Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terpilih Aklamasi, Suyasa Nakhodai Golkar Badung

Bali Tribune / I Wayan Suyasa terpilih sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Badung periode 2020-2025 secara aklamasi dalam Musyawarah Daerah (Musda), Sabtu (25/7/2020) malam.
balitribune.co.id | DenpasarI Wayan Suyasa terpilih sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Badung periode 2020-2025. Suyasa yang sebelumnya duduk sebagai Plt Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Badung terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Daerah (Musda) yang berlangsung di Kuta, Badung, Sabtu (25/7/2020) malam. 
 
Suyasa terpilih aklamasi lantaran tak ada kader yang ingin bersaing dalam Musda tersebut. Kader 'beringin' di daerah wisata itu, rupanya yakin dengan kepemimpinan Suyasa lima tahun ke depan, apalagi hal tersebut sudah dibuktikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Badung itu saat dipercaya sebagai Plt Ketua. 
 
Suyasa sendiri sesungguhnya memberi ruang kepada seluruh kader yang ingin memegang estafet kepemimpinan. Hal itu dibuktikan dengan pernyataan Suyasa, dalam sambutannya pada pembukaan Musda tersebut. 
 
"Saya layak berbahagia, karena dapat menunaikan puncak tugas sebagai Plt. Amanat utama sebagai Plt oleh partai adalah melaksanakan Musda dan konsolidasi internal. Instruksi itu sudah saya laksanakan sebagai Plt melalui Musda ini,” ucapnya. 
 
Ia menjelaskan, tahun 2020 yang diwarnai pandemi Covid-19, Golkar tidak selalu fokus pada urusan politik. Partai Golkar lebih banyak melakukan aksi kemanusiaan, sebagaimana amanat partai. 
 
Sebagai Plt Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Badung, demikian Suyasa, dirinya telah melaksanakan amanat partai. Demikian halnya dengan Musda yang menjadi tugas utama Plt Ketua, saat ini dilaksanakan. Ia mengajak seluruh kader untuk menghargai siapapun yang dipercaya menjadi nakhoda sesuai amanat Musda. 
 
“Siapapun pemimpin itu, dia harus dijunjung. Mari kita bersatu untuk membesarkan Golkar,” ajaknya. 
 
Menariknya, meski sudah memberikan ruang seperti ini, pada akhirnya Suyasa yang mendapatkan amanat untuk melanjutkan kepemimpinan. Ia bahkan terpilih secara aklamasi, dan menjadi nakhoda untuk lima tahun ke depan. 
wartawan
San Edison
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.