Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terpapar Covid-19, Pria Usia 109 Tahun Meninggal

Bali Tribune / PENGUBURAN - Prosesi penguburan warga meninggal terkonfirmasi positif Covid-19 di Desa Serai, Kecamatan Kintamani, Bangli.
balitribune.co.id | BangliPasien terkonfirmasi positif Covid-19 di RSU Bangli asal Desa Serai Kecamatan Kintamani, Bangli meninggal pada Sabtu (29/5). Pasien berusia 109 tahun tersebut sempat menjalani Swab sebanyak 3 kali. Jenasah pria yang juga keluarga anggota DPRD Bangli ini telah dikubur di setra Adat setempat. 
 
Perbekel Serai, Wayan Teken saat dikonfirmasi terkait warga yang terpapar Covid-19 meninggal, pihaknya membenarkan. Menurut Wayan Teken, warga tersebut usia sepuh. Awalnya sempat jatuh di rumahnya kemudian pingsan. Selanjutnya oleh pihak keluarga yang bersangkutan dilarikan ke rumah sakit. "Sempat terjatuh saat berjemur mencari sinar matahari pagi (nginyah)," ungkapnya, Selasa (1/6). 
 
Kata Wayan Teken, jenasah warga tersebut telah dikubur. Proses penguburan melibatkan petugas BPBD.
 
Disisi lain, Humas GTPP Covid-19 Kabupaten Bangli, I Wayan Dirgayusa mengungkapkan warga Serai tersebut masuk RSU Bangli pada 16 Mei lalu. Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan terpapar virus corona. "Sempat dilakukan Swab antigen hasil positif. Kemudian dilanjutkan Swab PCR dan hasil juga positif," jelasnya. 
 
Lebih lanjut disampaikan, pasien tersebut udah 3 kali menjalani Swab. Kemudian Pasien Covid-19 yang paling tua tersebut didiagnosa Covid-19 gejala kritis. "Pasien dirawat di ruang ICU Covid-19 selama beberapa hari yang akhirnya dinyatakan  meninggal pada Sabtu (29/5)," bebernya. 
 
Sementara itu kasus kematian karena terpapar Covid-19 di Bangli mencapai 117 kasus. Kasus terbanyak ada di Kecamatan Kintamani yakni 40 kasus. Disusul Kecamatan Bangli dengan 34 kasus, Kecamatan Susut, 31 kasus dan Kecamatan Tembuku sebanyak 12 kasus. Sedangkan akumulasi kasus positif sebanyak 2.342 kasus. "Hingga saat ini masih ada 19 orang yang menjalani perawatan," imbuhnya seraya menyebutkan pada Selasa (1/6) ada 15 orang yang dinyatakan sembuh.
wartawan
SAM
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.