Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terkait Banyaknya "Layon" Dititip di RS, Gubernur Koster Harap Masyarakat Ikuti Keputusan PHDI

Bali Tribune/RAPAT - Gubernur Bali Wayan Koster menggelar rapat dengan Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali terkait penanganan "Layon" atau jenazah yang banyak dititipkan di Rumah Sakit (RS), bertempat di Ruang Rapat Praja Sabha, kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (19/3) siang.

Bali Tribune, Denpasar - Serangkaian dengan Panca Wali Krama di Pura Agung Besakih, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali melalui keputusan pesamuhan madya Nomor 01/PESAMUHAN-MADYA/PHDI-BALI/VIII/2018 memutuskan salah satunya bahwa masyarakat tidak diperkenankan melaksanakan atiwa-tiwa atau upacara pengabenan terhitung mulai tanggal 20 Januari sampai dengan 4 April 2019.

Pada keputusan PHDI tersebut diatur juga apabila ada yang meninggal pada tanggal tersebut maka diperbolehkan mekinsan di pertiwi dilakukan pada malam hari namun tidak mendapatkan tirta pengentas. Selanjutnya apabila yang meninggal adalah Sulinggih (dwijati), Pemangku atau mereka yang menurut dresta tidak boleh dipendem (secepatnya dikremasi) dan juga diperkenankan untuk "ngelelet sawa", bagi yang masih berstatus walaka tidak sampai munggah tumpang salu. Sedangkan bagi Sukinggih (dwijati) dapat dilanjutkan sampai munggah salu. 

Selain itu, bila memiliki jenazah atau "Layon" yang belum diaben, agar nunas Tirtha Pemarisudha dari Pura Dalem Puri Besakih yang sebelumnya sudah dibagikan kepada seluruh umat Hindu di Bali kemudian dipercikkan ke jenazah dengan terlebih dahulu menghaturkan upacara. Sementara umat Hindu yang berada diluar Bali dapat melaksanakan Yasa Kerti disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Namun dalam pelaksanaannya, banyak masyarakat yang salah persepsi atau belum mengetahui secara jelas terkait isi hasil keputusan Pesamuhan Madya PHDI Provinsi Bali tersebut. Banyak masyarakat memaknainya dengan tidak melaksanakan prosesi penguburan dan justru menitipkan jenazah di Rumah Sakit (RS) sehingga banyak RS yang mengalami overload akibat terus meningkatnya penitipan jenazah tak sebanding dengan kapasitas yang dimiliki.

Hal itu terungkap saat Gubernur Bali Wayan Koster menggelar rapat dengan Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali terkait penanganan "Layon" atau jenazah yang banyak dititipkan di Rumah Sakit (RS), bertempat di Ruang Rapat Praja Sabha, kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (19/3) siang.

Terkait hal itu, Gubernur Koster berharap agar masyarakat dapat mengikuti keputusan yang telah dikeluarkan oleh PHDI. Menurut Koster, dirinya tidak memiliki kewenangan lebih dalam mengambil keputusan terkait dengan keputusan yang telah ditetapkan melalui Pesamuan Madya. Namun demikian, Koster yang juga ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini mendukung penuh apa yang menjadi keputusan PHDI terkait dengan pelaksanaan karya Panca Wali Krama di Pura Agung Besakih.

"Saya sebagai Gubernur tidak punya kewenangan untuk mengambil tindakan terkait hal ini. Yang punya kewenangan itu PHDI dan MUDP. Pertemuan ini dalam rangka mencarikan jalan keluar terkait masalah yang terjadi. Apa yang telah diputuskan harus kita laksanakan, kita harus tau apa isi dari keputusan itu agar tidak salah persepsi dan menjadi masalah sehingga mengganggu pelaksanaan karya di Pura Besakih," ujarnya.

Menurut Koster, permasalahan yang terjadi saat ini sejatinya telah diatur dalam keputusan PHDI namun banyak masyarakat yang tidak mengikuti. Untuk itu, Ia berharap agar semua pihak bisa melaksanakan keputusan dengan baik sehingga permasalahan ini tidak berkelanjutan.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali, Jero Gede Suwena Putus Upadesha. Ia menghimbau masyarakat untuk tidak menitipkan "Layon" di Rumah Sakit. Menurutnya, seharusnya jenazah dihormati dan ditempatkan dengan baik.

"Tapi yang sekarang terjadi, banyak jenazah begitu saja ditempatkan di Rumah Sakit. Kalau tidak segera di lakukan upacara, kan cukup lama jadinya "Sebel" (berduka-red).  Selain itu juga tidak bisa mengikuti prosesi karya Panca Wali Krama di Pura Agung Besakih yang dilaksanakan setiap 10 tahun," ungkapnya.

Ditambahkan Jero Gede Suwena Putus Upadesha, sebenarnya jenazah yang meninggal saat upacara Panca Wali Krama bisa dikuburkan seperti biasa (mekinsan dipertiwi) atau mekinsan di geni. Sesuai dengan aturan yang ada, maka jenazahnya bisa dipendam (dikubur). 

"Jenazah itu bisa dikuburkan setelah matahari terbenam atau dikuburkan secara diam-diam. Ini berlaku untuk orang biasa. Sementara untuk orang-orang suci seperti pedanda, pemangku maka bisa mekinsan di geni. Masyarakat atau umat Hindu seharusnya paham, bahwa baik mependem (dikubur) atau mekinsan di geni itu bukan upacara ngaben. Yang dilarang itu hanya Ngaben. Ini harus dipahami,” imbuhnya.

Sementara Ketua PHDI Provinsi Bali I Gusti Ngurah Sudiana mengatakan terjadi kesalapahaman umat Hindu soal jenazah yang dititipkan di rumah sakit di Bali selama ini sehingga mengakibatkan overload di beberapa rumah sakit. menyayangkan penitipan jenazah di rumah sakit karena seakan malah mengabaikan orang yang sudah meninggal. 

“Ini terjadi kesalahpahaman oleh umat Hindu. Yang tidak diperbolehkan itu Ngaben, kalau mekinsan di pertiwi atau di geni boleh. Ini ada salah paham, sehingga jenazah keluarga yang ditingalkan dititipkan di rumah sakit. Ini tidak benar,” ujarnya.

Untuk itu Ia meminta agar bagi masyarakat yang menitipkan jenazahnya di rumah sakit agar segera diambil untuk dikuburkan atau mekinsan di geni. (ksm)

wartawan
Redaksi
Category

Tabrak Avanza, Pemotor Luka Berat

balitribune.co.id | Bangli - Kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor dan kendaraan roda empat terjadi di ruas jalan raya jurusan Kayuambua menuju Bangli, tepatnya di depan Pasar Hewan Kayuambua, Sabtu (7/2/2026). Akibat peristiwa yang terjadi sekira pukul 09.45 WITA tersebut, seorang pengendara motor dilaporkan mengalami luka berat.

Baca Selengkapnya icon click

Buka Workshop Sampah, Wawali Arya Wibawa Ajak Tokoh Lintas Agama Masifkan Sosialisasi Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa membuka Workshop Pengelolaan dan Pengolahan Sampah Berbasis Sumber yang bertajuk "Pengelolaan Sampah Ramadhan Berkah Tanpa Sampah" di Musholla Al-Hikmah Joglo, Padangsambian Klod, Denpasar Barat, pada Minggu (8/2) pagi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Energi Tanpa Batas, Nenek 83 Tahun Bawa Grup Angklung DKI Jakarta Juara PASH 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Seorang nenek berusia 83 tahun bersama kelompoknya berkompetisi dengan 1.700 peserta lain mengikuti Pasanggiri Angklung Satu Hati (PASH). Ajang kompetisi yang diselenggarakan oleh PT Astra Honda Motor (AHM) ini menjadi sarana kolaborasi mengekspresikan musik angklung secara modern, sekaligus menjaga warisan budaya yang telah diakui dunia. 

Baca Selengkapnya icon click

Pameran Tunggal Dodit Artawan “Domestic Still Life” Hadir di Discovery Kartika Plaza Hotel

balitribune.co.id | Mangupura - Discovery Kartika Plaza Hotel mempersembahkan Domestic Still Life, sebuah pameran lukisan tunggal yang memikat karya seniman Bali ternama, Dodit Artawan. Pameran lukisan ini resmi dibuka pada 6 Februari 2026 di Sunset Bar and Lounge hotel setempat, Kuta Kabupaten Badung yang elegan dan terbuka untuk umum hingga 6 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Gagalkan Peredaran 10 Kg Narkoba Senilai Rp15 Miliar, Amankan 5 Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis Kokain, Sabu dan Ekstasi dengan berat total keseluruhan barang bukti mencapai hampir 10 Kg dengan nilai  Rp15 miliar Rupiah. Barang bukti sebanyak itu terdiri dari Kokain berat 1.295,20 gram, Sabu berat 5.984,14 gram dan Ektasi 5.052 butir (berat 2.586,72 gram).

Baca Selengkapnya icon click

Markas Judi Online WNA India di Badung & Tabanan Digerebek, 35 Orang Jadi Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Siber Polda Bali menggerebek dua markas judi online Warga Negara Asing (WNA) India wilayah Canggu dan Munggu, Kabupaten Badung dan Tabanan, Selasa, 3 Februari 2026. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 39 orang namun 35 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali. Sementara empat orang lainnya berstatus sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.