BALI TRIBUNE - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun terhadap perancang busana asal Jerman, Goryaynova Anastasiya alias Ana (30), Selasa (26/9). Terdakwa terbukti bersalah dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram.
Dalam putusannya Majelis hakim diketuai I Gusti Ngurah Putra Atmaja, menyatakan perempuan berparas cantik ini jelas terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri sesuai dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Goryaynova Anastasiya dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tegas majelis hakim saat membacakan amar putusannya.
Dalam pertimbangannya, terdakwa tidak pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan serta menyesali perbuatannya sebagai hal yang meringankan. "Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas narkotika," katanya.
Vonis ini hanya dikurangi 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie yang sebelumnya menuntut dengan hukuman 3 tahun penjara.
Menanggapi putusan ini, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Made Suardika Adnyana menyatakan menerima. Sedangkan JPU masih pikir-pikir untuk kembali mengupayakan hukum banding.
Dalam dakwaan menyebutkan, tertangkapnya Ana berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas terdakwa yang sering mengonsumsi narkotika. Petugas kepolisian dari Polresta Denpasar langsung melakukan pemantauan di Jalan Raya Kuta, Badung. "Pukul 22.40 Wita Ana terlihat sedang jalan kaki di Gang Bambu, Banjar Abianbase, Jalan Raya Kuta Badung polisi langsung mengamankannya," jelas Cok Intan.
Setelah berhasil diamankan, polisi langsung melakukan interogasi dan terdakwa menunjukkan di tangan kanannya memegang satu paket diduga narkotika berbentuk pencahan kecil kristal bening, yang dibungkus plastik klip dalam potongan isolasi warna hitam. "Terdakwa mengaku sebagai pemilik barang tersebut yang dibelinya dari seseorang bernama Luki dengan harga Rp 500 ribu," ungkap Cok Intan.
Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polresta Denpasar dan dilakukan penimbangan terhadap barang bukti tersebut. Setelah ditimbang, plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bersihnya 0,16 gram.