Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terlantarkan Pasar Relokasi, Pedagang Disiapkan Sanksi

Bali Tribune / Sejumlah Pedagang Pasar Umum Sukawati yang tidak berjualan di Pasar Relokasi, Bakal dikenakan sanksi

balitribune.co.id | Gianyar - Lantaran banyak pedagang Pasar Umum Sukawati yang lebih memilih berjualan di luar Pasar Relokasi, Pemerintah pun mulai geram. Bahkan bila pasar relokasi ini masih juga diterlantarkan, Pedagang pasar yang telah terdaftar di tempat relokasiakan akan dikenakan sanksi. Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Luh Gede Eka Suary, Kamis (15/10).

Sikap tegas ini akan diambil, karena banyak pedagang lebih memilih berjualan di sejumlah tempat sehingga terkesan ada beberapa pasar dadakan di sejumlah tempat.  Namun demikian, pihaknya mengaku masih mengutamakan imbauan terlebih dahulu. "tahap awal, kita bina dulu agar segera menempati los dan kios yang mereka ikuti saat undian. Untuk sanksi masih minta petunjuk dari pimpinan" ujarnya.

Sikap ini dimabil, karena pihaknya tidak ingin tempat lokasi relokasi yang disiapkan sepi pembeli. Karena sejumlah pedagang ada yang memilih berjualan dibeberapa titik dekat bangunan pasar lama. Karena tempat relokasi tersebut dinilai terlalu jauh untuk dijangkau warga Sukawati khususnya yang dari utara. Sehingga sejumlah titik tersebut menjadi menjadi pasar dadakan hingga para pedagang pun memanfaatkan trotoar disepanjang jalan untuk tempat berjualan.

Bendesa Sukawati, I Nyoman Suanta, beberapa waktu lalu telah berusaha menyampaikan kepada para pedagang agar berdagang di tempat relokasi, hanya saja masih ada yang membandel. "kepada pedagang termasuk yang sudah memiliki pelanggan tetap agar menempati tempat relokasi dengan harapan pasar sementara ini ramai pembeli" ujarnya.

Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan dinas terkait agar menertibakan para pedagang yang berjualan di trotoar. “Kami sudah berusaha untuk menertibakan pedagang tapi harus dibantu Satpol PP. Kalau melanggar langsung angkut saja,” tegasnya.

Sementara kepala Satpol PP Gianyar, I Made Watha mengatakan, pihaknya telah melakukan pembinaan kepada pedagang yang berjualan di trotoar. "Mereka yang dapat undian kios di tempat relokasi kan wajib menempati atau jualan ditempat relokasi. Kalau mereka jualan di trotoar atau fasilitas umum lainnya kita berikan pembinaan untuk segera ke lokasi tersebut. Masalah sanksi kalau tidak ditempati oleh pedagang kadis perindag yang ngetahuinya" ungkapnya.

Terkait apakah telah melakukan pengangkutan terhadap barang pedagang, Watha mengatakan belum melakukan hal tersebut, "Pendekatan yang kita lakukan, pada pedagang tetap humanis lebih-lebih sekarang situasi pandemi , semua orang harus taat dengan prokes" ungkap Watha.

Ditambahkannya,  penertiban yang dilakukan terhadap pedagang yang jualan di trotoar atau badan jalan yang belum menjadi kesepakatan adat sama pemkab, sangat mengganggu kenyamanan serta arus lalu lintas dan keselamatan mereka termasuk orang lain. "pembinaan  yang telah kita lakukan, rencananya kita akan ada evaluasi tentang hal tersebut, dengan bendesa sukawati, namun  masih menunggu jadwal dari kadis perindag" tandas Watha.

wartawan
I Nyoman Astana
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.