Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tersangka Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua KONI Gianyar Ditahan

Bali Tribune / KORUPSI - Mantan Ketua Umum KONI Gianyar, Pande Made Purwata ditahan dalam kasus dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Gianyar Tahun Anggaran 2019.

balitribune.co.id | DenpasarMantan Ketua Umum KONI Gianyar, Pande Made Purwata (55) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Gianyar Tahun Anggaran 2019. Pada saat itu, mantan anggota DPRD Gianyar ini menjabat sebagai Ketua Umum KONI Gianyar periode 2019 - 2022. Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP M. Arif Batubara menjelaskan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bali, kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp3.643.621.414,19.

"Tersangka menyalahgunakan wewenangnya dengan melakukan pergeseran anggaran tanpa persetujuan resmi dari Bupati Gianyar selaku pemberi dana hibah,” ungkapnya, didampingi Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Bali, AKBP Ketut Ekajaya di Mapolda Bali, Selasa (17/12).

Kasus dugaan korupsi ini berawal pada tahun 2019, KONI Kabupaten Gianyar menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Gianyar sebesar Rp25.357.759.000. Dana sebanyak itu seharusnya digunakan untuk operasional sekretariat KONI dan penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XIV 2019 di Tabanan. Namun tersangka menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan menginstruksikan pergeseran anggaran tanpa izin. Penyimpangan dana meliputi, pendapatan jasa giro tidak disetor ke kas daerah, pengeluaran dana di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disepakati dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), pengeluaran melebihi batas anggaran yang telah ditentukan. dan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tidak sesuai ketentuan.

"Tersangka menggunakan sebagian dana hibah tanpa mengacu pada RAB yang telah disepakati,” terang alumni Akpol Tahun 2006 ini.

Tersangka memanfaatkan program-program yang tidak terlaksana dan sisa anggaran kegiatan lainnya untuk kepentingan pribadi maupun pihak tertentu. Selain itu, mantan pengurus Laskar Kuda Jingkrak, sebutan untuk suporter sepak bola Persegi Gianyar ini juga sengaja tidak melibatkan badan pengawas keuangan KONI Gianyar dalam pengelolaan anggaran, sehingga mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara 4 hingga 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Arif Batubara menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus korupsi ini membuktikan keseriusan Polda Bali dalam mendukung program Astacita Presiden RI untuk memberantas korupsi di Indonesia, khususnya di wilayah hukum Polda Bali.

“Kami mengajak masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya tindakan korupsi di lingkungannya untuk segera melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Bali. Kami menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor serta berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan hingga tuntas,” pungkasnya.

wartawan
RAY

Buang Sampah Sembarangan di Kemenuh, Pelanggar Dikenai Sanksi Pacaruan

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya diganjar saksi administratif, bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayah Desa Adat kini juga diganjar sanksi adat materiil dan imaterrial. Seperti halnya, seorang warga pendatang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Desa Adat Kemenuh, Sukawati. Selain wajib memenuhi denda  senilai 100 Kg beras, pelanggar ini juga dikenai sanksi pembiayaan upacara Caru Eka Sata.

Baca Selengkapnya icon click

Bea Cukai Ngurah Rai Minta Warga Waspada Terhadap Penipuan Modus Tebus Barang

balitribune.co.id I Badung - Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Bali kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan otoritas kepabeanan. Modus yang marak terjadi adalah permintaan sejumlah uang dengan dalih barang kiriman tertahan di bea cukai. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tim SAR Gabungan Temukan Jenazah di Pantai Air Kuning, Diduga WN Polandia yang Hilang

balitribune.co.id I Negara - Petugas gabungan yang terdiri dari unsur SAR, kepolisian, dan  TNI menemukan  jenazah di Pantai Air Kuning, Jembrana pada Rabu (2/9/2026) sore. Jenazah tersebut diduga warga negara Polandia, Marcin Dawid Ryzycki. Hingga Rabu malam masih dilakukan identifikasi untuk memastikan identitas jenazah tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Bali Interfood 2026 Menjadi Tuan Rumah Asian Gelato Individual Competition

balitribune.co.id | Mangupura - Penyelenggaraan pameran bertaraf internasional Bali Interfood 2026 digelar setiap tahun guna menjawab kebutuhan pasar terkait industri makanan dan minuman (F&B). Bali Interfood 2026 ini menghadirkan penyelenggaraan kompetisi pembuatan gelato tingkat Asia Pasifik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Serahkan Bantuan Rp 1,4 Miliar untuk Karya Agung Pitra Yadnya Desa Adat Jimbaran

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, menggelar Upacara Pitra Yadnya (Ngaben) Sawa Pranawa Madya, Metatah dan Nyekah Massal VII Tahun 2026, Selasa (1/9/2026). Kegiatan keagamaan massal yang rutin dilaksanakan setiap tiga tahun sekali ini menjadi momentum penting dalam menjaga tradisi sekaligus mempererat kebersamaan masyarakat di tengah perkembangan zaman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.