Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terkait Dugaan Pelecehan Seksual yang di Asram, Komisi II DPRD Klungkung Undang Aktivis SWAP

Bali Tribune/ DIALOG - Para Aktivis SWAP melakukan dialog audiensi dengan Komisi II DPRD Klungkung.

Bali Tribune, Semarapura - Bagaikan bola salju, kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum petinggi Asram yang ada di Klungkung terus menggelinding liar. Namun Komisi II DPRD Klungkung dengan proaktif mengundang serta melakukan pertemuan dengan SWAP (Solidaritas Warga Anti Pedofilia) di Kantor DPRD Klungkung, Senin (28/2). Pertemuan penting menyangkut harkat martabat anak-anak di Asram yang terjadi selama bertahun-tahun, dimana aktivis  SWAP dengan berapi-api menilai Polda masih lamban untuk mengungkap dugaan kasus ini. SWAP juga meminta Dewan (DPRD Klungkung) untuk bisa segera membentuk Pansus, sehingga kasus ini dapat diatensi cepat oleh Polda Bali nangtinya.  Pertemuan yang digagas Dewan ini dihadiri 8 orang aktivis SWAP, diterima oleh Ketua Komisi II Komang Suantara dan Artison Andarawarta. SWAP sempat menyerahkan dokumen berupa catatan kronologis dari dugaan kasus pedofil yang diduga dilakukan oleh GI (pemilik Ashram). "Kami sudah serahkan catatan berupa konologis kejadian itu ke anggota dewan. Catatan itu berisi tanda tangan saya, yang artinya bisa saya pertanggung jawabkan," ujar Perwakilan SWAP, Siti Sapurah saat ditemui di DPRD Klungkung. Semua fakta yang ada sudah dituangkan dalam catatan kronologis itu, nantinya menjadi acuan dari anggota dewan untuk dapat mengatensi dugaan kasus tersebut. Terlebih kasus ini terjadi di Klungkung yang sudah menjadi kabupaten layak anak. "Sangat ironis jika isu ini liar dan terjadi di Klungkung, yang sudah ditetapkan sebagai kota layak anak," ujar Ketua Komisi II DPRD Klungkung I Komang Suantara alias Ortal.  Para aktivis  SWAP yang datang ini berharap agar Komisi II DPRD Klungkung dapat membentuk Pansus, guna mengantensi dugaan kasus pedofilia  yang melibatkan petinggi Asram ini. "Saya rasa jika dewan membentuk pansus, pihak Kepolisian bisa lebih aktif lagi bekerja dalam mengungkap kasus ini," beber Siti Sapurah dengan nada tinggi.  

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.