Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terlibat Curanmor, Mantan Polisi Dituntut Enam Bulan Penjara

Bali Tribune/Tersangka memasuki ruang sidang.

balitribune.co.id | DenpasarBadai yang menerpa hidup I Nyoman Darma (52), sepertinya belum berlalu. Setelah dipenjara dan dipecat dari kesatuan Polisi Republik Indonesia (Polri) karena kasus percobaan pembunuhan di Tabanan tahun 2014 silam, kini dia kembali harus menjalani persidangan.

Darma menghadapi tuntutan pidana penjara selama enam bulan dari jaksa penuntut umum (JPU), Ika Lusiana Fatmawati, atas kasus pencurian sepeda motor. Sidang pembacaan tuntutan ini berlangsung di Ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (8/4).

Jaksa Ika di depan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Ariningsih, menyatakan Darma terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP. Untuk itu, jaksa menuntut terdakwa dipidana penjara enam bulan potong masa tahanan.

 “Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tegas jaksa. Hal yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum. Sedangkan yang meringankan, dia bersikap sopan di persidangan.

Terkait tuntutan ini, pria paruh baya asal Banjar Manukaya Anyar, Desa Manukaya, Kecamatan Tapaksiring, Gianyar, ini langsung menyampaikan pembelaan secara lisan. “Mohon keringanan hukuman, Yang Mulia,” kata mantan polisi dengan pangkat terakhir Aiptu ini.

Dalam dakwaan JPU diuraikan, terdakwa melakukan aksinya pada Rabu tanggal 28 November 2018 sekira pukul 13.00 wita bertempat di area parkir lahan kosong Jalan Danau Tempe I, Ngayasan Sanur Kauh, Denpasar. Ia mengambil sebuah motor Honda Supra DK 2635 KW.

Motor itu milik Putu Sarjana. Terdakwa saat itu mencoba menghidupkan motor tersebut dengan mengunakan kunci milik terdakwa. Ternyata motor yang tengah diparkir itu bisa dihidupkan. Terdakwa kemudian membawa motor tersebut dan menawarkan kepada saksi Made Rundi.

Sebelumnya, saksi pernah meminta terdakwa untuk dicarikan sepeda motor bekas dengan harga murah. “Motor saya sudah dapat dibawa kemana” bunyi SMS terdakwa kepada saksi, Rundi. Dijawab, “Di bawa ke kos”. Terdakwa pun langsung meluncur ke kos saksi di Tanjung Benoa.

Motor itu transaksi pun terjadi. Namun, terdakwa kemudian ditangkap polisi. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi I Putu Sarjana mengalami kerugian kurang lebih Rp.3.500.000. Terdakwa pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka pengadilan.

wartawan
Valdi
Category

Pura Puseh Desa Adat Dadia di Babahan Kemalingan, Ribuan Uang Kepeng Raib

balitribune.co.id | Tabanan – Pura Puseh Desa Adat Dadia di Banjar Dadia, Desa Babahan, Kecamatan Penebel kemalingan. Ribuan pis bolong atau uang kepeng yang ada di pura itu raib.

Peristiwa ini diketahui pada Rabu (20/8) siang. Saat itu, prajuru desa adat dan Pura Puseh sedang melakukan persiapan upacara Sri Rambut Sedana.

Baca Selengkapnya icon click

Prospek Ekonomi Menjanjikan, Peternakan Sapi dan Kambing Terus Dikembangkan

balitribune.co.id | Negara - Sebagai daerah agraris, sektor peternakan juga menjadi sektor ekonomi potensial di Kabupaten Jembrana. Ternak yang prospektif untuk dibudidayakan adalah sapi kambing. Berbagai upaya kini terus dilakukan untuk mendorong produktifitas peternak sapi dan kambing sekaligus menggenjot perluasan pertanian organik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kekurangan Data Pendukung dari Eksekutif, Pembahasan 8 Ranperda di DPRD Bangli Tertunda

balitribune.co.id | Bangli -  Hingga pertengahan Agustus ini sejumlah rancangan peraturan daerah (ranperda) yang masuk dalam program pembentukan perda (propemperda) belum juga dibahas DPRD Bangli. Hal tersebut karena adanya kekurangan  data pendukung dari eksekuitif selaku pengusul. Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Bangli. I Ketut Suastika pada Rabu (20/8). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Desa Tibubeneng Kebut Program Lubang Sibiomasi, Target 2026 Sampah Rumah Tangga Kelola Mandiri

balitribune.co.id | Mangupura - Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, mulai serius menangani persoalan sampah dari hulu. Program lubang sibiomasi—atau teba modern untuk sampah organik—jadi andalan agar tiap rumah tangga bisa mengelola sampahnya sendiri tanpa harus bergantung pada TPA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.