Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tersangka Kasus Pembunuhan Nyoman Colik Terancam Hukuman Mati

Pelimpahan Berkas Kasus Pembunuhan Man Colik
Bali Tribune / PELIMPAHAN BERKAS - Kejari Klungkung menerima berkas pelimpahan ANPP sebagai tersangka  kasus pembunuhan Alm Nyoman Colik, dari penyidik Sat Reskrim Polres Klungkung, Senin (21/9/2026).

balitribune.co.id | Semarapura - Kejari Klungkung menerima berkas pelimpahan ANPP sebagai tersangka  kasus pembunuhan Alm Nyoman Colik, dari penyidik Sat Reskrim Polres Klungkung, Senin (21/9/2026). 

Kasi Pidum Putu Gede Darma Putra,SH mengatakan, terdakwa pembunuhan Alm Nyoman Colik dengan tersangka  ANPP ini bakal dilimpahkan ke PN Klungkung dimana tim penuntut umum akan dikawal oleh 6 jaksa setelah berkas dinyatakan oleh tim penyidik sudah  lengkap terpenuhi baik formil maupun materiil.

"Kami selaku jaksa penuntut umum akan melakulan perpanjangan penahanan terhadap tersangka ANPP selama 20 hari kedepan di rutan Kelas IIB Klungkung," ungkap Jaksa Darma Putra. 

Menurutnya, tim penuntut umum Kejaksaan Klungkung bakal melakukan penyusunan surat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke PN Semarapura untuk diperiksa dan diputus. 

Saat diserahkan kondisi kesehatan tersangka sudah dinyatakan sehat dan siap dilakukan penahanan. Terkait surat sangkaan untuk  dakwaan satu primer  kepada tersangka  terhadap pembunuhan berencana pasal 458 KUHP dan terkait pencurian kalung tersangka dikenai pasal 476 dan 479 tang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Tersangka terancam pidana mati dan minimal 20 tahun penjara. Selama pemeriksaan tersangka didampingi pengacada Made Pery," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan alm Nyoman Colik ini mencuat dimedia masa karena viral lama tidak diketahui pelakunya.

Akhirnya Polres Klungkung berhasil  mengungkap fakta baru dalam penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap I Nyoman Cita alias Nyoman Colik (50), warga Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan. Ternyata, petunjuk utama yang mengarah kepada tersangka ANPP alias Petong (30) bukan berasal dari percakapan WhatsApp maupun media sosial, melainkan dari celana pendek yang ditemukan di lokasi kejadian.

Kapolres Klungkung, AKBP Mikael Hutabarat saat konferensi pers di Mapolres Klungkung, Rabu (22/7/2026) lalu, mengatakan penyidik berhasil mengidentifikasi tersangka melalui pakaian yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pakaian tersebut identik dengan yang sering dikenakan pelaku dalam unggahan di akun media sosial miliknya.

"Hasil olah TKP kami menemukan celana pendek dan celana training. Setelah dilakukan pendalaman, memeriksa saksi-saksi dan mengecek media sosial, kami menemukan bahwa celana cokelat tersebut identik dengan yang sering dipakai pelaku dan diunggah di media sosial," ujar AKBP Mikael.

Di dalam saku celana itu, lanjut Kapolres, penyidik juga menemukan korek gas berwarna ungu yang identik dengan barang yang biasa dibawa pelaku. Dari temuan tersebut, penyelidikan kemudian mengarah kepada identitas ANPP.

Saat pertama kali diperiksa, pelaku sempat berdalih celana tersebut telah diberikan kepada empat temannya. Namun setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif, keterangan itu terbukti tidak benar hingga akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.

"Jadi tidak ada bukti chat yang menjadi petunjuk utama. Justru dari barang bukti celana inilah penyidik bisa memfokuskan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada pelaku," tegas Kapolres.

Meski celana yang ditemukan dalam kondisi basah, polisi tetap mengirimkan barang bukti tersebut ke Laboratorium Forensik untuk memastikan kemungkinan masih terdapat jejak darah korban.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Labfor untuk memastikan apakah masih ada bercak darah pada celana tersebut. Walaupun ditemukan dalam kondisi basah, tetap kami kirim untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Reno Chandra Wibowo mengungkapkan hasil rekonstruksi dan penyidikan menunjukkan pelaku menusuk korban sebanyak empat kali. Dua tusukan mengenai punggung, satu di bagian perut dan satu lagi di pinggang kanan.

"Hasil autopsi dokter forensik menyatakan luka yang menyebabkan korban meninggal adalah tusukan di bagian belakang dengan kedalaman sekitar 23 sentimeter hingga menembus hati korban," jelas AKP Reno.

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 14 saksi serta dua saksi ahli, yakni dokter forensik yang melakukan autopsi dan ahli digital forensik. Sebanyak 19 barang bukti juga telah diamankan, di antaranya pakaian pelaku, telepon genggam, alat isap sabu, narkotika jenis sabu, hingga senjata tajam berupa sangkur yang digunakan menghabisi korban di kawasan Sungai Bubuh, Desa Takmung.

AKP Reno menambahkan, jumlah adegan dalam rekonstruksi juga bertambah dari semula 38 menjadi 46 adegan setelah dilakukan pendalaman saat rekonstruksi.

Penyidik juga mengungkap fakta lain saat penangkapan pelaku di rumah kosnya di Jalan Mahendradata Selatan, Denpasar Barat. Saat itu, tersangka tidak sendirian, melainkan bersama empat perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu (LC).

Selain itu, hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Polisi memastikan pelaku membeli dan menggunakan sabu setelah menjual kalung emas milik korban.

"Selain makai sabu, tersangka juga suka ke tempat hiburan," katanya.

Terkait pacar pelaku yang ikut mendampingi saat menjual kalung emas korban di salah satu toko emas di Jalan Hang Tuah, Denpasar, polisi masih menetapkannya sebagai saksi.

"Pacarnya tidak mengetahui kalung emas itu milik korban. Pelaku mengatakan kalung tersebut adalah peninggalan almarhum ibunya sehingga pacarnya bersedia menggunakan KTP miliknya saat proses penjualan. Sampai saat ini tidak ada bukti yang menunjukkan ia ikut terlibat dalam pembunuhan," jelas AKP Reno.

Kalung emas milik korban yang dijual seberat sekitar 34 gram itu kini telah disita penyidik, meski kondisinya sudah dilebur oleh pihak toko emas. Polisi juga memastikan toko emas tersebut tidak diproses hukum karena transaksi pembelian dilakukan sesuai prosedur.

wartawan
SUG
Category

Sempat Menilai Ada Kejanggalan, Keluarga Akhirnya Ambil Jenazah Nelayan Asal Desa Cupel untuk Dimakamkan

balitribune.co.id | Negara - Meski sempat menilai ada kejanggalan, pihak keluarga akhirnya memutuskan mengambil jenazah I Gusti Putu Sugiarta (38), nelayan asal Desa Cupel, Kecamatan Negara dari RSUD Negara untuk dimakamkan, Senin (14/9/2026) pagi. 

Sebelumnya, pihak keluarga terpaksa menyeberang ke perairan Banyuwangi untuk membongkar kembali makam korban yang sempat dikuburkan secara sepihak di pesisir Alas Purwo.

Baca Selengkapnya icon click

Mobil Elf Bawa 18 Wisatawan Terbakar di Baturiti

balitribune.co.id | Tabanan - Satu unit mobil Elf berpelat DK 7827 AI yang membawa 18 orang wisatawan lokal terbakar di jalur Denpasar-Singaraja, tepatnya di depan Kantor UPTD Laboratorium dan Pengujian Obat Tradisional Pemprov Bali, Banjar Pekarangan, Desa/Kecamatan Baturiti, pada Senin (14/9/2026) siang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HIMKI Bidik Indonesia Jadi Pusat Mebel dan Kerajinan Dunia

balitribune.co.id | Badung - Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) ke-4 di Badung, Senin-Rabu, 14-16 September 2026. Forum tiga tahunan ini menjadi momentum penting bagi HIMKI untuk mengevaluasi perjalanan organisasi sekaligus merumuskan strategi menghadapi perubahan industri global.

Baca Selengkapnya icon click

Gara-gara Bakar Sampah Sisa Pengabenan, Areal Hutan Batur Ikut Terbakar

balitribune.co.id | Bangli - Kebakaran terjadi di tempat pembuangan sampah bekas upacara pengabenan yang berlokasi di sebelah utara wantilan Tunon, Desa Adat Batur, Kintamani Bangli pada Minggu (13/9/2026) sekira pukul 14.00 wita. Api yang membesar hingga melahap areal hutan seluas kurang lebih 2 are.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Turis Asing Batalkan Pesanan Kamar, Target Pajak Hotel Buleleng Terancam Tak Tercapai

balitribune.co.id | Singaraja - Target pajak daerah Kabupaten Buleleng tahun 2026 terancam tak tercapai. Pembatalan pesanan kamar oleh wisatawan mancanegara ikut menekan penerimaan dari sektor Pajak Hotel. Pembatalan disebut terjadi terutama dari wisatawan Eropa dan Amerika yang sebelumnya memesan akomodasi di kawasan Batu Ampar, Sumberkima, Gerokgak hingga Tejakula.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.