Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tersangka Pengemplang Pajak Praperadilankan DJP Bali

Yuli Kristiyono (kanan) dan Putu Sudarma

BALI TRIBUNE - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali digugat praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (15/11) oleh Dirut PT HR, IGAH lantaran menetapkan dirut tersebut sebagai tersangka pengemplang pajak senilai Rp42 miliar. Sidang praperadilan terhadap Kanwil DJP Bali kemarin dipimpin hakim Esthar Octavi, dimana pihak tergugat dalam hal ini DJP Bali diwakili Direktur Penegakan Hukum, Yuli Kristiyono dan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Bali, Putu Sudarma. Usai sidang, Yuli Kristiyono mengatakan, berdasarkan bukti yang ada di DJP Bali, IGAH telah melakukan tindak pidana perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP, yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar dan/atau tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut. Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp42 miliar. Yuli Kristiyono mengatakan, DJP Bali dalam menetapkan status tersangka, telah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan, antara lain sebagai berikut, sebelum menetapkan tersangka, DJP telah melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan. Pemeriksaan Bukti Permulaan tersebut sama dengan Penyelidikan dalam KUHAP. Dalam UU KUP diatur secara khusus (sebagai lex specialis) bahwa Direktur Jenderal Pajak berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan (IDLP) berwenang melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebelum dilakukan Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. "Jadi tidak benar apa yang didalilkan tersangka dalam permohonan praperadilan bahwa penyidikan yang dilakukan DJP tidak sah karena tidak didahului penyelidikan," sebut Yuli Kristiyono sembari menambahkan selain itu, sesuai UU KUP, yang menjadi dasar dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah IDLP, bukan Pemeriksaan Pajak, sehingga tindakan Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak harus didahului Pemeriksaan Pajak.   Dikatakan pula penetapan tersangka telah didasarkan pada minimal 2 (dua) alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Praperadilan yang saat ini diajukan oleh tersangka, seharusnya sesuai Peraturan MA hanya menguji formal saja terkait kecukupan alat bukti tersebut dan tidak masuk dalam materi perkara. "Saat ini, penyidikan terhadap tersangka oleh jaksa telah dinyatakan lengkap (P21), dan DJP diminta untuk segera menyerahkan barang bukti dan tersangka (tahap II) kepada penuntut umum guna dilaksanakan penuntutan," ungkap Yuli Kristiyono.  Hingga berita ini diturunkan pihak PT HR yang berusaha dihubungi BALI TRIBUNE -  belum bisa memberikan konfirmasi, padahal salah satu stafnya yang dihubungi melalui selulernya berjanji akan memberikan nomor telepon salah satu penasihat hukumnya. Namun ditunggu sekian lama rupanya tak kunjung ada. Sidang dilanjutkan hari ini.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Tokoh 32 Kampung Muslim di Karangasem Siap Ikuti Seruan Bersama Terkait Nyepi

balitribune.co.id I Amlapura - Menjelang pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948 yang jatuh pada 19 Maret 2026, Tokoh Masyarakat Karangasem yang juga Penanggungjawab Semeton GMT (Gerakan Masyarakat Terpadu) I Gusti Made Tusan pada Minggu (8/3/2026) malam mengundang Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karangasem, Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Karangasem, perwakilan dari GP Anshor, NU, Muhammadiyah dan seluruh Kepala Lingkungan/K

Baca Selengkapnya icon click

11 Mobil Tangki Air Bersih Dikerahkan untuk Warga Terdampak Bencana Banjir Bandang

balitribune.co.id I Singaraja - Perusahaan Umum Daerah Perumda Tirta Hita Buleleng bergerak cepat memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat terdampak banjir bandang di Kecamatan Banjar, Buleleng. Sebanyak 11 mobil tangki air bersih dikerahkan untuk memenuhi kebutuhan warga di lokasi terdampak bencana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

SMAN 1 Kuta Utara Raih Juara Umum Porsenijar Badung 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Ajang Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Kabupaten Badung tahun 2026 secara resmi ditutup oleh Bupati Badung diwakili Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba, Senin (9/3/2026) di Lapangan Puspem Badung. SMAN 1 Kuta Utara kembali meraih juara umum baik dicabang olahraga maupun seni. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Satria Pantau Pasar Galiran, Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Nyepi dan Idul Fitri

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria, memimpin langsung kegiatan monitoring stok dan harga pangan di Pasar Umum Galiran, Klungkung, Senin (9/3/2026). Monitoring dilakukan guna memastikan stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok menjelang hari raya keagamaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pencanangan Aksi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Kabupaten Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melaksanakan pencanangan gerakan Aksi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (ASPER PSBS) yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Desa/Kelurahan dan Kecamatan se-Kabupaten Badung, Minggu (8/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Lebaran 2026, Bandara I Gusti Ngurah Rai Akan Layani 1,1 Juta Penumpang

balitribune.co.id I Kuta - Pergerakan penumpang pada Lebaran 2026 (1447 H) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai diprediksi akan mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama di tahun 2025. Diprediksi, pada periode Lebaran 2026, Bandara I Gusti Ngurah Rai akan melayani sebanyak 1.130.436 pergerakan penumpang dan sebanyak 6.742 pergerakan pesawat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.