Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terjaring Tanpa KTP dan SKTS, Duktang Diminta Pulang Kedaerah Asalnya

TERJARING - Sejumlah duktang tanpa KTP dan SKTS yang terjaring operasi kependudukan, Senin (4/6), diminta pulang kedaerah asalnya.

BALI TRIBUNE - Operasi kependudukan kembali digelar jajaran Sat Pol PP Kabupaten Jembrana, Senin (4/6), menyasar kantong-kantong penduduk pendatang (duktang). Belasan personel penegakan perda dikerahkan untuk menyisir belasan rumah kost serta beberapa tempat usaha yang memperkerjakan penduduk pendatang.

Kendati lokasi operasi kependudukan kali ini sebelumnya juga sudah sempat beberapa kali menjadi sasaran operasi serupa pada bulan Mei lalu, selama sidak yang dilakukan diwilayah Kelurahan Baler Bale Agung, Negara dan Kelurahan Lelateng, Negara, petugas masih menemukan sejumlah duktang tanpa KTP dan tidak mengantongi izin tinggal berupa Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Sat Pol PP Kabupaten Jembrana I Made Tarma dikinfirmasi usai operasi kependudukan ini mengakui pihaknya kembali menemukan duktang tanpa identitas diri (KTP) maupun duktang tanpa SKTS walaupun pihaknya beberapa kali telah menyasar lokasi yang sama pada operasi kependudukan yang dilakukan sebelumnya. Menurutnya masih ditemukannya duktang ilegal dilokasi yang sama  ini karena saat pelaksanaan operasi kependudukan sebelumnya yang bersangkutan sudah berangkat kerja, sehingga sidak kali ini dilakukan lebih awal.

Ia menyebutkan ada tujuh orang duktang yang berhasil terjaring dalam operasi kependudukan kali ini. Duktang yang terjading itu menurutnya satu orang merupakan duktang asal Kabupaten Buleleng dan enam lainnya dari luar Bali yakni dari beberapa desa di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. "Mereka kami temukan di rumah kost dan tempat kerjanya. Ada yang jadi pedagang dan juga pemulung. Kami turun lebih awal kelokasi yang sudah pernah sebelumnya kami sasar agar yang sebelumnya tidak ada dilokasi karena sudah berangkat kerja bisa kami temukan, sehingga semua duktang bisa terdata," ungkapnya.

Duktang tanpa KTP dan SKTS itu digiring ke kantor Sat Pol PP Kabupaten Jembrana. Mereka yang kedapatan melanggar Perda nomor 3 tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan ini diberikan pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan serta dikenakan denda administrasi sebesar Rp 50 ribu perorang yang disetorkan ke kas daerah. "Mereka kami bina dan sesuai surat pernyataannya, kami suruh pulang kembali kedaerah asalnya untuk melengkapi dokumen identitas diri sebelum kembali tinggal sementara di Jembrana. Operasi kependudukan ini kami akan rutin lakukan sebagai langkah mengantisipasi masuknya gangguan ketentraman dan keteriban masyarakat diwilayah Jembrana sebagai pintu masuk Bali dan jalur perlintasan antar provinsi," tandasnya. 

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Tinggalkan Insinerator, Bupati Gus Par Geber Pengolahan Sampah Modern Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia memperketat pengawasan terhadap teknologi pengolahan sampah berbasis pembakaran (termal). Menteri Lingkungan Hidup RI menegaskan bahwa fasilitas insinerator yang belum memenuhi ketentuan lingkungan belum diperbolehkan beroperasi.

Baca Selengkapnya icon click

Wakil Ketua I DPRD Badung Hadiri Penyerahan Simbolis Manfaat Jamsostek pada Peringatan Bulan K3 Nasional

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Badung, A.A. Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, menghadiri acara penyerahan secara simbolis Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dalam rangka Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

balitribune.co.id | Jakarta - Belum lama ini, beredar informasi bahwa terdapat sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Strategi Ekonomi Pemkab Tabanan Berbuah Manis, Hilirisasi Jalan, Pengangguran Berkurang

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2027, Selasa (10/2), bertempat di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Desa Adat Kota Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pastikan Dasar Hukum Kuat, Gaji Dua Bulan Segera Cair Sekaligus

balitribune.co.id | Tabanan – Awal tahun 2026 menjadi masa penyesuaian bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Tabanan yang baru saja dilantik dan mulai menjalankan tugas pengabdiannya di berbagai unit kerja. Seiring dimulainya peran tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan memahami harapan dan kegelisahan para PPPK Paruh Waktu terkait pencairan gaji perdana yang hingga saat ini masih dalam proses.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.