Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terlibat Kasus Pajak, NKW Diputus Bersalah PN Denpasar

Bali Tribune / Ni Komang Widiastuti atau NKW di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

balitribune.co.id | DenpasarPengadilan Negeri Denpasar telah memutuskan Ni Komang Widiastuti atau NKW bersalah yaitu melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut sebagai UU KUP) yaitu dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan  dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp463.890.000,00.

Pengadilan Negeri Denpasar telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan kepada NKW dan pidana denda sebesar 2 x kerugian pada pendapatan negara (2 x Rp463.890.000) yaitu Rp927.780.000,00 yang dibacakan oleh hakim melalui amar putusan nomor 331/Pid.Sus/2024PNDps pada tanggal 16 Juli 2024.

Sebelumnya, NKW melakukan pembayaran dengan nilai Rp463.890.000 beberapa saat sebelum PPNS Kanwil DJP Bali melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (P-22) ke Kejaksaan Tinggi Bali. Atas pembayaran tersebut, diperhitungkan sebagai pengurang pidana denda sebagaimana dimaksud di atas.

Pada tahap Pemeriksaan Bukti Permulaan, sebenarnya telah diberikan kesempatan untuk menggunakan haknya dalam melakukan Pengungkapan Ketidak Benaran Perbuatan sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP, namun NKW tidak memanfaatkannya. Pada tahap Penyidikan, NKW memiliki hak untuk melakukan permohonan penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B UU KUP. Namun NKW tidak melakukan pembayaran sesuai ketentuan yaitu membayar pokok kerugian pada pendapatan negara dengan tambahan sanksi denda 300% dari pokok kerugian pada pendapatan negara.

Nurbaeti Munawaroh selaku Kepala Kantor Wilayah DJP Bali, di Denpasar, Senin (29/7) kembali menegaskan bahwa dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, pihak Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini Kanwil DJP Bali selalu mengedepankan asas ultimum remedium yakni hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.

“Saya mengharapkan dengan adanya proses penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek gentar (deterrent effect) terhadap Wajib Pajak lainnya agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku," kata Nurbaeti Munawaroh menutup.

wartawan
ARW
Category

Walikota Jaya Negara Hadiri Abulan Pitung Dina Karya Padudusan di Pemerajan Agung Sakti, Padangsambian

balitribune.co.id | Denpasar - Suasana penuh sradha bhakti mewarnai rangkaian Abulan Pitung Dina Karya Mamungkah, Ngenteg Linggih, Padudusan Agung Menawa Ratna, Tawur Walik Sumpah Utama, Melaspas, dan Mupuk Pedaging di Pemerajan Agung Sakti, Desa Adat Padangsambian, Senin (17/11). 

Baca Selengkapnya icon click

Cetak Generasi Peduli Jalan Raya, AHM Dukung Pejuang Muda Keselamatan Indonesia

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) menjadi bagian dari program “Pejuang Muda Keselamatan Jalan Indonesia” yang digagas oleh Indonesia Road Safety Partnership (IRSP) berkolaborasi dengan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Kegiatan edukasi duta keselamatan berkendara yang berasal dari kalangan mahasiswa ini berlangsung pada 5 – 13 November 2025 di Yogyakarta, Bali, dan Cikarang – Jawa Barat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tabanan Tertawa dan Bali Berdoa Warnai HUT Kota Singasana ke-532

balitribune.co.id | Tabanan - Suasana penuh keceriaan menyelimuti Taman Bung Karno saat kegiatan Tabanan Tertawa dan Bali Berdoa yang digelar bersama komunitas Bali Happy Movement sebagai bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-532 Kota Singasana Tabanan pada Sabtu (15/11) dibuka oleh Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, didampingi Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, Sekda.

Baca Selengkapnya icon click

Tekankan Disiplin dan Integritas, Sekda Sedana Merta Sidak Ke PUPR-Kim dan Disdikpora Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta, melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke dua perangkat daerah, yakni Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRKim) serta Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karangasem, Kamis (13/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ucapkan Selamat Hari Raya Suci Galungan dan Kuningan, Bupati Gus Par-Wabup Guru Pandu Ajak Warga Perkuat Nilai Dharma

balitribune.co.id | ​Amlapura - ​Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui Bupati I Gusti Putu Parwata (Gus Par) dan Wakil Bupati Pandu Prapanca Lagosa (Guru Pandu), mengajak seluruh masyarakat memaknai Hari Raya Galungan dan Kuningan Tahun 2025 sebagai momentum kemenangan Dharma yang wajib diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.