Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tersandung Narkoba, WN Perancis Keberatan Divonis 10 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Tersangka Olivier Jover

Balitribune.co.id | Denpasar - Seorang kru kapal berkebangsaan Perancis, Olivier Jover (47),  yang tersandung kasus kepemilikan 22,57 gram netto narkotika jenis kokaina berniat mengajukan banding atas vonis 10 tahun pidana penjara dari majelis hakim diketuai I Wayan Rumega  dalam sidang online pada Kamis (4/6). Hukuman tersebut dianggap terlalu berat bagi terdakwa yang mengaku sedang mengalami ngangguan pendengaran itu.

Saat persidangan itu, terdakwa didampingi penerjemah bahasa dan penasehat hukumnya berada di Lapas Kelas II A Kerobokan. Sedangkan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) berada di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Mereka terhubung melalui  telekonferensi.

"Putusannya kita bacakan poin-poin pentingnya saja yah. Nanti penasehat hukum sampaikan ke terdakwa apa putusannya," kata Hakim Rumega. "Baik yang mulia, terdakwa sekarang memang sudah tidak bisa mendengar sama sekali. Kami biasanya berkomunikasi melalui WA (Whatsapp)," kata Erwin Siregar kepada majelis hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara,"tegas Hakim Wayan Rumega saat membacakan putusannya.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang selama persidangan tidak mengakui perbuatannya ini menyatakan banding.  "Kami sudah mendengarkan putusannya yang mulia, dengan ini kami menyatakan banding," ucap Erwin Siregar ke majelis hakim.

Senada dengan pihak terdakwa, Jaksa Cokorda Intan Merlany Dewie juga mengajukan banding. "Kami juga menyatakan banding, majelis," ujar Jaksa Cok Intan. Pada sidang sebelumnya, Jaksa Cok Intan menuntut Olivier dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara.

Disebutkan dalam dakwaan JPU, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal  dari laporan Petugas Bea dan Cukai di Kantor Pos Renon terkait adanya paket mencurigakan yang diduga berisi narkotik dikirim dari Perancis dengan penerima atas nama Mr Wayan Surya yang beralamat di Jalan Pura Wates, Babakan, Canggu, pada hari Selasa 15 Oktober 2019.

Kesokan harinya, tanggal 16 Oktober 2019 sekitar pukul 10.00 Wita petugas kepolisian melakukan control delivery terhadap paket itu. Namun saat mengirim paket ke alamat yang tertera, ternyata tidak ada nama orang bernama Mr Wayan Surya.

"Sesuai SOP pegawai kantor pos kemudian menelpon nomor handphone yang tertera di amplop paket itu, dan terhubung dengan seorang laki-laki menggunakan bahasa Indonesia tapi berdialek orang asing, yang tak lain adalah terdakwa," kata Jaksa Cok Intan.

Dari hasil pembicaraan, petugas mengarahkan terdakwa agar mengambil paketnya ke Kantor Pos Batu Bolong, Canggu. Beberapa saat kemudian terdakwa menelpon pegawai kantor pos, meminta agar mengantar paket tersebut ke SPBU di Jalan Pererenan, Banjar Kangkang, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Lalu, sekitar pukul 12.20 Wita, kurir pos sudah berada di lokasi sesuai kesepakatan dengan terdakwa. Namun dalam pantauan petugas kepolisian.  Beberapa menit kemudian terdakwa datang mengendarai sepeda motor dan langsung menghampiri kurir pos. Setelah terjadi serah terima paket, dan ketika diminta tandatangan terdakwa langsung tancap gas mencoba kabur.

Para petugas pun berusaha menghadang, akan tetapi terdakwa terus berusaha melarikan diri. Bahkan terdakwa sempat menabrak seorang petugas kepolisian. Terdakwa kemudian terjatuh dan langsung disergap dan dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian. Hasil penggeledahan ditemukan 1 paket kokain di dalam amplop.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat tinggal terdakwa di Perumahan Multi Permai, Jalan Pura Wates, Babakan, Canggu, Kuta Utara, Badung. Di sana petugas mengamankan 1 timbangan elektrik, dan barang bukti terkait lainnya. Saat diinterogasi terdakwa tidak mengakui kepemilikan 1 amplop berisi kokain itu. Namun amplop itu sudah berada dalam kekuasaan terdakwa saat awal ditangkap. 

"Sementara saat dilakukan penimbangan di Polresta Denpasar, barang bukti berupa kokain itu diperoleh berat bersih 22,57 gram," beber Jaksa Cok Intan.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi: Selamat HPN 2026 dan HUT ke-22 Harian Bali Tribune

balitribune.co.id | Negara - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, menyampaikan ucapan Selamat Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2026 kepada seluruh insan pers di Indonesia, sekaligus Selamat Hari Ulang Tahun ke-22 Harian Bali Tribune.

Baca Selengkapnya icon click

Happy 22nd Anniversary, Bali Tribune!

balitribune.co.id | Merayakan hari jadi yang ke-22 pada Senin, 9 Februari 2026, surat kabar Harian Bali Tribune berdiri di sebuah persimpangan zaman yang krusial. Dua puluh dua tahun bukanlah waktu yang singkat bagi sebuah institusi pers untuk tetap konsisten terbit dan mewartakan dinamika Pulau Dewata sejak awal tahun 2004. Namun, di balik perayaan ini, terbentang tantangan besar yang memaksa industri media untuk terus berevolusi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Minta Etalase Khusus Arak Bali di Bandara I Gusti Ngurah Rai

balitribune.co.id | Mangupura - Gubernur Bali Wayan Koster meninjau Area Duty Free dan outlet-outlet UMKM di terminal Keberangkatan dan Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (8/2). Koster memastikan bahwa produk UMKM Bali termasuk Arak Bali mendapatkan tempat pada outlet-outlet yang dikelola oleh Angkasa Pura Indonesia di Bandara I Gusti Ngurah Rai. 

Baca Selengkapnya icon click

Ngayah Tanpa Pamrih, 503 Pecalang di Buleleng Terima Seragam Baru dari Gubernur Koster

balitribune.co.id | Singaraja - Bertepatan dengan perayaan Tumpek Uye, Sabtu (7/2/2026), Gubernur Bali Wayan Koster bertatap muka dengan pecalang di Desa Adat Buleleng. Dalam pertemuan yang berlangsung di Setra Desa Adat Buleleng itu, Gubernur Koster menyerahkan bantuan seragam kepada para 503 pecalang dari 14 Banjar Adat di Desa Adat Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nelayan Asal Bunutan Hilang Saat Melaut, Tim SAR Gabungan Lakukan Penyisiran

balitribune.co.id | Amlapura - Hingga saat ini Tim SAR Gabungan masih terus melakukan upaya pencarian terhadap korban I Nengah Sarem (68), nelayan asal Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Karangasem, yang dinyatkan hilang saat melaut di perairan Bunutan sabtu (7/2) lalu. Saat itu korban bersama nelayan lainnya berangkat melaut pada sekitar pukul 14.30 Wita, namu  hingga malam hari korban tidak kunjung kembali dari melaut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.