Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tersangka Kasus Pembunuhan Nyoman Colik Terancam Hukuman Mati

Pelimpahan Berkas Kasus Pembunuhan Man Colik
Bali Tribune / PELIMPAHAN BERKAS - Kejari Klungkung menerima berkas pelimpahan ANPP sebagai tersangka  kasus pembunuhan Alm Nyoman Colik, dari penyidik Sat Reskrim Polres Klungkung, Senin (21/9/2026).

balitribune.co.id | Semarapura - Kejari Klungkung menerima berkas pelimpahan ANPP sebagai tersangka  kasus pembunuhan Alm Nyoman Colik, dari penyidik Sat Reskrim Polres Klungkung, Senin (21/9/2026). 

Kasi Pidum Putu Gede Darma Putra,SH mengatakan, terdakwa pembunuhan Alm Nyoman Colik dengan tersangka  ANPP ini bakal dilimpahkan ke PN Klungkung dimana tim penuntut umum akan dikawal oleh 6 jaksa setelah berkas dinyatakan oleh tim penyidik sudah  lengkap terpenuhi baik formil maupun materiil.

"Kami selaku jaksa penuntut umum akan melakulan perpanjangan penahanan terhadap tersangka ANPP selama 20 hari kedepan di rutan Kelas IIB Klungkung," ungkap Jaksa Darma Putra. 

Menurutnya, tim penuntut umum Kejaksaan Klungkung bakal melakukan penyusunan surat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke PN Semarapura untuk diperiksa dan diputus. 

Saat diserahkan kondisi kesehatan tersangka sudah dinyatakan sehat dan siap dilakukan penahanan. Terkait surat sangkaan untuk  dakwaan satu primer  kepada tersangka  terhadap pembunuhan berencana pasal 458 KUHP dan terkait pencurian kalung tersangka dikenai pasal 476 dan 479 tang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Tersangka terancam pidana mati dan minimal 20 tahun penjara. Selama pemeriksaan tersangka didampingi pengacada Made Pery," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan alm Nyoman Colik ini mencuat dimedia masa karena viral lama tidak diketahui pelakunya.

Akhirnya Polres Klungkung berhasil  mengungkap fakta baru dalam penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap I Nyoman Cita alias Nyoman Colik (50), warga Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan. Ternyata, petunjuk utama yang mengarah kepada tersangka ANPP alias Petong (30) bukan berasal dari percakapan WhatsApp maupun media sosial, melainkan dari celana pendek yang ditemukan di lokasi kejadian.

Kapolres Klungkung, AKBP Mikael Hutabarat saat konferensi pers di Mapolres Klungkung, Rabu (22/7/2026) lalu, mengatakan penyidik berhasil mengidentifikasi tersangka melalui pakaian yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pakaian tersebut identik dengan yang sering dikenakan pelaku dalam unggahan di akun media sosial miliknya.

"Hasil olah TKP kami menemukan celana pendek dan celana training. Setelah dilakukan pendalaman, memeriksa saksi-saksi dan mengecek media sosial, kami menemukan bahwa celana cokelat tersebut identik dengan yang sering dipakai pelaku dan diunggah di media sosial," ujar AKBP Mikael.

Di dalam saku celana itu, lanjut Kapolres, penyidik juga menemukan korek gas berwarna ungu yang identik dengan barang yang biasa dibawa pelaku. Dari temuan tersebut, penyelidikan kemudian mengarah kepada identitas ANPP.

Saat pertama kali diperiksa, pelaku sempat berdalih celana tersebut telah diberikan kepada empat temannya. Namun setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif, keterangan itu terbukti tidak benar hingga akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.

"Jadi tidak ada bukti chat yang menjadi petunjuk utama. Justru dari barang bukti celana inilah penyidik bisa memfokuskan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada pelaku," tegas Kapolres.

Meski celana yang ditemukan dalam kondisi basah, polisi tetap mengirimkan barang bukti tersebut ke Laboratorium Forensik untuk memastikan kemungkinan masih terdapat jejak darah korban.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Labfor untuk memastikan apakah masih ada bercak darah pada celana tersebut. Walaupun ditemukan dalam kondisi basah, tetap kami kirim untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Reno Chandra Wibowo mengungkapkan hasil rekonstruksi dan penyidikan menunjukkan pelaku menusuk korban sebanyak empat kali. Dua tusukan mengenai punggung, satu di bagian perut dan satu lagi di pinggang kanan.

"Hasil autopsi dokter forensik menyatakan luka yang menyebabkan korban meninggal adalah tusukan di bagian belakang dengan kedalaman sekitar 23 sentimeter hingga menembus hati korban," jelas AKP Reno.

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 14 saksi serta dua saksi ahli, yakni dokter forensik yang melakukan autopsi dan ahli digital forensik. Sebanyak 19 barang bukti juga telah diamankan, di antaranya pakaian pelaku, telepon genggam, alat isap sabu, narkotika jenis sabu, hingga senjata tajam berupa sangkur yang digunakan menghabisi korban di kawasan Sungai Bubuh, Desa Takmung.

AKP Reno menambahkan, jumlah adegan dalam rekonstruksi juga bertambah dari semula 38 menjadi 46 adegan setelah dilakukan pendalaman saat rekonstruksi.

Penyidik juga mengungkap fakta lain saat penangkapan pelaku di rumah kosnya di Jalan Mahendradata Selatan, Denpasar Barat. Saat itu, tersangka tidak sendirian, melainkan bersama empat perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu (LC).

Selain itu, hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Polisi memastikan pelaku membeli dan menggunakan sabu setelah menjual kalung emas milik korban.

"Selain makai sabu, tersangka juga suka ke tempat hiburan," katanya.

Terkait pacar pelaku yang ikut mendampingi saat menjual kalung emas korban di salah satu toko emas di Jalan Hang Tuah, Denpasar, polisi masih menetapkannya sebagai saksi.

"Pacarnya tidak mengetahui kalung emas itu milik korban. Pelaku mengatakan kalung tersebut adalah peninggalan almarhum ibunya sehingga pacarnya bersedia menggunakan KTP miliknya saat proses penjualan. Sampai saat ini tidak ada bukti yang menunjukkan ia ikut terlibat dalam pembunuhan," jelas AKP Reno.

Kalung emas milik korban yang dijual seberat sekitar 34 gram itu kini telah disita penyidik, meski kondisinya sudah dilebur oleh pihak toko emas. Polisi juga memastikan toko emas tersebut tidak diproses hukum karena transaksi pembelian dilakukan sesuai prosedur.

wartawan
SUG
Category

Philips Lighting Store Pertama di Luar Pulau Jawa Hadir di Atika Galeria Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring berkembangnya gaya hidup, pencahayaan kini menjadi bagian penting dalam membentuk kenyamanan, fungsi, dan karakter sebuah ruang. Di Bali, kebutuhan pencahayaan di tiap hunian memiliki karakter tersendiri, tumbuh dari budaya dan tradisi arsitektur yang kuat, dengan rumah, vila, dan properti hospitality yang banyak menggabungkan ruang indoor dan outdoor.

Baca Selengkapnya icon click

Rapat Paripurna, Pemkab Tabanan Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Lima Ranperda

balitribune.co.id | Tabanan – Memasuki tahapan lanjutan pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Pemerintah Kabupaten Tabanan memberikan tanggapan dan jawaban atas berbagai pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tabanan dalam Rapat Paripurna DPRD.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disperpa Badung Buru Anjing yang Gigit Tujuh Orang di Cemagi

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kabupaten Badung masih memburu anjing yang diduga menggigit tujuh orang di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi. Dari ketujuh korban tersebut, dua di antaranya merupakan warga negara asing (WNA).

"Setelah menggigit anjing itu sudah tidak ditemukan," ungkap Kepala Disperpa Badung Anak Agung Ngurah Raka Sukadana, Kamis (10/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RGS Karangasem Juara Turnamen Bola Voli Bupati Karangasem Cup 2026

balitribune.co.id I Amlapura - Setelah berlangsung sejak tanggal 29 Agustus 2026 lalu, kejuaraan Bola Voli Bupati Karangasem Cup 2026 akhirnya berakhir dan ditutup secara resmi oleh Wakil Bupati Karangasem yang juga Ketua KONI Karangasem, Pandu Prapanca Lagosa dan Ketua Pengkab PBVSI (Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia) yang juga Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika, pada Rabu (9/9/2026) malam, saat berlangsungnya babak Final.

Baca Selengkapnya icon click

Kunjungan Wisatawan ke Desa Wisata di Badung Belum Merata, Empat Desa Masih di Bawah 1.000 Kunjungan

balitribune.co.id | Mangupura - Pengembangan desa wisata di Kabupaten Badung masih menghadapi persoalan pemerataan kunjungan. Dari 568.582 kunjungan yang tercatat sepanjang Januari hingga Juli 2026, lebih dari 92 persen terkonsentrasi di enam desa wisata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.