Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terlantar, Dua WNA Rusia Dipulangkan Imigrasi Singaraja

Bali Tribune / DIPULANGKAN - Dua warga Rusia dipulangkan kenegara asalnya dengan menggunakan pesawat Emirates nomor penerbangan EK 369 pada Rabu (14/9) sekitar pukul 19.05 wita melalui Bandara Internasional Ngurah Rai menuju Moscow Rusia setelah diketahui izin tinggalnya telah kadaluwasa.

balitribune.co.id | SingarajaKantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja terpaksa melakukan pemulangan/deportasi terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Rusia  akibat ditelantarkan orang tuanya di kawasan Amed, Karangasem. Dua warga Rusia kakak beradik dan masih tergolong dibawah umur itu yakni pria berinisal SA (16) dan perempuan berinisal RA (14) diketahui izin tinggalnya melewati batas waktu alias over stay. Keduanya mengaku sempat melanglang buana ke berbagai tempat di Bali sebelum memutuskan menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Singaraja pada 30 Agustus 2022 lalu. Pesawat Emirates nomor penerbangan EK 369 telah menerbangkan keduanya Rabu (14/9) sekitar pukul 19.05 wita melalui Bandara Internasional Ngurah Rai menuju Moscow Rusia.

Kepala Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Nanang Mustofa mengatakan, kedua warga Rusia itu memang menyerahkan diri setelah sempat terlantar akibat ditinggal orang tuanya. Saat dilakukan pemeriksaan diketahui kedua anak tersebut izin tinggalnya telah melewati masa waktu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen perjalanannya, izin tinggal mereka sudah habis berlaku (overstay) selama 883 hari. Dari keterangan dan berdasarkan riwayat data dalam dokumen perjalananya, mereka masuk ke Indonesia pada tanggal 01 Maret 2020 bersama dengan ibunya WN Rusia berinisial AS menggunakan bebas visa kunjungan (BVK) yang berlaku selama 30 hari sejak kedatangannya,” jelas Nanang Mustofa, didampingi Humas Imigrasi Singaraja I Made Rusdiko Kamis (15/9).

Singkat cerita kata Nanang Mustofa, setiba di Bali keduanya bertemu dengan ayah mereka warga negara Rusia berinisial AA. Namun seminggu sesudahnya, Ibu yang bersangkutan pergi ke Negara Kamboja untuk urusan pekerjaan meninggalkan anaknya bersama ayahnya.

”Selang beberapa bulan tinggal di Indonesia, kedua anak tersebut dititipkan oleh ayahnya di tempat tinggal seorang WNA Rusia,” sambung Nanang Mustofa.

Nah sejak itu, kedua orang tua mereka tidak pernah kembali ke Indonesia untuk menjemput anaknya hingga menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Mengingat keduanya masih dibawah umur selama dalam proses pengumpulan keterangan Kantor Imigrasi berkoordinasi dan melibatkan Honorary Consul Federasi Rusia untuk Bali, guna memberikan pendampingan dan menyiapkan proses pemulangannya kembali ke negara asalnya.

“Akibat pelangaran itu keduanya dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berdasarkan pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan,” ucap Nanang Mustofa.

Setelah proses pemulangan ke negara asal selesai, Kepala Bagian Konsuler Kedutaan Besar Federasi Rusia, Nikita Ivanov, memberikan apresisai dan penghargaan atas upaya yang telah dilakukan Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

“Pihak Rusia memberikan apresiasi dan terima kasih atas bantuannya dalam menjaga dan melindungi kedua warga negaranya yang masih dibawah umur selama proses administratif hingga membantu proses pemulangannya kembali ke Rusia,” tutupnya.

Sementara itu, Honorary Consul Federasi Rusia di Bali Gede Dharma Wijaya membenarkan, sejak awal kasus tersebut pihaknya telah melakukan pendampingan selama proses meminta keterangan kepada keduanya untuk kepentingan administrasi di Kantor Imigrasi Singaraja. Bahkan katanya, selama proses  itu pula pihaknya ditunjuk melalui Konsuler Kedutaan Besar Federasi Rusia untuk Indonesia melakukan pendampingan hingga kedua warga Rusia dibawah umur itu pulang kembali kenegaranya.

Dharma Wijaya menyebut sebenarnya dua anak tersebut tidak dalam kondisi terlantar hanya persoalan mis komunikasi kedua orang tuanya yang dalam kondisi bercerai. Kontak terakhir Kamis (15/9) sekitar pukul 15.00 wita, menurut Dharma Wijaya dengan ibu mereka bernama Alla Sivakova, keduanya sudah tiba di Moscow dengan selamat.

“Selama penerbangan dari Bali dua anak tersebut tidak memerlukan pendampingan. Dan informasi terakhir kedua anak tersebut sudah tiba di Moscow dijemput ibunya bernama Alla Sivakova,” tandas Dharma Wijaya.

wartawan
CHA
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.