Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tersangka Pembalakan Hutan Dijuk Polisi saat Angkut Kayu

Tersangka kasus illegal logging di wilayah hutan Bali Barat diamankan di Polsek Melaya.

BALI TRIBUNE - Kendati sanksi hukum yang mengancam pelaku pembalakan hutan (illegal logging) cukup berat, namun kasusnya sampai saat ini masih saja terjadi di kawasan hutan Bali Barat. Terbukti jajaran Polsek Melaya kembali melakukan proses hukum terhadap pelaku pembalakan liar yang diamankan di wilayah Banjar Sombang Kembang Sari Desa Tukadaya, Melaya.  Kapolsek Melaya, AKP Ketut Wijaya Kesuma seizin Kapolres Jembrana dikonfirmasi Jumat (3/8), membenarkan pihaknya kini tengah melakukan proses hukum terhadap tersangka yang berhasil diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Melaya pada Rabu (1/8) lalu. “Saat ini masih sedang proses penyidikan,” imbuhnya.  Sebelumnya tersangka, I Ketut Pungki Sumawan (58) warga Lingkungan Menega, Kelurahan Dauhwaru, Jembrana diciduk jajaran Unit Reskrim Polsek Melaya saat sedang mengangkut kayu hutan di jalan desa tidak jauh dari kawasan hutan produksi di wilayah Banjar Sombang Kembang Sari Desa Tukadaya, Melaya menggunakan truk yang dikemudikannya. Penangkapan tersangka ini bermula dari adanya informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penebangan kayu di kawasan hutan Bali Barat yang ditindaklanjuti Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Melaya pada Selasa (31/7) pukul 23.30 Wita dengan melaksanakan patroli ke wilayah rawan pencurian kayu hutan. Saat patroli wilayah sasaran yakni kawasan hutan di Desa Tukadaya, petugas kepolisian mendengar suara mesin pemotong kayu (chain saw). Suara aktivitas pemotongan kayu tersebut berasal dari arah hutan di Banjar Sombang Kembangsari, Desa Tukadaya, Melaya. Petugas saat itu langsung melakukan pengintaian. Benar saja, sekira pukul 02.00 Wita, di tengah kegelapan datang kendaraan truk dari arah jalur hutan dan berhenti di ujung jalan banjar Kembangsari Desa Tukadaya. Petugas mendapati tersangka bersama beberapa tenaga pengangkutnya berusaha menaikkan kayu hutan dan petugas yang telah mengamati gerak-gerik pelaku langsung  melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan tersangka yang berperan sebagai sopir kendaraan truk pengangkut kayu hasil pembalakan liar tersebut. Sadangkan tenaga pengangkut (buruh) melarikan diri saat mengetahui kehadiran petugas di lokasi. Setelah tersangka diamankan, polisi juga melakukan penggeledahan terhadap muatan truk dan puluhan balok kayu hutan jenis sonokeling yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi. Selanjutnya tersangka beserta kendaraan truk warna kepala putih, dengan bak warna biru nomor polisi DK 9597 UG diamankan ke Polsek Melaya untuk proses lebih lanjut. “Setelah dicek ada puluhan balok kayu jenis sonokeling atau sekitar 4 kubik,” jelasnya.  Selain truk pengangkut kayu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kayu jenis sonokeling dalam bentuk balok ukuran panjang satu meter dengan lebar bervariasi yang berjumlah 41 batang. “Memang wilayah Melaya terdapat hutan lindung dan hutan produksi. Pengakuan tersangka, kayu ini didapatkan dari penebangan di hutan produksi. Rencananya untuk bahan baku mebel karena tersangka juga memiliki usaha furniture,” paparnya. Pelaku diancam dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tetang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda minimal Rp 500 juta hingga Rp 2,5 miliar.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Ketua DPRD Badung Dukung Pelestarian Adat dan Budaya Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti menghadiri persembahyangan bersama dalam rangka Upacara Karya Memungkah, Ngenteg Linggih, Nila Pati lan Pedudusan Wrespati Kalpa Agung di Pura Pererepan Dalem Pemutih lan Dalem Kapal Bualu, Kuta Selatan, Rabu (11/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langgar Sempadan Pantai Bangunan di Objek Wisata Bunutan Dibongkar

balitribune.co.id | Amlapura - Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangasem akhirnya membongkar bangunan di objek wisata Pantai Bunutan Karangasem, Rabu (11/2). Langkah itu ditempuh setelah melayangkan beberapa kali surat peringatan agar pemilik bangunan membongkar sendiri bangunan miliknya yang  melangggar sempadan pantai, namun tidak digubris.

Baca Selengkapnya icon click

Harmoni Imlek 2026, Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tekankan Pentingnya Sinergi Bali–Tiongkok

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menyampaikan Selamat Tahun Baru Imlek 2026 pada Resepsi Perayaan Tahun Baru Imlek, Tahun Kuda yang berlangsung Selasa (Anggara Pon, Menail), 10 Februari 2026 malam di Hongkong Garden, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ny. Rai Wahyuni Sanjaya melaksanakan Sosialisasi Kulkul PKK dan Posyandu serta Kunjungi Tempat Pengolahan Sampah Plastik “Bali Harmoni” di Denbantas

balitribune.co.id | Tabanan - Selain melaksanakan Sosialisasi Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu yang dirangkai dengan Sosialisasi Posyandu 6 SPM, serta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber melalui zoom meeting di Kantor Bupati Tabanan, Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan Ny. Rai Wahyuni Sanjaya juga melaksanakan kunjungan ke lokasi pengelolaan sampah berbasis sumber di Desa Denbantas, Tabanan, Rabu (11/2).

Baca Selengkapnya icon click

BRI Region 17 Denpasar Dukung Gerakan Indonesia ASRI melalui Aksi Bersih Pantai Kedonganan

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai wujud komitmen nyata dalam mendukung pelestarian lingkungan, Insan BRILiaN BRI Region 17 Denpasar bersama masyarakat turut ambil bagian dalam kegiatan Korve/Kerja Bakti pembersihan sampah pantai yang dilaksanakan di Pantai Kedonganan, Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.