Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terima Penghargaan Pelaksana Reforma Agraria Terbaik

Bali Tribune / PENGHARGAAN - Kepala BPN Buleleng Ir. Komang Wedana M.Si terima penghargaan sebagai Pelaksana Reforma Agraria Terbaik I.

balitribune.co.id | SingarajaMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyerahkan penghargaan kepada Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pertanahan (Kantah) berprestasi pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2022.

Salah satu penghargaan dberikan kepada Kantor Pertanahan Buleleng yang dinilai terbaik dalam pelaksanaan tata Kelola reforma agraria. Pengharagaan tersebut diterima oleh Kepala BPN Buleleng Ir. Komang Wedana M.Si dan diserahlan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto.

Dikonfirmasi diterimanya penghargaan sebagai Kantor Pertanahan Berperstasi tahun 2022, dibenarkan Komang Wedana. Menurutnya, pemberian penghragaan tersebut merupakan buah kerja keras tidak saja dirinya dan jajaran di BPN namun lebih pada keberhasilan Tim Gugus Reforma Agraria dibawah Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana. “Penghargaan ini bukan untuk saya, namun leih tepat kepada Tim Gugus Reforma Agraria Buleleng dibawah kendali Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana.Kita hanya pelaksana dan bersyukur atas pemberian penghargaan tersebut,” kata Komang Wedana,Senin (1/8).

Menurutnya, ada beberapa kategori penghargaan diantaranya Pelaksana Reforma Agraria Terbaik; Kantah dengan Kualitas Data Elektronik Terbaik; Kantah dengan Peningkatan Data Pertanahan Terbaik; dan Kanwil dengan Kontribusi dalam Penyerahan Aset untuk Bank Tanah.  “Kebetulan saja penghargaan pelaksana Reforma Agraria Terbaik I diberikan kepada Kantah Kabupaten Buleleng.Ini akan lebih memacu tugas-tugas kita dan ini tidak aka nada artinya tanpa campur tangan Bupati Buleleng,” imbuhnya.

Menurut Komang Wedana, diterimanya penghargaan sebagai pelaksana Reforma Agraria Terbaik melalui proses panjang dan melelahkan. Namun muaranya ada pada kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Agus Suradnyana.Sehingga sejak diserahkan sertifikat dan lanjut dilakukan program akses reform kepada masyarakat Desa Sumberklampok hingga desa itu ditetapkan menjadi Kampung Agraria oleh Presiden Joko Widodo merupakan kerja keras jajaran pemerintah daerah. “Yang besar gaungnya setelah Desa Sumberklampok ditetapkan sebagai Kampung Reforma Agraria.Nah,itu kemudian menjadi model untuk penyelesaian yang sama dibeberapa tempat.Dan itupun karena masyarakatnya proaktif serta didukung oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Sebelumnya proses penyelesaian reforma agraria di Desa Sumberklampok berlangsung panjang.Dan puncaknya Ketika Presiden Jokowi secara virtual menyerahkan sebanyak 1.613 bidang sertifikat hak milik (SHM) menandai berakhirnya konflik agrarian di desa itu yang telah berlangsung puluhan tahun.

wartawan
CHA
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.