Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terima Paket Narkoba, Bule Swedia Dibekuk

Bali Tribune/net. ilustrasi

Balitribune.co.id | Denpasar - Seorang warga Swedia, Adrian Tiam Ghavamzadeh (26), dibekuk anggota Sat Res Narkoba Polresta Denpasar di Apartemen Sunrise Suites di Jalan Taman Sari V nomor 88 Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Selasa (23/04/2019). Ia ditangkap setelah menerima paket psikotropika seberat 57,55 gram dari Hongkong. Penangkapan dilakukan berawal dari informasi pihak Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai bahwa ada paket kiriman dari Hongkong yang dialamatkan kepada tersangka.

Setelah berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba Polresta Denpasar, petugas lalu melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pengantar paket. Pada Selasa (23/04/2019) pukul 13.00 Wita, petugas menyerahkan paketan tersebut kepada tersangka. “Begitu paket diterima, tersangka langsung ditangkap,” ungkap sumber di Polresta Denpasar pada Minggu (12/05/2019) malam. Di hadapan tersangka, paket dibuka dan ditemukan kotak kemasan Bakerdrem yang berisi bungkusan alumunium foil.

“Ketika alumunium foil dibuka, terdapat dua plastik klip berisi serbuk putih diduga psikotropika seberat 57,77 gram,” terang petugas yang tidak mau namanya disebut. Bule Swedia itu pun langsung digiring ke Mapolresta Denpasar bersama barang bukti. Saat dikonfirmasi, Kapolresta Denpasar, Kombespol Ruddi Setiawan, mengaku belum tahu soal penangkapan Adrian. “Yang mana itu? Mungkin Polda Bali yang tangani,” ujarnya. Tapi, dia membenarkan selama ini bekerja sama dengan Bea Cukai. (*)

wartawan
Bernard MB
Category

Proyek Pipa Bawah Laut di Badung Terkendala Izin Jalan Nasional

balitribune.co.id I Mangupura - Penyelesaian proyek jaringan pipa bawah laut di Kabupaten Badung masih menunggu satu izin krusial terkait pemanfaatan jalan nasional. Meski pemasangan pipa telah mencapai kawasan Bypass Ngurah Rai, proses akhir belum dapat dilakukan sebelum izin koneksi diterbitkan.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 10 April, Pemkot Denpasar Terapkan WFH Setiap Jumat

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, yang akan dimulai pada 10 April 2026. 

Kebijakan ini merujuk pada arahan pemerintah pusat terkait efisiensi energi dan fleksibilitas kerja, serta tertuang dalam Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahap Awal WFH, Pemkab Tabanan Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan

balitribune.co.id I Tabanan -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memastikan seluruh unit pelayanan publik tetap beroperasi secara normal dan menjadi prioritas utama meskipun kebijakan Work From Home (WFH) mulai diberlakukan bagi sebagian pegawai.

Prioritas ini bertujuan agar masyarakat tetap mendapatkan akses layanan dasar tanpa hambatan di tengah masa penyesuaian sistem kerja baru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

153 Orang di Lapas Tabanan Jalani Tes Urine

balitribune.co.id I Tabanan - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan menggelar razia dan tes urine terhadap 153 petugas dan warga binaannya pada Senin (6/4/2026). Kegiatan itu dilakukan untuk memperkuat deteksi dini jelang peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-62. Lewat kegiatan itu, Lapas Tabanan hendak memastikan lingkungannya bersih dari peredaran gelap narkoba.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.