Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tersangka Pembalakan Hutan Dijuk Polisi saat Angkut Kayu

Tersangka kasus illegal logging di wilayah hutan Bali Barat diamankan di Polsek Melaya.

BALI TRIBUNE - Kendati sanksi hukum yang mengancam pelaku pembalakan hutan (illegal logging) cukup berat, namun kasusnya sampai saat ini masih saja terjadi di kawasan hutan Bali Barat. Terbukti jajaran Polsek Melaya kembali melakukan proses hukum terhadap pelaku pembalakan liar yang diamankan di wilayah Banjar Sombang Kembang Sari Desa Tukadaya, Melaya.  Kapolsek Melaya, AKP Ketut Wijaya Kesuma seizin Kapolres Jembrana dikonfirmasi Jumat (3/8), membenarkan pihaknya kini tengah melakukan proses hukum terhadap tersangka yang berhasil diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Melaya pada Rabu (1/8) lalu. “Saat ini masih sedang proses penyidikan,” imbuhnya.  Sebelumnya tersangka, I Ketut Pungki Sumawan (58) warga Lingkungan Menega, Kelurahan Dauhwaru, Jembrana diciduk jajaran Unit Reskrim Polsek Melaya saat sedang mengangkut kayu hutan di jalan desa tidak jauh dari kawasan hutan produksi di wilayah Banjar Sombang Kembang Sari Desa Tukadaya, Melaya menggunakan truk yang dikemudikannya. Penangkapan tersangka ini bermula dari adanya informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penebangan kayu di kawasan hutan Bali Barat yang ditindaklanjuti Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Melaya pada Selasa (31/7) pukul 23.30 Wita dengan melaksanakan patroli ke wilayah rawan pencurian kayu hutan. Saat patroli wilayah sasaran yakni kawasan hutan di Desa Tukadaya, petugas kepolisian mendengar suara mesin pemotong kayu (chain saw). Suara aktivitas pemotongan kayu tersebut berasal dari arah hutan di Banjar Sombang Kembangsari, Desa Tukadaya, Melaya. Petugas saat itu langsung melakukan pengintaian. Benar saja, sekira pukul 02.00 Wita, di tengah kegelapan datang kendaraan truk dari arah jalur hutan dan berhenti di ujung jalan banjar Kembangsari Desa Tukadaya. Petugas mendapati tersangka bersama beberapa tenaga pengangkutnya berusaha menaikkan kayu hutan dan petugas yang telah mengamati gerak-gerik pelaku langsung  melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan tersangka yang berperan sebagai sopir kendaraan truk pengangkut kayu hasil pembalakan liar tersebut. Sadangkan tenaga pengangkut (buruh) melarikan diri saat mengetahui kehadiran petugas di lokasi. Setelah tersangka diamankan, polisi juga melakukan penggeledahan terhadap muatan truk dan puluhan balok kayu hutan jenis sonokeling yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi. Selanjutnya tersangka beserta kendaraan truk warna kepala putih, dengan bak warna biru nomor polisi DK 9597 UG diamankan ke Polsek Melaya untuk proses lebih lanjut. “Setelah dicek ada puluhan balok kayu jenis sonokeling atau sekitar 4 kubik,” jelasnya.  Selain truk pengangkut kayu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kayu jenis sonokeling dalam bentuk balok ukuran panjang satu meter dengan lebar bervariasi yang berjumlah 41 batang. “Memang wilayah Melaya terdapat hutan lindung dan hutan produksi. Pengakuan tersangka, kayu ini didapatkan dari penebangan di hutan produksi. Rencananya untuk bahan baku mebel karena tersangka juga memiliki usaha furniture,” paparnya. Pelaku diancam dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tetang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda minimal Rp 500 juta hingga Rp 2,5 miliar.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Tanah Merayap di Lokapaksa Berstatus Waspada, BMKG Pastikan Bukan Dipicu Aktivitas Tektonik

balitribune.co.id I Singaraja - Fenomena tanah merayap yang terjadi di Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, mendapat perhatian dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika. Hasil kajian awal disebut tanah merayap tersebut bukan dipicu aktivitas tektonik.

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Hadiri RUPS PT Jamkrida Bali Mandara

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) Bali Tahun 2026 di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Selasa (10/32026). RUPS ini dilaksanakan atas amanat AD/ART perseroan serta UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang RUPS tahunan yang wajib dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sidak Pasar Jelang Hari Raya, Harga Stabil dan Ketersediaan Bahan Pokok Terkendali

balitribune.co.id | Tabanan - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tabanan menggelar inspeksi mendadak (sidak) pemantauan harga kebutuhan pokok di Pasar Kediri, Senin (10/3/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk mengetahui perkembangan harga bahan pokok selama bulan Ramadan sekaligus menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.

Baca Selengkapnya icon click

Sikat Agung 2026, Polres Gianyar Ungkap 61 Kasus Kriminal

balitribune.co.id I Gianyar - Sebulan Operasi Sikat Agung 2026, pengungkapan kasus kriminal di wilayah Gianyar sangat mencengangkan. Tidak tangung-tanggung, dalam sebulan 61 kasus berhasil diungkap dengan 58 tersangka diamankan. Hasil ini dibeber dalam konferensi pers di Mapolres Gianyar, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cuaca di Bali Sulit Diprediksi, Astra Motor Bali Bagikan Edukasi Safety Riding bagi Pengendara

balitribune.co.id | Denpasar – Memasuki periode cuaca yang sulit diprediksi di wilayah Bali, risiko berkendara di jalan raya meningkat secara signifikan. Genangan air, jalanan licin, hingga kepadatan lalu lintas di jalur wisata menuntut kesiapan fisik maupun kendaraan yang prima.

Baca Selengkapnya icon click

Polres Bandara Ngurah Rai Amankan Dua Pria dan BB Ganja

balitribune.co.id I Badung - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja dengan mengamankan dua orang tersangka berinisial, DD (25) dan KNP (30). Selain meringkus kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti ganja seberat 152 gram netto.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.