Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terkendala Anggaran, Rencana Pelabuhan Segitiga Emas Belum Bisa Diwujudkan

PELABUHAN - Kondisi pelabuhan rakyat Klungkung.

BALI TRIBUNE - Rencana Pemkab Klungkung untuk merealisasikan Pelabuhan Segitiga Emas yang menghubungkan Klungkung daratan dan Kepulauan Nusa Penida, masih terkendala anggaran. Proyek ini setidaknya membutuhkan anggaran sekitar Rp 153 miliar, dan membuat Pemkab harus berjuang untuk menanti kucuran dana dari pemerintah pusat. Sebagai tahap awal, Pemkab akan mendorong realisasi Pelabuhan Bias Munjul di Nusa Lembongan.  Sejak awal dirancang, proyek pelabuhan segitiga emas dikonsep menghubungkan Klungkung daratan dan Kepulauan Nusa Penida, meliputi Pelabuhan Pesinggahan (Klungkung daratan), Pelabuhan Sampalan (Nusa Penida) dan Pelabuhan Bias Munjul (Nusa Lembongan). Kadis Perhubungan Klungkung I Nyoman Sucitra menjelaskan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan dukumen pendukung untuk ketiga pelabuhan tersebut agar memenuhi syarat administrasi.  “Kami mungkin akan dorong realiasi pelabuhan Bias Munjul dahulu,  karena sudah masuk RIPN. Kalau sudah ada penetapan RIPN, biasanya Pusat cepat respon, makanya kami push yang di Bias Munjul dulu. Mana yang lengkap (dokumennya) itu yang kami dorong,” jelas Sucitra. Pemkab terlebih dahulu akan mendorong realisasi Pelabuhan Bias Munjul di Pulau Lembongan, karena lokasi itu  sudah ditetapkan sebagai RIPN (rencana induk pelabuhan nasional). Selain itu, study kelayakannya pun sudah lengkap dan  diperkirakan pembangunan pelabuhan di Bias Munjul  menelan anggaran Rp 25 miliar.  Sementara, rencana pelabuhan di Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan sudah siap dokumen study kelayakan. Tapi Pemkab Klungkung menunggu perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Propinsi Bali. Termasuk Pemkab Klungkung juga akan melakukan perubahan Perda RTRW Kabupaten Klungkung. Padahal lahan setengah hektar milik Pemkab Klungkung, sudah disipakan untuk pembangunan pelabuhan itu. “Sesuai Perda RTRW Kabupaten Klungkung, di Pelabuhan Pesinggahan dulu termask daya tarik wisata, nah sekarang diusulkan menjadi kawasan pariwisata,” tandas Sucitra. 

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.