil sejumlah kepala sekolah yang mengalami permasalahan tersebut. “Kemarin kami sudah menggelar rapat dengan sejumlah kepala sekolah. Karena permasalahan ini tidak hanya terjadi di Karangasem saja, tapi terjadi di hampir seluruh daerah di Indonesia,” ujarnya.

Pihaknya dalam rapat tersebut sudah meminta kepada pihak sekolah, agar setelah kegiatan MPLS dan dimulainya kegiatan belajar untuk mengajukan lagi. “Nanti kami akan membuat kajian untuk kita sampaikan ke Kemendikbud, terkait daya tampung dan lainnya. Selanjutnya kami mengajukan agar Dapodik bisa dibuka sehingga seluruh siswa bisa dimasukkan dalam data Dapodik,” tegasnya.

Disebutkannya, proses pendaftaran atau input data siswa baru dalam sistem Dapodik sudah dimulai dan akan ditutup pada Tanggal 31 Agustus 2024 mendatang. Mengingat ratusan siswa tersebut sudah mengikuti kegiatan MPLS dan sudah mulai mengikuti kegiatan belajar mengajar, sehingga tidak mungkin untuk dipindahkan ke sekolah lain yang kekurangan siswa. solusinya hanya memasukkan data siswa tersebut dalam Dapodik.

wartawan
AGS
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.