Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terima Orderan Ambil Paket Sabu, Seorang Videografer Diadili

Bali Tribune/ Terdakwa didampingi penasihat hukum saat menjalani sidang virtual dari Polda Bali
Balitribune.co.id | Denpasar - Seorang videografer, Ivan Robani (20), telah dihadapkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kerena nekat jadi kurir Narkotika jenis sabu. Pemuda asal Jalan Pidada V No. 19, Lingkungan Tengah, Desa Ubung, Denpasar Utara ini, diadili setelah ditangkap petugas Polda Bali sedang mengambil tempelan paket sabu seberat 20,29 gram neto. 
 
Persidangan terhadap Ivan baru memasuki agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) IBM Argita Chandra. Dalam sidang yang dipimpin hakim  tersebut, Jaksa Chandra mendakwa Ivan dengan dakwaan alternatif. 
 
Dakwaan kesatu, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pasal atau dakwaan ini menyebutkan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram. Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. 
 
Sedangkan dakwaan kedua, terdakwa dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dalam dakwaan atau Pasal ini, terdakwa dinyatakan telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. 
 
Diuraikan Jaksa Chandra, karir terdakwa sebagai kurir sabu langsung terhenti setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan di daerah Kerobokan sering terjadi transaksi Narkotika. 
 
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan yang mengarahkan dan mencurigai terdakwa, pada 4 Juli 2020 sekitar Pukul 23.30 WITA, petugas Ditres Narkoba Polda Bali melihat terdakwa sedang mengambil sesuatu dibawah gardu listrik PLN, Jalan Tegal Permai, Desa Kerobokan Kaja, Kuta Utara. 
 
"Bahwa selanjutnya saksi petugas polisi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi umum menemukan 1 buah plastik ziplok warna silver yang didalamnya terdapat plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat total 20,19 gram neto, "ujar Jaksa Chandra. 
 
Menurut pengakuan terdakwa, barang terlarang itu milik seseorang yang bernama Gung Sumar yang sebelumnya, sekitar Pukul 19.00 WITA, menghubungi terdakwa untuk mengambil paket sabu. 
 
Apesnya, belum sempat menerima upah yang dijanjikan Gung Sumar dari jasa mengambil tempelan sabu sebesarRp500 ribu, terdakwa keburu ditangkap oleh polisi. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Skuat AHRT Siap Melesat Kencang Hadapi Musim Balap 2026

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) memperkuat komitmennya dalam membina dan mengembangkan talenta balap Tanah Air kembali pada musim balap 2026. Melalui Astra Honda Racing Team (AHRT), AHM mengirimkan pebalap muda Indonesia untuk bertarung di berbagai kejuaraan balap nasional hingga internasional sebagai bagian dari pembinaan balap berjenjang yang konsisten telah dijalankan lebih dari satu dekade.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wujudkan Budaya Tertib Lalin, Astra Motor Bali Soroti 6 Pemicu Utama Kecelakaan

balitribune.co.id  | Denpasar - Astra Motor Bali terus berkomitmen mendukung terciptanya budaya keselamatan berkendara di jalan raya sejalan dengan pelaksanaan Operasi Keselamatan Agung 2026. Melalui edukasi berkelanjutan, Astra Motor Bali mengajak masyarakat untuk semakin disiplin dan sadar akan pentingnya keselamatan dalam setiap aktivitas berkendara.

Baca Selengkapnya icon click

Bendungan Sangsang Jebol, Puluhan Hekta Sawah dan Tambak Terancam

balitribune.co.id | Gianyar - Untuk kesekian kalinya, Bendungan Sangsang di Desa Lebih, Gianyar, kembali jebol. Akibatnya, tidak ada aliran air di Sungai Pakerisan yang menjadi sumber air irigasi  puluhan hektare sawah dan tambak. Kondisi ini membuat resah para petani, larena terancam gagal tanam. Terlebih, tanaman padi di wilayah itu, rata-rata baru berumur sekitar satu pekan terancam mengalami kekeringan akibat terhentinya suplai air. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Hadiri Karya Agung di Pura Manik Toya, Batannyuh, Marga

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menghadiri Uleman Karya Agung Mamungkah, Ngenteg Linggih, Padudusan Agung lan Tawur Balik Sumpah ring Pura Manik Toya, Banjar Adat Umadiwang, Desa Batannyuh, Kecamatan Marga, Tabanan, Kamis (5/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.