Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terkait Narkoba, Anak Anggota DPRD Buleleng Ditangkap BNNP Bali

Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)
balitribune.co.id | SingarajaJerat narkoba semakin dalam merasuk ke semua lapisan masyarakat, terbukti Badan Narkotika Provinsi (BNP) Bali kembali menangkap pelaku narkoba diwilayah hukum Buleleng. Tak tanggung-tanggung, BNNP menangkap pria berinisial PH karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Ironisnya, PH diduga merupakan anak dari salah satu anggota DPRD Buleleng.
 
BNNP sendiri kabarnya telah mengintai pelaku selama seminggu sebelum melakukan penangkapan. Informasi dilapangan menyebutkan, PH yang merupakan pegawai pada sebuah instansi keuangan di Buleleng ditangkap BNNP Bali Minggu (29/5) sore. Kabarnya, selain menangkap PH, BNNP juga membekuk seorang yang teridentifikasi sebagai bandar narkoba berkatagori jumbo. Menariknya, sebelum penangkapan, tim dari BNNP telah seminggu mengintai pelaku sebelum membekuknya bersama sejumlah barang bukti.
 
Dikonfirmasi soal penangkapan tersebut, Kepala BNNK Buleleng AKBP I Gede Astawa SH, MH mengaku secara detail tidak mengetahui adanya penangkapan tersebut. Namun, AKBP Astawa membenarkan pihak BNNP tengah melakukan operasi di Buleleng tanpa menyebut target operasi.
 
“Kegiatan tersebut (operasi penangkapan) bagian dari kegiatan dari BNN Provinsi Bali, secara detail kami kurang mengetahuinya, siapa yang ditangkap termasuk kegiatan lainnya. Nanti kalau saya bicara salah, itu wewenang BNNP coba konfirmasi kesana,” kata AKBP Astawa, Senin (30/5).
 
Sementara itu, sumber di BNNP Bali menyebut selama ini pelaku PH masuk dalam target operasi (TOP) BNN Provinsi Bali. Karena itu, untuk memastikan keberadaan pelaku, anggota BNNP selama seminggu berada di Buleleng untuk mengintai keberadaan pelaku sebelum menangkapnya. Selain PH, inforamsi disebutkan pelaku lainnya berstatus Bandar juga ikut ditangkap dalam operasi tersebut berinsial IT.
 
Dikonfirmasi, Kasi Humas BNNP Bali Made Dwi membenarkan adanya warga Sawan berinisial (PH) ditangkap BNNP Bali pada Minggu (29/5).
 
”Benar ada pengungkapan kasus narkotika di daerah Buleleng, untuk detail kasusnya ditunggu rilis ya,” kata Made Dwi singkat.
wartawan
CHA
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.