Terkait Café Remang-remang, Bedesa Delodbrawah Bantah Ada Pungutan utuk Aparat | Bali Tribune
Diposting : 7 January 2020 01:30
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
Bali Tribune / CAFE - Belasan café berdiri di kawasan wisata pesisir Delodbrawah.
balitribune.co.id | Negara - Pihak Desa Adat membatah adanya pernyataan salah seorang pemilik café di Kawasan Wisata Pesisir Desa Delodbrawah, Kecamatan Jembrana terkait adanya pungutan dari desa adat untuk aparat. Bedesa Adat Delodbrawah menyatakan mengakui berdasarkan hasil rapat peguyuban akhir Desember 2019 lalu memang ada kesepakatan dari pemilik café namun belum berjalan.
 
Mencuatnya pungutan tersebut berawal dari pelaksanaan pemeriksaan yang dilaksanakan jajaran Satres Narkoba Polres Jembrana pada malam pergantian tahun Sabtu (31/12) lalu. Saat petugas menyisir café remang-remang yang beroperasi di Jalan Wisata, di salah satu café, salah seorang pemiliknya justru mencak-mencak mendapati kehadiran petugas. Saat itu pemilik café tersebut menyatakan terganggu dengan kehadiran petugas yang menggobok-ngobok café. Padahal pihaknya telah membayara pungutan untuk aparat. 
 
Kendati telah ditenangkan, namun pemilik café ini dengan nada tinggi ngotot dengan pernyataannya itu hingga digiring ke Polres Jembrana malam itu juga. Bahkan saat dimintai klarifikasi oleh jajaran Satres Narkoba Polres Jembrana tersebut ia mengaku bertanggungjawab atas pernyataan lantaran pungutan itu berdasarkan hasil paruman dengan desa adat setempat. Sehingga pihak Satres Narkoba melaporkan yang bersangkutan ke SPKT Polres Jembrana. Laporan tersebut akhirnya ditangani oleh jajaran Satreskrim Polres Jembrana.
 
Perbekel Delodbrawah I Made Retana dikonfirmasi, Senin (6/1), mengatakan terkait dengan keberadaan café di wilayah Desa Delodbrawah berada di bawah kordinasi desa adat. Berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, para pemilik belasan café telah membentuk paguyuban, namun pihaknya belum mengetahui. “Adat yeng mengelola dibawah Bendesa. Paguyuban yang mengatur. Kemarin katanya membuat peguyuban tapi siap ketuanya saya belum tahu, karean belum ada tembusan ke desa. Kalau katanya ada pungutan tidak ada masuk ke desa dinas.” jelasnya.
 
Dikonfirmasi terpisah, Bedesa Adat Delodbrawah I Nengah Miladana Senin kemarin membantah adanya pungutan dari pihak desa adat terhadap usah café di Delodbrawah. Ia menyebut pengusaha café hanya memupunia ke desa adat. “Café mempunia ke pembangunan desa. Tidak ada lagi pungutan lain. Sudah kesepakatan dan tidak ada paksaaan harus berapa-berapa,” ujarnya. Bahkan pihaknya membantah café dikordinasikan oleh desa adat. “Sekarang sudah ada paguyuban yang membuat aturan, baru dibentuk tapi mengundurkan diri,” ungkapnya.
 
Menurutnya, peguyuban yang baru terbentuk Desember lalu itu untuk mengkoridinir agar tidak lagi melalui pihaknya. “Biar tidak lagi melalui bedesa. Paruman membentuk. Belum punya AD-ART, makanya kami akan menyepakati AD-ART termasuk mengatur pendatang,” paparnya. Menurutnya saat ini dari 18 café yang ada, hanya 16 yang aktif beroprasi setiap malamnya. 
 
Terkait dengan pungutan untuk aparat Rp 200 ribu per bulan yang dilontarkan salah seorang pemilik café tersebut, menurutnya persoalan tersebut sudah ada yang mengclearkannya. Ia justru menyatakan pernyataan pemilik café tersebut salah. “Saya tidak mau tahu itu (persoalan itu-red),” ujarnya. 
 
Bahkan beberapa hari yang lalu pihaknya sudah sempat didatangi personil kepolisian untuk dimintai informasi, “setelah ada masalah, yang punya café itu baru bayar. Padahal belum ada disepakati, baru wacana. Pengusaha sepakat mengumpulkan uang, tapi bukan untuk si A, si B. Cuma satu orang itu yang bermasalah. Dia mau mengklabuhi dirinya. Iuran tidak dilanjutkan dan kedepannya diserahkan ke paguyuban” tandasnya.