Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terkait Ditolaknya Sandiaga Uno ke Tabanan, Bawaslu Panggil Bendesa Pagi

Bali Tribune/ Pertemuan Bawaslu Tabanan dengan pihak Desa Pakraman Pagi Kecamatan Penebel perihal penolakan rencana kedatangan Cawapres Sandiaga Uno ke wilayah itu.

Bali Tribune, Tabanan - Penolakan rencana kedatangan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 02, Sandiaga Salahuddin Uno ke Tabanan berbuntut panjang. Bawaslu Tabanan, Selasa (26/2) kemarin memanggil Bendesa Pakraman Pagi Kecamatan Penebel guna dimintai keterangan terkait surat penolakan atas kedatangan Sabdiaga Uno atas dasar mendukungan Capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf. Sebagaimana surat pernyataan bernomor : 10/DPP/II/2019 tanggal 18 Februari 2019 yang mengatasnamakan warga Banjar Adat Pagi menyebutkan bahwa, krama banjar setempat menolak rencana kedatangan Cawapres Sandiaga Uno ke wilayah itu.Selain mengancam kondusifitas desa pakraman setempat, dalam surat itu juga disebutkan, krama setempat telah menyatukan tekad mereka mendukung Capres-Cawapres Nomor Urut 01, pasangan Jokowi-Ma’ruf. “Kami warga masyarakat Desa Pakraman Pagi tidak menginginkan situasi yang tidak kondusif, karena kami sudah sepakat untuk mendukung kandidat Caleg maupun Capres dari PDIP demi kelancaran pembangunan di Desa Pakraman Pagi,”demikian bunyi surat yang ditanda tangani,Klian Banjar Adat Pagi,I Nyoman Subagan dan diketahui Bendesa Pakraman Pagi, I Wayan Yastera. Adapun pembangunan dimaksud pada surat yang ditembuskan ke Perbekel Senganan, dan Kapolsek Penebel itu adalah, pembangunan balai serba guna di Desa Pakraman Pagi.Dalam penjelasannya kemarin, Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada menyatakan,selain memanggil Bendesa Pakraman Pagi, pihaknya juga memanggil Kelian Adat Banjar Pagi dan Kelian Dinas Banjar Pagi untuk dimintai klarifikasi tentang surat dimaksud. Adapun hasil klarifikasi dimaksud ungkap Rumada selanjutnya akan dibahas serta dikaji oleh tim dari Bawaslu Tabanan. “Jadi saat ini kita masih dalam tahap mengumpulkan klarifikasi yang akan dijadikan dasar untuk mengkaji dan membahas tentang surat tersebut, apakah ada unsure pelanggarannya atau tidak,” tegasnya. Ditambahkan,dari hasil klarifikasi sementara, didapatkan informasi bahwa sejatinya yang terjadi bukanlah penolakan namun masyarakat Desa Pakraman Pagi belum siap menerima kedatangan Sandiaga Uno.  Terlebih lagi lanjut Rumada tidak ada surat pemberitahuan dari yang bersangkutan atau tim sukses dari Capres-Cawapres Nomor Urut 02 tentang kedatangan Sandiaga Uno ke wilayah itu.“Sehingga menurut Bendesa, pihak Desa Pakraman merasa kaget karena mendadak ada rencana kedatangan Cawapres Nomor Urut 02 itu,” terangnya. Disebutkan, pihak Desa Pakraman paham bahwa,masyarakat harus memberikan kesempatan yang sama kepada semua peserta Pemilu.  “Namun untuk memastikannya kita akan memanggil beberapa orang warga Desa Pakraman Pagi untuk dimintai klarifikasinya,” imbuh Rumada. Ditanya, tidakkah penolakan itu mengandung unsure pelanggaran Pemilu, Rumada mengaku belum mengetahuinya.“Kasus ini perlu diperdalam, meskipun tidak ada laporan resmi, Bawaslu tetap menindaklanjutinya hingga ada kepastian apakah melanggar atau tidak,”tandasnya. Sementara itu, Bendesa Pakraman Pagi, I Wayan Yastera mengatakan, ada kekeliruan pemahaman atas bahasa penolakan dalam surat maksud. Menurut dia, surat itu tidak bertujuannya untuk menghalangi hak peserta Pemilu untuk dating ke Banjar Pagi namun, kedatangan Cawapres NomorUrut 02 Sandiaga Uno bersifat mendadak sehingga belum ada suatu kesiapan dari pihak Desa Pakraman. “Apalagi kami di Desa Pakraman ada banyak kegiatan adat yang harus diselesaikan, kalau lain hari ketika masyarakat kami sudah siap pasti kami tidak akan mempermasalahkannya,”ucapnya mengklarifikasi. Untuk itu, pihak Desa Pakraman menindaklanjuti hal tersebut dengan membuat surat didasarkan oleh kesepakatan krama.Meskipun secara terang-terangan menyatakan sepakat untuk mendukung Caleg dan Capres dari PDIP, menurut Yastera hal itu hanya sebuah kejujuran dari warga tanpa ada tekanan, ataupun dari pihak manapun. “Mungkin kami salah membahasakan, tetapi tidak ada maksud apa-apa, hanya alas an kejujuran dan belum siap menerima kedatangan yang bersangkutan.  Itu memang murni kesepakatan krama tanpa ada paksaan dari pihak manapun,”pungkasnya.

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Pemkab Klungkung Siap Rehab 36 Unit Rumah Tak Layak Huni

balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buka Musrenbang RKPD 2027, Bupati Tekankan Pembangunan Infrastruktur Untuk Pariwisata Berkualitas

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2027, yang ditandai dengan pemukulan gong, bertempat di Ruang Pertemuan Kertha Gosana, Puspem Badung, Senin (30/3).

Baca Selengkapnya icon click

Edukasi #Cari_Aman, Astra Motor Bali Bekali Karyawan PT Taurus Gemilang Group Waspadai Bahaya Microsleep

balitribune.co.id | Denpasar  – Astra Motor Bali terus mengkampanyekan keselamatan berkendara melalui edukasi #Cari_Aman. Minggu (29/3/2026), kegiatan edukasi safety riding digelar di kantor PT Taurus Gemilang Group Denpasar dengan melibatkan 35 karyawan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Belanja Pegawai Lampaui Ambang Batas, Pemkab Klungkung Pastikan Belum Ada Rencana Putus Kontrak PPPK

balitribune.co.id I Semarapura - Besaran belanja pegawai pada Pemerintah Kabupaten Klungkung tercatat mencapai 34,13 persen, melampaui ambang batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). 

Baca Selengkapnya icon click

Belasan Incinerator Masih Mangkrak, DLHK Badung Tunggu Izin Resmi

balitribune.co.id I Mangupura - Belasan mesin incinerator milik Pemerintah Kabupaten Badung hingga kini belum dapat dioperasikan meskipun telah ada instruksi lisan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung memilih menunggu kelengkapan izin resmi dan hasil uji emisi sebelum mengaktifkan fasilitas tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.