Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terkait Kasus Dugaan Korupsi Perizinan Reklamasi Pelindo, Asisten III Pemrov Bali Bantah Terlibat

Bali Tribune/ DISKUSI - Tim bali tribune saat berdiskusi dengan Asisten administrasi UMUM (Asisten III) Setda Provinsi Bali terkait pemberitaan "Kasus Ketua Kadin Seret Asisten III Pemprov Bali. (Kiri-Kanan) Karo Humas dan Protokol A. A Ngurah Oka Sutha Diana, Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Sekda Provinsi Bali I Wayan Suarjana, Redpel bali tribune Hans Itta, Pemred bali tribune IGM. Pujastana dan Marketing Manager bali tribune IGAA. Bintang Aryani.
balitribune.co.id | Denpasar - Asisten III Pemprov Bali, Drs. I Wayan Suarjana, MT menegaskan dirinya tidak ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi perizinan reklamasi Pelindo di Pelabuhan Benoa, Bali. 
 
Dia menegaskan hal itu  di ruang kerjanya, Jumat siang (31/5) pekan silam. Pasalnya, kata Wayan Suarjana, saat itu dirinya masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bali. Jadi, pada waktu itu saya  belum menjadi Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Bali, sebagaimana diwartakan harian bali tribune, tandasnya.
 
Menurut Wayan Suarjana, dirinya baru diangkat sebagai Sekwan DPRD Provinsi Bali pada tanggal 2 Februari 2015 sebagaimana dalam Surat Keputusan Gubernur Bali tanggal 2 Februari 2015 Nomor 666/04-G/HK/2015 yang ditanda tangani Made Mangku Pastika.
 
Jadi, terus terang saya tidak tahu tentang masalah itu, tegas Wayan Suarjana sembari menyodorkan copy Surat Keputusan Gubernur tersebut.
 
Menurut Wayan Suarjana, walau benar dirinya dipanggil oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminil Khusus ( Dir Reskrimsus) Polda Bali pada tanggal 24 Mei, namun ia tidak terlibat dalam kasus perizinan reklamasi tersebut. 
 
Dikatakan, walaupun dirinya tidak ikut terlibat dalam kasus korupsi tersebut, namun sebagai warga negara yang baik, dia memenuhi panggilan penyidik ketika itu. Saya telah menjelaskan apa adanya kepada penyidik Dit Reskrimsus, tandasnya, sembari menambahkan,Saya datang ke Polda Bali tanggal 24 Mei untuk dimintai keterangan dan sudah saya jelaskan semuanya kepada penyidik. Jadi, terus terang saya baru jadi Sekwan pada tahun 2015. Bukan tahun 2014, tandasnya lagi.
 
Sebagaimana diwartakan koran ini (30/5/2019) dalam kasus dugaan korupsi perizinan reklamasi Pelindo di Pelabuhan Benoa telah diduga melibatkan anak mantan gubernur Bali Mangku Pastika, Putu Pasek Sandoz. 
 
Terkait diperiksanya Asisten III Pemprov Bali Suarjana, itu lantaran nyanyian tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang juga Ketua Kadin Bali, Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra (54). 
 
Alit kepada penyidik telah mengaku, pada tahun 2014 saat mengurus izin reklamasi Pelindo di Pelabuhan Benoa di DPRD Bali, pihaknya mengeluarkan sejumlah uang untuk mendapatkan izin tersebut. Dan saat itu, kata Alit, Suarjana menjabat sebagai Sekwan Provinsi Bali.
 
Pengakuan Alit tersebut justru dibantah mentah-mentah oleh Suarjana yang sekarang menjabat Asisten III Pemrov Bali.  Pasalnya, ketika itu, Suarjana belum menjadi Sekwan DPRD Bali.  “Saya saat itu menjabat Kepala Pendapatan Daerah Provinsi Bali,” kata Suarjana kepada bali tribune, Jumat pekan silam.   
 
Berdasar nyanyian Alit itulah, maka Suarjana dipanggil oleh penyidik Polda Bali untuk diklarifikasi. Surat panggilan kepada Suarjana ditanda tangani oleh Kasubdit AKBP Ida Bagus Wedana Jati. Dengan pemanggilan itu maka Suarjana datang untuk memberikan klarifikasi.
 
Seperti diberitakan bali tribune, Kamis (30/5/2019) pekan silam, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Wayan Suarjana. Selain Suarjana, polisi juga telah meminta klarifikasi sejumlah pihak. 
 
Sebelumnya, pengacara Gusti Randa selaku kuasa hukum dari Alit Wiraputra melaporkan Putu Pasek Sandoz Prawirrotama, Candra Wijaya, dan Made Jayantra atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan penadahan. Dengan bukti lapor dalam bentuk Dumas (Pengaduan Masyarakat) dengan Nomor104/4/2019, tertanggal 29 April 2019. Pengaduan ini merupakan rentetan kasus yang menjerat Alit atas dugaan penipuan perizinan pengembangan Kawasan Pelindo III, Pelabuhan Benoa. Dengan mengantongi beberapa bukti, di antaranya surat kerja sama, rekap bank dan catatan-catatan siapa dan besaran aliran dana berdasar cek yang dimilikinya (bali tribune, 18/5).  
 
Terkait tindak lanjut dugaan korupsi Rp16 miliar yang dilakukan Sandoz yang kini tengah ditangani Dit Reskrimsus Polda Bali, masih dalam tahap penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi. uni
wartawan
Redaksi
Category

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click

BPJamsostek Gianyar Apresiasi Bangli Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bali-Gianyar menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli yang mendaftarkan 1.473 pekerja rentan menjadi peserta BPJamsostek.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.