Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terima Opsi atau Hengkang, Pertemuan Gubernur dan Petani Deadlock

Bali Tribune/ BERTEMU - Gubernur Koster bertemu Ketua Serikat Petani Suka Makmur Desa Pemuteran,Rasyid di Balai Desa Pemuteran, Minggu (3/9/2023).



balitribune.co.id | Singaraja - Di penghujung jabatannya, Gubernur Bali Wayan Koster bertemu dengan petani penggarap lahan eks HGU No I PT Margarana Desa Pemuteran, Kecamatan, Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Minggu (3/8/2023).

Dalam pertemuan itu Gubernur Koster yang didampingi Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali Andry Novijandri, Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana dan Dandim 1609/Buleleng Letkol Kav Angga Nurdyana, memberikan ultimatum agar petani penggarap hengkang dari lahan yang ditempati atau terima opsi yang ditawarkan Gubernur. Pertemuan tersebut dihadiri kelompok Tani Margana Mandiri dan Serikat Tani Sukamakmur sebagai pihak yang diundang.

Kehadiran Koster di Pemuteran rencananya untuk mengkahiri konflik agraria yang telah berlangsung cukup lama setelah petani penggarap menguasai dan mengajukan permohonan atas lahan eks HGU Margarana. Koster juga membawa sekama yang harus diterima petani dengan asumsi pembagian lahan yang menurutnya sudah cukup realistis yalni memberikan relokasi lahan untuk petani seluas 85,76 hektar untuk warga penggarap,desa dinas,desa adat,kawasan pura dan kuburan,faslitas umum dan peternakan.Bahkan Koster juga mengalokasikan seluas 5 hektar untuk TNI. ”Untuk pendistribusiannya diserahkan kepada tim 13,” katanya.

Opsi tersebut menurut Koster harus diterima oleh petani penggarap mengingat konflik agraria di lahan tersebut telah menjadi sorotan BPK maupun KPK. Fakta kepemilikan menurut Koster lahan tersebut berasal dari pembelian HCO Zimmmermann selaku ahli waris Henry Nicholas Boon seharga Rp 200 ribu. ”Lahan seluas 246,5 hektar di Pemuteran sah milik Pemprov Bali.Pada zaman Pemerintah Hindia Belanda tercatat sebagai Persil Hak Erpacht No 18 atas nama Henry Nicholas Boon sesuai dengan couverment besluit 25 Nopember 1915.Nomor 21 tanggal 13 Nopember 1916,” jelas Koster.

Bukti lain menurut Koster beberapa kali berpekara di pengadilan dengan memanangkan perkara melawan PT Margarana dan menang pada tingkat pengadilan pertama PN Singaraja.Atas hasil itu PT Margarana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan putusannya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. “Sehingga kemudian PT Margarana melakukan kasasi ke MA dan mengabukkan permohonannya.Lalu Pemprov Bali mengajukan peninjuan kembali (PK) dan diterima melalui Putusan Mahkamah Agung No 591/PK/Pdt/2018 teranggal 10 Agustus 2018,” jelas Koster.

Atas putusan itu, Pemprov Bali memberikan dua alternatif yakni melaksanakan eksekusi atas putusan MA dengan asumsi petani tidak mendapatkan hak apapun.Dan skema pemberian lahan sesuai yang ditentukan Pemprov Bali. “Saya minta hari ini supaya ada keputusan petani atau warga menerima opsi yang ditawarkan. Konsekwensinya jika menolak maka akan diambil pilihan hukam termasuk melakukan eksekusi,” kata Koster.

Hanya saja Tim 13 bentukan petani dan Pemerintahan Desa Pemuteran melalui ketua timnya Bagus Rai meminta waktu untuk meneruskan tawaran itu kepada warga petani.Namun demikian Bagus Rai masih melakukan upaya negosiasi agar skema pembagian lahan tetap mengacu pada pola 70:30. “Berikan waktu kami untuk pikir-pikir.Namun demikian kami meminta pola pembagiannya 70 untuk petani dan 30 untuk Pemprov Bali,” tawarnya.

Namun Koster yang akan mengakhiri jabatannya pada 5 September 2023 mendatang hanya memberikan waktu 1 hari kepada petani untuk berpikir menerima atau menolak opsi yang ditawarkan. “Tawaran itu merupakan opsi terakhir.Deadlinenya sampai besok (hari ini Senin,04/09/2023),” tandas Koster.

Ketua Serikat Petani Suka Makmur Rasyid mengaku tida ambil pusing atas deadline Koster tersebut. Pria yang pernah diundang khusus Presiden Joko Widodo pada Hari Tani ke Istana Negara itu mengaku menolak opsi yang ditawarkan kendati seperti terlihat bagus. ”Koster sebagai gubernur tidak bisa menunjukkan status kepemilikan bahwa lahan yang kami tempat merupakan asset Pemprov Bali. Silakan tunjukkan bukti kendati hanya foto copy (sertifikat),” ujarnya.

Ia menepis ancaman eksekusi jika petani dan warga menolak opsi yang ditawarkan oleh Koster. Terlebih yang dipaparkan Gubernur Koster menurut Rasyid banyak terdapat kejanggalan tidak sesuai fakta. ”Kami tetap menolak (Opsi Gubernur Koster) karena tidak ada landasan hukumnya. Sekarang main gertak akan dilakukan eksekusi,silahkan saja kalau memang ada dasarnya. Tentu kami juga akan melawan,” tandas Rasyid.

wartawan
CHA
Category

Penutupan AKSIKU 2025 Meriah, Lapangan Ide Dewagung Jambe penonton membludak

balitribune.co.id | Semarapura - Rangkaian kegiatan Apresiasi Kreativitas Seni dan Inovasi Klungkung (AKSIKU) tahun 2025 ditutup dengan meriah oleh gelaran Lomba Balaganjur Ngarap Tingkat Remaja di Alun-Alun Ida Dewa Agung Jambe, Klungkung, Sabtu (18/10) malam. Kegiatan ini secara resmi ditutup oleh Bupati Klungkung, I Made Satria, yang sekaligus menyerahkan hadiah kepada para pemenang lomba.

Baca Selengkapnya icon click

Posisi Semu Matahari Sebabkan Suhu Panas Meningkat

balitribune.co.id | Singaraja - Keluhan masyarakat terkait adanya peningkatan suhu panas belakangan mulai mengancam kesehatan warga. Banyak yang yang menduga cuaca panas terjadi karena berlangsung gelombang panas menerpa wilayah Bali khususnya Buleleng.

Lantas apa kata BMKG soal suhu panas yang meningkat ini?

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hari Asuransi 2025 Digelar di Bali Mengusung Tema “Literasi Asuransi Untuk Negeri”

balitribune.co.id | Badung - Hari Asuransi yang diperingati setiap tanggal 18 Oktober, pada tahun ini memasuki perayaan yang ke-19. Dalam kesempatan ini, Dewan Asuransi Indonesia (DAI) menunjuk Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) sebagai Ketua Pelaksana Hari Asuransi 2025, dengan berkolaborasi bersama seluruh asosiasi perasuransian yang berada di bawah naungan DAI.

Baca Selengkapnya icon click

Road to Nusa Dua Festival 2025: ITDC Tanam 320 Mangrove di Pulau Pudut

balitribune.co.id | Nusa Dua - Kegiatan penanaman 320 pohon mangrove jenis Rhizophora Mucronata di area Pudut, Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Kabupaten Badung digelar pada Jumat (17/10) yang merupakan Road to The Nusa Dua Festival 2025 oleh InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) melalui The Nusa Dua bersama UPTD Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Yayasan Sudamala Bumi Insani Bersama Bali Pink Ribbon Tingkatkan Kesadaran Deteksi Dini Kanker Payudara

balitribune.co.id | Denpasar - Yayasan Sudamala Bumi Insani, dan Yayasan Bali Pink Ribbon mengumumkan kolaborasi dalam rangkaian dua acara yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan kanker payudara dan mendorong deteksi dini. Acara ini berlangsung pada Oktober di Bali dan Labuan Bajo yang menyoroti pentingnya edukasi kesehatan, keterlibatan masyarakat, dan akses pemeriksaan bagi semua kalangan.

Baca Selengkapnya icon click

Ratusan Modifikator Honda Siap Unjuk Kreativitas di HMC Bali 2025

balitribune.co.id | Denpasar – Ratusan modifikator berbakat siap menampilkan karya terbaiknya di ajang Honda Modif Contest (HMC) 2025 yang digelar hari ini, Sabtu (18/10) di area parkir Mall Bali Galeria (MBG). Sebagai ajang kompetisi modifikasi sepeda motor Honda terbesar di Indonesia, HMC menjadi wadah ekspresi bagi para pecinta otomotif Tanah Air untuk menunjukkan ide dan kreativitas tanpa batas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.