Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tersangka Penyelundup Kerangka Satwa, Bule Belanda Dilimpahkan ke Kejaksaan

Bali Tribune/ BARANG BUKTI – Petugas memperlihatkan barang bukti kerangka satwa.
balitribune.co.id | Denpasar -  Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri melimpahkan tersangka Eric Roer (56), pengekspor bagian-bagian tubuh satwa dilindungi dalam bentuk souvenir dari Bali ke Belanda kepada Kejaksaan Negeri Denpasar, Selasa (13/8). Tersangka merupakan pengusaha dalam bidang penjualan dan pengiriman barang kerajinan tangan (souvenir) dari Bali ke Belanda.
 
Menurut penuturan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Rido Sani saat ditemui di Mapolda Bali, Rabu (14/8), agenda ini merupakan penyerahan barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri kepada Kasatgas Sumber Daya Alam dan Kejaksaan Agung. 
 
“Bahwa kami menggunakan penanganan kasus ini melalui MLA (Mutual Legal Assistance) antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Belanda,” jelasnya.
 
Menurutnya, banyak kejahatan sumber daya alam termasuk illegal whitelife trade di perdagangan satwa-satwa yang dilindungi secara illegal ini pada lintas negara. Untuk itu penanganan kejahatan ini memang haurs dilakukan secara bersama-sama. Kolaborasi aparat hukum di Indonesia kerja sama dengan aparat hukum di Belanda, sehingga kasus semacam ini bisa terungkap. 
 
"Pemerintah Indonesia tidak akan berhenti memerangi khususnya kejahatan sumber daya alam. Khususnya illegal dari satwa-satwa yang dilindungi,” ungkapnya.
 
Sementara itu Kasubdit 1 Direktorat Tipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Adi Karya Tobing mengatakan, tersangka ER diketahui sejak tahun 2015 hingga tahun 2017 memang telah melakukan pengiriman bagian tubuh satwa liar yang dilindungi dari Bali ke Belanda bersama-sama dengan kerajinan tangan. Tersangka memperoleh souvenir tersebut dari Art-Shop yang ada di Bali. Kemudian barang yang dibelinya dikemas dan dikirim melalui jasa ekspedisi laut, tujuan pengiriman Timmers.
 
“Modusnya ekspor barang kerajinan tangan yang terbuat dari bagian tubuh satwa yang dilindungi dari Bali ke Belanda. Art Shop yang menyediakan barang itu juga kami pidanakan dan sudah berproses. Ada 3 Art Shop diantaranya EAS dan AK,” terangnya.
 
Barang bukti yang disita dari gudang perusahaan tersebut diantaranya dua buah moncong ikan, dua buah tulang rahang, sebuah kerapas kura-kura, dua buah gelang akar bahar, sebuah tengkorak kepala buaya, sebuah moncong hiu gergaji, sebuah tengkorak penyu belimbing, sebuah tengkorak kepala babirusa dan sebuah coral.
 
Dalam kasus ini pihaknya belum bisa memastikan kerugian negara, lantaran barang tersebut di luar negeri jika dihias bisa mencapai Rp 50 sampai Rp 80 juta, dari harga beli di Indonesia yang hanya Rp 1 juta. Tersangka kemudian disangkakan pasal 21 ayat (2) huruf  b dan d juncto pasal 40 ayat (2) UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 
 
Untuk diketahui dalam kurun waktu Agustus dan Oktober 2016, Kejaksaan dan Kepolisian Belanda menemukan barang kerajinan tangan atau souvenir yang terbuat dari bagian tubuh atau kulit satwa dilindungi. Temuan tersebut diantaranya sebuah tengkorak kepala babirusa, 11 buah moncong hiu gergaji, dua buah tengkorak buaya, 110 buah gelang akar bahar dan  empat buah tengkorak kepala penyu. Semua bahan kerajinan tangan tersebut disita dari gudang milik perusahaan Timmers Gems BV dan Timmers Gems Group BV yang berkedudukan di Berghem Belanda. Telah dipastikan kesemuanya berasal dari Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen CITES Belanda maupun CITES Indonesia. Upaya penyelundupan ini diawali dari laporan Kepolisian BElanda kepada pihak Bea Cukai Rotterdam pada 5 Juli 2016 lalu. 
 
"Dia sudah lama tinggal di Indonesia dan punya istri orang Indonesia dan punya keturunan di sini. Dia menyewa tempat dan kemudian berbisnis seperti ini. Ini di Indonesia merupakan suatu kejahatan dan di Belanda juga merupakan kejahatan.  Sehingga Pemerintah Belanda dan Indonesia bekerjasama untuk memutus mata rantai jaringan sindikat internasional ini," ungkap Adi.
 
Sedangkan Kabid Bemperantasan Bea dan Cukai Ngurah Rai, Sutikno mengaku kecolongan dalam melakukan pemeriksaan barang-barang tersebut. Sutikno berdalih dalam urusan ekspor pelayanan harus cepat. Selain itu pemeriksaannya menggunakan managemen risiko. Yang mana tidak semua item barang itu diperiksa satu-satu. Barang-barang tersebut telah dipoles menjadi souvenir. Dalam satu kontainer barang terlarang tersebut hanya berisi beberapa saja dicampur dengan souvenir lainnya. 
 
“Barangnya ini sudah dalam bentuk kerajinan. Ini membutuhkan pemeriksaan detail. Dengan adanya kasus ini ke depan kami akan lebih detail dalam pemeriksaan,” ujarnya.(u)
wartawan
Redaksi
Category

Bupati Adi Arnawa Kukuhkan Pengurus Badung Peduli Kecamatan Mengwi

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Ketua TP. PKK Kabupaten Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa menghadiri acara pengukuhan pengurus Badung Peduli Kecamatan Mengwi. Kegiatan ini merupakan langkah resmi jajaran Pengurus Badung Peduli dalam memperluas jangkauan gerakan sosial di wilayah Kecamatan Mengwi. Acara ini berlangsung di Wisata Kuliner Payuk Jakan, Jl.

Baca Selengkapnya icon click

Tips Kelola Sampah ala Ketut Widastra: Jangan Persulit Diri, Mulai dari Rumah

balitribune.co.id | Tabanan - Penerapan Surat Edaran (SE) Bupati Tabanan Nomor 07/DLH/2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Tabanan mendapat sambutan positif dari masyarakat. Salah satunya datang dari warga Banjar Bengkel Gede, Desa Bengkel, Kecamatan Kediri, I Ketut Widastra, yang menilai pengelolaan sampah harus dimulai dari perubahan pola pikir masyarakat terhadap sampah itu sendiri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bunda Rai Perkuat Sinergi Dengan PKK Provinsi Bali Lewat Program Berbelanja dan Berbagi di Klungkung

balitribune.co.id | Semarapura – Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya yang akrab disapa Bunda Rai, kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program TP PKK Provinsi Bali melalui kegiatan Pasar Rakyat Berbelanja d an Berbagi ke-3 Tahun 2026 yang digelar di Lapangan Ida Dewa Agung Jambe, Kabupaten Klungkung, Jumat (8/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Bengkel di Buahan Kaja Payangan

balitribune.co.id I Gianyar - Jajaran Polsek Payangan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembakaran bengkel yang terjadi di wilayah Banjar Pausan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial IKY alias Basir (28), yang diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran Bengkel Delem 2.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.