Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tersangka Calon Anggota DPD RI Dilimpahkan

DILIMPAHKAN - I Ketut Putra Ismaya Jaya saat dilimpahkan bersama berkasnya dari Polresta Denpasar ke Kejari Denpasar dalam kasus penganiayaan petugas Satpol PP Provinsi Bali.

BALI TRIBUNE - Pentolan ormas yang kini calon anggota DPD RI Dapil Bali, I Ketut Putra Ismaya Jaya (40), bersama dua rekannya, I Ketut Sutama (59) dan I Gusti Ngurah Edrajaya alias Gug Wah, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap petugas Satpol PP Provinsi Bali, dilimpahkan ke Kejari Denpasar, Selasa (16/10). Pelimpahan tahap II dari Polresta Denpasar ini setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).  Pantauan di lapangan, tampak sejumlah petugas kepolisian bersenjata lengkap ikut mengawal proses pelimpahan berkas, alat bukti dan tersangka itu. Ismaya yang selama proses penyelidikan ditahan di Mako Brimob Polda Bali, tiba di Kejari Denpasar pada pukul 11.00 Wita. Sementara dua rekannya yang ditahan di Polresta Denpasar tiba 1 jam sebelumnya, pukul 10.00 Wita.  Saat keluar dari mobil tahanan, Ismaya langsung disambut oleh penasihat hukum serta para kerabatnya yang setia menunggu sejak pagi. "Merdeka!" teriak Ismaya saat melangkah masuk ke ruang Kejari Denpasar.  Usai proses pelimpahan, pihak Kejari Denpasar langsung menahan Isamaya dan kedua rekannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Denpasar di Kerobokan, Badung.  Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) dan Humas Kejari Denpasar, I Made Agus Sastrawan didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum)  Arief Wirawan menjelaskan untuk para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. "Selama 20 hari itu kami akan merampungkan surat dakwaan kemudian akan limpahkan ke PN Denpasar," katanya.  Terkait pasal yang akan didakwakan, Agus menyatakan para tersangka dikenakan pasal alternatif yakni Pasal 211 KUHP l,  Pasal 212 KUHP, jo Pasal 214 KUHP atau Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Disamping itu, pihak Kejari Denpasar juga telah menunjuk empat jaksa untuk menangani perkara ini. "Jaksa I Lovi Pusnawan, Jaksa II, Kadek Wahyudi, Jaksa III Nyoman Bela Atmaja," kata Agus.  Semntara penasihat hukum Ismaya, Harmaini Hasibuan didampingi tim menuding penahanan terhadap kliennya karena ada intervensi kekuasaan. Namun, dia tidak menjelaskan secara detil kekuasaan yang dimaksud. "Kami yakin Pak Ismaya tidak bersalah. Satu juta persen tidak bersalah," katanya.  Diketahui, Ismaya berurusan dengan hukum buntut dari protes penurunan baliho Keris di Jalan Tjok Agung Tresna Niti Mandala Denpasar, tepatnya di sebelah Kantor Bapenda Bali. Baliho Keris yang diturunkan ini merupakan milik calon anggota DPD RI Dapil Bali, Ketut Putra Ismaya Jaya.  Tidak terima balihonya diturunkan, Ismaya dan belasan anggotanya mendatangi Kantor Satpol PP Bali, Senin sore pukul 15.30 Wita, seraya menanyakan terkait penurunan baliho tersebut. Saat protes itulah diduga terjadi penganiayaan berupa tendangan yang dilakukan anggota ormas terhadap personel Satpol PP.  Selanjutnya, Polresta Denpasar mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Ismaya. Penangkapan Ismaya dilakukan di salah satu lokasi di Denpasar dan langsung dibawa ke Mapolresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan. 

wartawan
Valdi S Ginta
Category

"Mahasiswa Universitas Warmadewa Laksanakan KKN-PMM: Sinergi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat di Desa Kerambitan"

balitribune.co.id | Tabanan - Universitas Warmadewa menetapkan Kuliah Kerja Nyata-Pemberdayaan Masyarakat oleh Mahasiswa (KKN-PMM) sebagai salah satu mata kuliah wajib. Program ini bertujuan memberikan pengalaman belajar kepada mahasiswa melalui keterlibatan langsung dalam mengidentifikasi, menganalisis, dan menyelesaikan masalah masyarakat dengan penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks).

Baca Selengkapnya icon click

Debut Perdana Dewata Racing Team Tuai Prestasi di Mandalika Racing Series

balitribune.co.id | Mandalika - Terhitung  mulai  seri Ke-3  kejuaraan  balap  motor  Mandalika Racing series ( MRS ) yang dihelat di Sirkuit Mandalika , Lombok mulai  melombakan kelas 250 Community. Kelas yang mewadahi para peserta komunitas ini ternyata cukup diminati. Hal ini bisa dilihat dari munculnya team-team baru, salah satunya adalah Dewata Racing Team, tim balap yang ber homebase di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gerbang Menuju Karier Futsal Profesional: Piala by.U 2025 Digelar di Mataram

balitribune.co.id | Mataram - Telkomsel melalui by.U kembali menghadirkan Piala by.U 2025, turnamen futsal terbesar bagi pelajar tingkat SMP dan SMA di Indonesia. Ajang ini akan berlangsung dari April hingga November 2025 di 27 kota penyelenggaraan, salah satunya diadakan di Gor Turida Mataram, NTB yang berlangsung pada 15-17 Agustus 2025 melibatkan 40 sekolah dari jenjang SMP dan SMA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pegawai Diskominfo Tabanan Korban Keprok Kaca di Lapangan Alit Saputra

balitribune.co.id | Tabanan - Aksi pencurian dengan modus keprok kaca pada mobil terjadi di sekitar Lapangan Alit Saputra, Banjar Dangin Carik, Desa Dajan Peken, belum lama ini.

Korbannya seorang pegawai Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Tabanan, I Made Adi Sutrisna. Ia bahkan kehilangan beberapa barang elektronik yang nilainya sekitar Rp 20 juta.

Baca Selengkapnya icon click

Putri Koster Apresiasi Langkah IPB Internasional Wujudkan TPS3R di Lingkungan Kampus

balitribune.co.id | Denpasar - Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas (PSBS PADAS), Putri Suastini Koster, mengapresiasi langkah nyata Institut Pariwisata dan Bisnis (IPB) Internasional dalam penanganan sampah. Langkah nyata itu diwujudkan dengan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah berbasis Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) di lingkungan kampus, yang diresmikan pada Selasa (19/8).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.