Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tersangka Pembalakan Hutan Dijuk Polisi saat Angkut Kayu

Tersangka kasus illegal logging di wilayah hutan Bali Barat diamankan di Polsek Melaya.

BALI TRIBUNE - Kendati sanksi hukum yang mengancam pelaku pembalakan hutan (illegal logging) cukup berat, namun kasusnya sampai saat ini masih saja terjadi di kawasan hutan Bali Barat. Terbukti jajaran Polsek Melaya kembali melakukan proses hukum terhadap pelaku pembalakan liar yang diamankan di wilayah Banjar Sombang Kembang Sari Desa Tukadaya, Melaya.  Kapolsek Melaya, AKP Ketut Wijaya Kesuma seizin Kapolres Jembrana dikonfirmasi Jumat (3/8), membenarkan pihaknya kini tengah melakukan proses hukum terhadap tersangka yang berhasil diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Melaya pada Rabu (1/8) lalu. “Saat ini masih sedang proses penyidikan,” imbuhnya.  Sebelumnya tersangka, I Ketut Pungki Sumawan (58) warga Lingkungan Menega, Kelurahan Dauhwaru, Jembrana diciduk jajaran Unit Reskrim Polsek Melaya saat sedang mengangkut kayu hutan di jalan desa tidak jauh dari kawasan hutan produksi di wilayah Banjar Sombang Kembang Sari Desa Tukadaya, Melaya menggunakan truk yang dikemudikannya. Penangkapan tersangka ini bermula dari adanya informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penebangan kayu di kawasan hutan Bali Barat yang ditindaklanjuti Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Melaya pada Selasa (31/7) pukul 23.30 Wita dengan melaksanakan patroli ke wilayah rawan pencurian kayu hutan. Saat patroli wilayah sasaran yakni kawasan hutan di Desa Tukadaya, petugas kepolisian mendengar suara mesin pemotong kayu (chain saw). Suara aktivitas pemotongan kayu tersebut berasal dari arah hutan di Banjar Sombang Kembangsari, Desa Tukadaya, Melaya. Petugas saat itu langsung melakukan pengintaian. Benar saja, sekira pukul 02.00 Wita, di tengah kegelapan datang kendaraan truk dari arah jalur hutan dan berhenti di ujung jalan banjar Kembangsari Desa Tukadaya. Petugas mendapati tersangka bersama beberapa tenaga pengangkutnya berusaha menaikkan kayu hutan dan petugas yang telah mengamati gerak-gerik pelaku langsung  melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan tersangka yang berperan sebagai sopir kendaraan truk pengangkut kayu hasil pembalakan liar tersebut. Sadangkan tenaga pengangkut (buruh) melarikan diri saat mengetahui kehadiran petugas di lokasi. Setelah tersangka diamankan, polisi juga melakukan penggeledahan terhadap muatan truk dan puluhan balok kayu hutan jenis sonokeling yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi. Selanjutnya tersangka beserta kendaraan truk warna kepala putih, dengan bak warna biru nomor polisi DK 9597 UG diamankan ke Polsek Melaya untuk proses lebih lanjut. “Setelah dicek ada puluhan balok kayu jenis sonokeling atau sekitar 4 kubik,” jelasnya.  Selain truk pengangkut kayu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kayu jenis sonokeling dalam bentuk balok ukuran panjang satu meter dengan lebar bervariasi yang berjumlah 41 batang. “Memang wilayah Melaya terdapat hutan lindung dan hutan produksi. Pengakuan tersangka, kayu ini didapatkan dari penebangan di hutan produksi. Rencananya untuk bahan baku mebel karena tersangka juga memiliki usaha furniture,” paparnya. Pelaku diancam dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tetang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda minimal Rp 500 juta hingga Rp 2,5 miliar.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Pemkab Buleleng Kucurkan Hibah Rp 13,8 Miliar untuk Desa Adat dan Subak

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian adat dan sistem pertanian tradisional. Hal itu ditandai dengan penyerahan bantuan hibah oleh Bupati I Nyoman Sutjidra kepada desa adat dan lembaga subak se-Buleleng dalam rapat koordinasi virtual dari Kantor Bupati, Senin (23/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Dishub Jaring 5 Kendaraan Tak Laik di Terminal Pesiapan

balitribune.co.id I Tabanan - Dinas Perhubungan (Dishub) Tabanan menjaring lima angkutan barang yang tidak memenuhi syarat laik jalan dalam kegiatan ramp check di Terminal Pesiapan pada Senin (23/2/2026). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan keamanan armada angkutan menjelang arus mudik hari raya besar. Baik armada angkutan barang atau orang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PH Pura Dalam Balangan: Made Daging Satukan Tiga Alas Hak Tanah Pura Balangan Berbeda dengan Cara "Gulung Karpet"

balitribune.co.id | Denpasar - Penasehat Hukum (PH) Pengempon Pura Dalam Balangan, Harmaini Idris Hasibuan, SH mengatakan, telah mengingatkan tersangka oknum eks Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh, SH, MH sebelum melakukan pengukuran tanah Pura Dalam Balangan dengan cara “Gulung Karpet” pada 5 Agustus 2020, bahwa berdasarkan data spasial yang ada dalam aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) Kementerian Agraria, bidang tanah yang d

Baca Selengkapnya icon click

Sidang Kasus Penembakan di Villa Casa Santisya Munggu, Anak Korban Minta Keadilan

balitribune.co.id I Denpasar - Suasana haru menyelimuti persidangan kasus penembakan di vila Munggu dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (23/2/2026). Anak ketiga dari korban tewas Zivan Radmanovic, remaja berusia 13 tahun hadir langsung membacakan surat terbuka yang menyentuh hati di hadapan Majelis Hakim.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Sebut Pemerintah Wajib Fasilitasi Kebutuhan Sulinggih

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan keberadaan para Sulinggih merupakan bagian penting yang juga wajib mendapat perhatian dari pemerintah. Mengingat mereka memiliki tugas dan tanggung jawab  cukup berat di bidang ritual, dalam menjaga kedamaian dan keselamatan Bali secara niskala. 

Baca Selengkapnya icon click

Bangunan Bak Istana di Desa Penyaringan Viral di Media Sosial, Kuasa Hukum Datangi Satpol PP Jembrana

balitribune.co.id I Negara - Pasca viralnya video sidak Satpol PP Kabupaten Jembrana ke salah satu bangunan megah di Desa Penyaringan Mendoyo, Jumat (20/2/2026) lalu, kuasa hukum pemilik bangunan mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Jembrana, Senin (23/2/2026) siang. Namun sayangnya tidak banyak informasi yang didapat dari kuasa hukum pemilik bangunan tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.