Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terkait Ocehan Desak Viral Melecehkan Umat Hindu, Kapolda Bali Mendukung Penuh Upaya Proses Hukum

Bali Tribune/ PHDI Bali saat audensi dengan Kapolda Bali.
balitribune.co.id | Denpasar -  Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. I Putu Jayan Danu Putra, SH., MS.i secara tegas mendukung penuh upaya yang ditempuh dalam proses hukum terkait kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Oknum Dosen di sebuah perguruan tinggi di Jakarta, Dr. Hj. Desak Made Darmawati, S.Pd.,MM.
 
Dimana dalam ocehan yang viral beredar, wanita asal Bali yang juga selaku Ketua Pusat Kewirausahaan dan Karir Mahasiswa (UHAMKA) memberikan tentang kesaksianya sebagai mualaf dari Hindu. Ucapannya itulah yang dianggap telah melecehkan simbol serta ajaran dari Agama Hindu di Bali.
 
Pada kesempatan ini, Parisada Hindu Dharma Bali melakukan audiensi dengan Kapolda Bali terkait video viral tersebut dimana pelakunya asal Payangan, Gianyar.
 
Pada kesempatan ini, Prof. Dr. IGN Sudiana, mengikutsertakan Putu Wirata Dwikora, Wayan Ariawan, S.H. dan Jero Mangku Swastika, Made Sukaartha, S.H. serta diikuti oleh PJU Polda Bali. Dalam penyampaiannya membahas terkait adanya video dari seseorang yang menimbulkan ketersinggungan umat hindu dan viral di beberapa platform media sosial.
 
Disampaikan, bahwa PHDI akan membuat laporan secara resmi dan mengharapkan agar laporan yang telah dibuat dipastikan sesuai dengan hukum yang berlaku serta segera dapat ditindaklanjuti.
 
Selanjutnya PHDI mempercayakan kasus ini kepada pihak yang berwenang. "Semoga upaya ini memberikan efek jera dan diharapkan tidak lagi terjadi hal-hal serupa yang sifatnya dapat memecah belah masyarakat," singkat Sudiana.
 
Menanggapi hal tersebut Kapolda Bali telah melakukan koordinasi dengan Mabes Polri serta menyampaikan akan segera menindaklanjuti dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang telah ditempuh. Langkah selanjutnya adalah dengan memeriksa saksi-saksi sebagai bentuk tindak lanjut dari audiensi hari ini. 
 
Kapolda Bali juga mengharapkan agar masyarakat untuk tidak terprovokasi dari adanya kasus tersebut. Kapolda bali berharap umat hindu tetap menjaga situasi Bali tetap kondusif. Selain itu Kapolda bali mengucapkan terimakasih kepada PHDI atas bantuannya dalam membantu menekan gejolak di masyarakat serta meredam komentar-komentar negatif di media sosial.
wartawan
Bernard MB
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.