Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tersangka Kasus Penggelapan Pajak PBB-P2 Dilimpahkan ke Kejari Tabanan

DILIMPAHKAN - Tersangka I Ketut Suryana (kanan) saat dilimpahkan ke Kejari Tabanan.

BALI TRIBUNE -  Tersangka dan barang bukti kasus penggelapan pembayaran pajak PBB-P2 dan BPHTB tahun 2017 oleh salah seorang oknum PNS dilingkungan Pemkab Tabanan bernama I Ketut Suryana akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, Kamis (6/9). Dengan begitu tersangka mulai ditahan hingga proses persidangan dimulai.

Berdasarkan informasi, seorang PNS yang bertugas di Badan Keuangan Daerah Tabanan Bagian Administrasi Umum di UPT PBB-2 dan BPHTB Kecamatan Kerambitan dan Selemadeg Timur bernama I Ketut Suryana alias Pak Edi melakukan penggelapan atau korupsi terhadap dana pembayaran PBB-P2 dan BPHTB yang dilakukan oleh salah seorang warga bernama Drh. Desak Putu Eka Sutrisnawathy. Dana sebesar Rp 232.200.000 tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya hingga hal tersebut terungkap saat korban melakukan pendaftaran di Badan Pertanahan Nasional.

Kasi Pidsus Kejari Tabanan Ida Bagus Alit Ambara Pidada menjelaskan bahwa tersangka yang merupakan warga Banjar Sembung Meranggi, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan tersebut sudah dilimpahkan berkasnya je Kejari Tabanan sehingga langsung dilakukan penahanan hingga kasus tersebut dibawa ke Pengadilan. "Tersangka kita titip di LP Kelas II Tabanan mulai hari ini (kemarin, Red)," tegasnya.

Ia memaparkan, perkara itu bermula ketika tersangka menguruskan pembayaran PBB-P2 dan BPHTB korban namun dana tersebut nyatanya tidak disetorkan dan digunakan untuk keperluan pribadinya dan untuk menutupi perbuatannya tersangka pun membuat tanda pembayaran palsu dengan memalsukan tandatangan serta stempel instansi. "Peristiwa itu terjadi di tahun 2017 dan terungkap di tahun akhir tahun 2017," imbuhnya.

Ambara menambahkan jika setelah korban melaporkan perkara itu kepada pihak kepolisian, tersangka sempat mengembalikan uang pembayaran pajak itu ke kas daerah namun perkara tetap dilanjutkan. Bersama tersangka, pihak penyidik Polres Tabanan juga turut melimpahkan barang bukti berupa sejumlah dokumen. Atas perbuatannya tersebut tersangka diancam pasal 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, pasal 3 dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan pasal 9 dengan ancaman hukuman maksimal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tersangka, I Made Artayasa juga mengatakan bahwa tersangka sempat melakukan pengembalian kerugian ke kas daerah hanya saja perkara tetap lanjut karena sudah masuk ke pihak kepolisian. "Tersangka memang sempat syok dan bertanya kenapa sudah mengembalikan kerugian kok masih lanjut, tetapi kita jelaskan," ungkapnya.

Memang kata dia uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi tersangka dimana ketika itu tersangka menggelar upacara adat berupa acara telubulanin cucunya dan tidak memiliki uang. "Jadi uang itu yang dipakai," tandasnya.

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Wisatawan Asal Rusia Kehilangan Handphone di Montana Del Café

balitribune.co.id I Bangli - Wisatawan asal Rusia, Kvasha (62), melapor mengaku telah kehilangan handphone di areal parkir Montana Del Café, Desa Batur Tengah, Kecamatan Kintamani pada Rabu (25/3/2026) lalu. Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Kintamani langsung turun melakukan penyelidikan.

Baca Selengkapnya icon click

Lanjutkan Pembangunan Bangli Sport Center, Pemkab Bangli Siapkan Anggaran Rp.30 Miliar

balitribune.co.id I Bangli - Proses pembangunan Bangli Sport Center dilakukan secara bertahap. Pada tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli melanjutkan pembangunan pusat olahraga tersebut  dengan anggaran Rp.30 miliar. Adapun pembangunan menyasar tribun GOR sisi barat serta penyempurnaan lintasan atletik. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

1.219 Pengurus PDIP Klungkung Dikukuhkan, Koster : Kader Harus Jadi Teladan

balitribune.co.id I Semarapura - Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, Wayan Koster mengukuhkan pengurus PAC, Ranting dan Anak Ranting PDI Perjuangan se-Kabupaten Klungkung masa bakti 2025-2030 di Kenyeri Garden & Shala, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, Sabtu (28/3/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Aksi Sosial K3S Kabupaten Badung di Kelurahan Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S) Kabupaten Badung bekerjasama dengan mitra dan sponsor, yakni Coco Social Found dan Yayasan Bunga Bali menggelar aksi sosial berupa pemeriksaan kesehatan gratis dan penyerahan bantuan sembako kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Sabtu (28/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah Balap Liar, Polisi Patroli di Jembatan Merah Pusat Kebudayaan Bali

balitribune.co.id I Semarapura - Personel Polsek Dawan melaksanakan patroli dalam rangka mengantisipasi aksi balap liar yang kerap terjadi di kawasan Jembatan Merah Pusat Kebudayaan Bali, Sabtu (28/3/2026). Kegiatan patroli tersebut melibatkan tiga personel piket Polsek Dawan yang dipimpin oleh Pawas Ps. Kanit Samapta, Aiptu I Nengah Sumiana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.