Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terkait Galian C, Pemprov Bali Minta Pemkab Karangasem Sinkronisasi Aturan

RAPAT - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Bali I Made Sukadana memimpin rapat koordinasi dengan pengusaha galian C yang ada di wilayah Karangasem serta stake holder terkait, bertempat di ruang rapat kantor Satpol PP Provinsi Bali Kamis (5/4).

BALI TRIBUNE - Beralihnya kewenangan perizinan galian C ke pemerintah provinsi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membuat aturan-antara kabupaten/kota harus segera di sinkronisasi agar tidak tumpang tindih. Terlebih dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan membuat pertentangan pada perda terkait di Kabupaten Karangasem karena belum direvisi. Dengan belum dilakukannya sinkronisasi aturan tersebut maka kondisi ini membuat puluhan pengusaha galian C harus berhenti beroperasi, karena tidak mungkin mendapatkan rekomendasi untuk mengurus perizinan di Provinsi. Hal tersebut terungkap saat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Bali I Made Sukadana  memimpin rapat koordinasi dengan pengusaha galian C yang ada di wilayah Karangasem serta stake holder terkait, bertempat di ruang rapat kantor Satpol PP Provinsi Bali Kamis (5/4).

“Permasalahan ini menjadi kendala bagi para penggali atau pengusaha galian C tidak mendapatkan rekomendasi untuk pengurusa izin ke provinsi. Karena masalah mata pencaharian, dijelaskan banyak pengusaha melakukan penambangan liar. Untuk itulah pihaknya mendorong mempercepat proses perubahan Perda di tingkat kabupaten untuk memberikan kesempatan kepada pengusaha galian C yang ilegal atau tidak berizin untuk mendapatkan rekomendasi agar bisa mengurus izin di provinsi secepatnya,” ujar Kasatpol PP Provinsi Bali I Made Sukadana dalam arahannya.

Ditambahkan Sukadana, sebenarnya masyarakat atau pengusaha galian C di wilayah Karangasem memiliki itikad untuk mengurus ijinnya agar legal. Namun karena aturan yang belum sinkron tersebut membuat mereka tidak bisa mengurus ijin nya ke Provinsi sesuai dengan amanat UU.

“Mereka masyarakat Karangasem keinginannya sangat tinggi untuk mengurus ijinnya. Namun terhambat dari perda daerah setempat. Saya harapkan dalam waktu singkat Perda revisi tersebut dapat diselesaikan. Dalam tahapnya, pengusaha mendapat jaminan hukum yang jelas. Mereka ini wajib pajak yang baik, mereka tidak ingin dikatakan ilegal, mereka mau legal sehingga mereka mengajukan permohonan ijin.  Nantinya jika mereka diberikan ijin, maka pendapatan asli daerah akan meningkat karena tentu mereka akan dikenakan pajak. Kesejahteraan meningkat, infrastruktur tentunya pasti akan diperbaiki. Kita mendorong agar Kabupaten bisa segera menyelesaiakan peraturan terkaitnya,” tegasnya.

wartawan
Release
Category

Kapolda Bali dan Pangdam IX/Udayana Pimpin Patroli Gabungan Skala Besar Jaga Keamanan Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam upaya memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.I.K., M.Si., bersama Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto, S.H., M.H., memimpin langsung patroli gabungan skala besar di wilayah Bali pada Senin (1/9) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Ribuan Pecalang Tegaskan Tolak Aksi Anarkis di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - adiri Gelar Agung Pecalang, Gubernur Wayan Koster serukan: Pecalang Bali…Bali Aman, Bali Aman, Bali Aman, Merdekaaa…!!!gemuruh semeton Pecalang Bali yang memadati Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Senin (1/9).

Pada Gelar Agung tersebut, Pecalang Bali tegas menyatakan “Menolak Aksi Demo Anarkis di Tanah Gumi Bali”.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Tunda Sidang Paripurna, Keamanan Jadi Pertimbangan Utama

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang Paripurna ke-1 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang semestinya berlangsung Senin (1/9) ditunda. Agenda yang seharusnya digelar pukul 11.00 Wita di Ruang Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, urung dilaksanakan akibat situasi keamanan pasca kericuhan aksi massa di kawasan Renon akhir pekan lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara Serahkan 17 Rumah Layak Huni, Lengkapi Bantuan Perabotan Rumah Tangga, Dorong Hunian Sehat dan Berkelanjutan

balitribune.co.id | Denpasar - I Gusti Ngurah Jaya Negara, kembali menyerahkan bantuan 17 unit Rumah Layak Huni (RLH) bagi masyarakat kurang mampu pada Senin (1/9), di tiga lokasi berbeda.

Bantuan ini diberikan kepada keluarga penerima yang sebelumnya tinggal di Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Tidak hanya rehabilitasi total bangunan menjadi hunian layak, program juga dilengkapi perabotan rumah tangga, seperti kasur, hingga kompor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Per 1 September Masuk Wilayah Indonesia Wajib Mengisi All Indonesia Sebelum Kedatangan

balitribune.co.id | Denpasar - Mulai 1 September 2025 pelaku perjalanan luar negeri yang memasuki wilayah Indonesia melalui 3 bandara yakni Bandara Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, Juanda serta 6 pelabuhan internasional wajib mengisi aplikasi All Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Apresiasi Mitra Berprestasi, Erajaya dan Telkomsel Gelar Gathering Inspiratif

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel bersama Erajaya group se-Bali sukses menggelar acara gathering mitra yang berlangsung di Inna Sindhu Beach Sanur. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran manajemen, mitra strategis, serta seluruh store leader dari Erajaya wilayah Bali, dengan tujuan mempererat sinergi dan memberikan apresiasi atas kontribusi mitra dalam pencapaian target bersama.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.