Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tersandung Korupsi, Bendahara LPD Langgahan Ditahan

Bali Tribune / RILIS - Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim (tengah) didampingi Kanit Tipikor, Ipda I Wayan Dwipayana saat menunjukan pelaku dan barang bukti tindak pidana korupsi, bertempat di Mapolres Bangli, Selasa (14/6).

balitribune.co.id | Bangli - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Bangli menahan Bendahara LPD Langgahan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, I Made Mariana (40) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Made Mariana  ditahan sejak Selasa (14/6). Uang hasil korupsi sebesar Rp 1,9 miliar lebih  digunakan tersangka untuk penuhi kebutuhan sehari- hari dan judi tajen

Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim mengatakan, dari hasil penyelidikabn kasus korupsi LPD Langgahan, tim penyidik menetapkan Made Mariana, yang nota bene merupakan kasir/bendahara LPD sebagai tersangka. Kasus kini sudah masuk tahap P21.

"Berkas perkara telah dinyatakan lengkap yang bersangkutan sudah kami tahan. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangli,"  tegas Androyuan Elim. Rabu (15/6). 

Perwira asal Kupang (NTT) ini menambahkan, jika kasus dugaan korupsi dilaporkan pada November 2019 lalu. Dari proses penyelidikan dan hasil audit kerugian yang dialami LPD Langgahan sebesar Rp 2.793.255.515. Dari jumlah tersebut uang yang digunakan oleh Made M sebanyak Rp 1.961.461.500.

“Selain tersangka, uang juga digunakan oleh pungurus lain,” jelasnya didampingi Kanit Tipikor Polres Bangli Ipda I Wayan Dwipayana.

Sementara untuk modus di gunakan tersangka mengeruk uang kas LPD, kata Androyuan Elim dengan modus kas bon dan menggunakan deposito nasabah. “Nasabah menyetorkan uang untuk deposito, tetapi oleh Made Mariana uang tersebut tidak disetor ke kas. Untuk meyakinkan nasabah, tersangka memberikan bukti setoran," jelas AKP Androyuan Elim. 

Disamping itu modus lainya, deposito nasabah ditarik oleh Made Mariana. Ketika nasabah akan menarik uangnya, deposito sudah berkurang.

"Nasabah yang punya deposito setiap bulan tetap mendapat bunga. Bunga dari uang pribadi tersangka. Sehingga tidak ada kecurigaan dari nasabah jika deposito sudah ditarik," ungkap Ipda Dwipayana, kanit asal Desa Taro Kecamatan Tegalalang Gianyar ini. 

Lebih lanjut, ada 11 nasabah yang menjadi korban. Made Mariana dalam sebulan bisa mengambil uang rata-rata Rp 3 juta sampai Rp 5 juta. Sedangkan untuk deposito nasabah Rp 50 Juta hingga Rp 200 juta-an. 

Sementara itu dari uang yang digunakan Rp 1.961.461.500, Made Mariana sudah melakukan pengembalian sekitar Rp 1,1 miliar. Pengembalian dalam bentuk aset berupa dua sertifikat tanah.

"Pengembalian dilakukan di desa adat sebelum kasus dilaporkan. Sehingga masih ada dana yang belum dikembalikan sekitar Rp 800 juta," sebutnya.

Disinggung terkait adanya dana yang digunakan oleh pengurus LPD lainnya, Ipda Dwipayana membenarkan hal tersebut. Ada tiga orang pengurus yakni Ketua, Sekretaris dan petugas penagih. Sebelum kasus ini dilaporkan, sudah ada pengembalian dana. Meski demikian untuk proses hukum masih menunggu proses persidangan Made Mariana.

"Tunggu hasil persidangan, jika dari fakta persidangan ada mengarah tersangka baru tentu akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Atas perbuatanya, tersangka Made Mariana disangkakan dengan pasal Primer pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18, subsider pasal 3 Jo Pasal 18, lebih subsider pasal 8 Jo. Pasal 18, lebih subsider lagi pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Yang mana ancaman minimal 4 tahun penjara dan maskimal seumur hidup.

wartawan
SAM
Category

Ketua DPRD Badung dan Kadisdikpora Terima Api Obor Porprov 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti bersama Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Badung I Gusti Made Dwipayana yang mewakili Bupati Badung menerima Api Obor Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI 2025.
Api Obor diserahkan oleh kontingen Kabupaten Tabanan di Puspem Badung pada Senin (8/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tunjangan DPRD Bali Tetap Jalan, Pemprov Pastikan Ada Ruang Evaluasi

balitribune.co.id | Denpasar - Di saat DPR RI mencabut fasilitas tunjangan rumah dan transportasi bagi anggotanya, Pemerintah Provinsi Bali memastikan kebijakan serupa di daerah masih berlaku. 

Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menegaskan, pemberian tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD Bali tetap berjalan sesuai regulasi, namun tetap terbuka ruang evaluasi menyesuaikan kebutuhan dan kondisi keuangan daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Api Obor Porprov Bali XVI Tahun 2025 Tiba di Kota Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Suasana penuh semangat kebersamaan mewarnai prosesi serah terima Kirab Api Obor Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI tahun 2025, yang berlangsung di depan Lobi Kantor Walikota Denpasar, Senin (8/9). Api Obor Porprov ini sendiri diserahkan dari Kontingen Kabupaten Badung, kepada Kontingen Kota Denpasar serangkaian kegiatan olahraga terbesar di Bali tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satpol PP Badung Tindak Tegas, 111 Tower Bodong Dibongkar dari Target 125

balitribune.co.id | Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung kembali melakukan pembongkaran tower tak berizin alias bodong di wilayah Kabupaten Badung.

Pada Senin (8/9), sebuah tower jenis monopol yang berlokasi di Desa Gerih, Kecamatan Abiansemal, dibabat aparat penegak Perda Badung.

Tower monopol ini dibongkar karena tidak mengantongi izin. Dalam pembongkarannya Satpol PP menerjunkan belasan aparat.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Apresiasi Inisiatif Dewan Bali Terhadap Penyusunan Raperda ASKP Berbasis Aplikasi dan Keterbukaan Informasi Publik

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Pendapat Gubernur terhadap Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsung di Ruang Rapat W

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.