Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terkait Ocehan Desak Viral Melecehkan Umat Hindu, Kapolda Bali Mendukung Penuh Upaya Proses Hukum

Bali Tribune/ PHDI Bali saat audensi dengan Kapolda Bali.
balitribune.co.id | Denpasar -  Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. I Putu Jayan Danu Putra, SH., MS.i secara tegas mendukung penuh upaya yang ditempuh dalam proses hukum terkait kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Oknum Dosen di sebuah perguruan tinggi di Jakarta, Dr. Hj. Desak Made Darmawati, S.Pd.,MM.
 
Dimana dalam ocehan yang viral beredar, wanita asal Bali yang juga selaku Ketua Pusat Kewirausahaan dan Karir Mahasiswa (UHAMKA) memberikan tentang kesaksianya sebagai mualaf dari Hindu. Ucapannya itulah yang dianggap telah melecehkan simbol serta ajaran dari Agama Hindu di Bali.
 
Pada kesempatan ini, Parisada Hindu Dharma Bali melakukan audiensi dengan Kapolda Bali terkait video viral tersebut dimana pelakunya asal Payangan, Gianyar.
 
Pada kesempatan ini, Prof. Dr. IGN Sudiana, mengikutsertakan Putu Wirata Dwikora, Wayan Ariawan, S.H. dan Jero Mangku Swastika, Made Sukaartha, S.H. serta diikuti oleh PJU Polda Bali. Dalam penyampaiannya membahas terkait adanya video dari seseorang yang menimbulkan ketersinggungan umat hindu dan viral di beberapa platform media sosial.
 
Disampaikan, bahwa PHDI akan membuat laporan secara resmi dan mengharapkan agar laporan yang telah dibuat dipastikan sesuai dengan hukum yang berlaku serta segera dapat ditindaklanjuti.
 
Selanjutnya PHDI mempercayakan kasus ini kepada pihak yang berwenang. "Semoga upaya ini memberikan efek jera dan diharapkan tidak lagi terjadi hal-hal serupa yang sifatnya dapat memecah belah masyarakat," singkat Sudiana.
 
Menanggapi hal tersebut Kapolda Bali telah melakukan koordinasi dengan Mabes Polri serta menyampaikan akan segera menindaklanjuti dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang telah ditempuh. Langkah selanjutnya adalah dengan memeriksa saksi-saksi sebagai bentuk tindak lanjut dari audiensi hari ini. 
 
Kapolda Bali juga mengharapkan agar masyarakat untuk tidak terprovokasi dari adanya kasus tersebut. Kapolda bali berharap umat hindu tetap menjaga situasi Bali tetap kondusif. Selain itu Kapolda bali mengucapkan terimakasih kepada PHDI atas bantuannya dalam membantu menekan gejolak di masyarakat serta meredam komentar-komentar negatif di media sosial.
wartawan
Bernard MB
Category

Pekerjakan LC Dibawah Umur, Pemilik Kafe Terancam 15 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Negara - Di balik gemerlap lampu dan hingar-bingar musik tempat hiburan malam, tersimpan kisah yang seharusnya tidak dialami seorang remaja berusia 16 tahun. Jauh dari kampung halamannya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, gadis berinisial TW justru berakhir menjadi Lady Companion (LC) atau pemandu lagu di sebuah kafe di Kabupaten Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Vaksinasi Rabies Sasar 15 Banjar di Desa Ketewel

balitribune.co.id I Gianyar - Dinas Pertanian Kabupaten Gianyar menggenjot cakupan vaksinasi rabies anjing di Gianyar. Kali ini vaksinasi  serentak digelar di 15 Banjar di Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Rabu (8/7/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 Wita itu merupakan bagian dari program vaksinasi massal yang berlangsung pada 6–15 Juli 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Proyek Pembangunan PSEL Denpasar Raya Resmi Dimulai, Jaya Negara Sampaikan Terima Kasih kepada Pemerintah Pusat

balitribune.co.id I Denpasar - Upaya mewujudkan sistem pengelolaan sampah modern dan berkelanjutan di Bali memasuki babak baru. Proyek Pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya resmi dimulai melalui seremoni peresmian pembangunan (groundbreaking) yang ditandai dengan menuangkan sampah ke tempat pembuangan sampah di Kawasan Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, Rabu (8/7/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.