Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terkait Ocehan Desak Menistakan Agama Hindu, KMHDI Tegaskan Pantau Proses Hukum

Bali Tribune/ KMHDI melakukan aksi atas penistaan agama Hindu Bali.
balitribune.co.id | Denpasar - Usai beredarnya video ceramah salah satu oknum Dosen di sebuah perguruan tinggi di Jakarta, Dr. Hj. Desak Made Darmawati, S.Pd.,MM (Ketua Pusat Kewirausahaan dam Karir Mahasiswa UHAMKA)  tentang kesaksianya sebagai mualaf Hindu yang di anggap telah  melecehkan dan mendegradasikan Agama Hindu Bali mendapat tanggapan, kecaman dan pernyataan sikap dari Organisasi Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) untuk oknum dosen tersebut.
 
Seperti di ketahui, beredarnya video ceramah tersebut dinilai tidak pantas dan bisa menimbulkan perpecahan di tengah-tengah kehidupan masyarakat yang beragam agama, suku dan budaya di Indonesia. 
 
Menanggapi persoalan itu, Ketua Presidium Pimpinan Pusat KMHDI pun angkat bicara. Ia mengatakan bahwa ceramah yang di bawakan Ibu Desak Made Darmawati tersebut sangat tidak pantas, terlebih membahas keyakinan Agama Hindu Bali yang sejak dahulu telah diyakini dan dipercaya oleh masyarakat Hindu Bali. 
 
"Materi dari ceramah tersebut sangat tidak pantas terlebih dipertontonkan di khalayak publik tentang kesaksian bliau sebagai mualaf Hindu yang menyudutkan dan mendegredasikan Agama Hindu Bali. Isi Ceramah tersebut telah menodai keyakinan dan kepercayaan masyarakat Hindu yang ada di bali dan di Indonesia pada umumnya" Ungkap Yoga Saputra Ketua Presidium KMHDI.
 
Dalam kesempatan yang sama Ketua Presidium Pimpinan Pusat KMHDI I Putu Yoga Saputra menegaskan tentang pernyataan sikap tegas KMHDI siap membawa persoalan ini keranah hukum.
 
"Sebagai organisasi Mahasiswa Hindu di Indonesia, kami Pimpinan Pusat KMHDI menyatakan sikap tegas dan siap menempuh jalur hukum untuk meminta pertanggung jawabanya bliau terhadap isi ceramah tersebut. Hukum yang ada di negeri ini harus ditegakan demi terwujudnya kehidupan sosial yang berkeadilan" Tambah I Putu Yoga Saputra.
 
Adapun Sikap KMHDI perihal pernyataan Dr. Hj. Desak Made Darmawati, S.Pd., MM yang membuat resah masyarakat:
1. Mengecam keras pernyataan saudari Dr. Hj. Desak Made Darmawati, S.Pd., MM yang juga kaum akademisi dan terdapat indikasi disampaikan di ruang-ruang akademik.
 
2. Pernyataan yang disampaikan oleh Dr. Hj. Desak Made Darmawati, S.Pd., MM mengkhianati nilai-nilai semangat Moderasi Beragama yang sedang dibumikan di Indonesia.
 
3. Tegas menyatakan bahwa apa yang sudah dilakukan oleh Dr. Hj. Desak Made Darmawati, S.Pd., MM adalah sebuah pelanggaran hukum dan atas dasar tersebut kami akan menggunakan jalur hukum untuk menimbulkan efek jera.
 
Semoga Hyang Widhi Merestui Karma Yoga Ini, Tutupnya.
wartawan
Made Ari Wirasdipta
Category

Target Pendapatan Badung Meleset, ASN Tetap Dapat Insentif Upah Pungut

balitribune.co.id I Mangupura - Target pendapatan Kabupaten Badung pada Tahun Anggaran 2025 gagal tercapai. Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya terealisasi sebesar Rp8,06 triliun atau 79,20 persen dari target Rp10,18 triliun. Meski demikian, aparatur sipil negara (ASN) di dinas penghasil tetap akan menerima pembayaran upah pungut atau insentif pemungutan pada triwulan IV dengan memanfaatkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.