Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tersangka Penyelundup Kerangka Satwa, Bule Belanda Dilimpahkan ke Kejaksaan

Bali Tribune/ BARANG BUKTI – Petugas memperlihatkan barang bukti kerangka satwa.
balitribune.co.id | Denpasar -  Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri melimpahkan tersangka Eric Roer (56), pengekspor bagian-bagian tubuh satwa dilindungi dalam bentuk souvenir dari Bali ke Belanda kepada Kejaksaan Negeri Denpasar, Selasa (13/8). Tersangka merupakan pengusaha dalam bidang penjualan dan pengiriman barang kerajinan tangan (souvenir) dari Bali ke Belanda.
 
Menurut penuturan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Rido Sani saat ditemui di Mapolda Bali, Rabu (14/8), agenda ini merupakan penyerahan barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri kepada Kasatgas Sumber Daya Alam dan Kejaksaan Agung. 
 
“Bahwa kami menggunakan penanganan kasus ini melalui MLA (Mutual Legal Assistance) antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Belanda,” jelasnya.
 
Menurutnya, banyak kejahatan sumber daya alam termasuk illegal whitelife trade di perdagangan satwa-satwa yang dilindungi secara illegal ini pada lintas negara. Untuk itu penanganan kejahatan ini memang haurs dilakukan secara bersama-sama. Kolaborasi aparat hukum di Indonesia kerja sama dengan aparat hukum di Belanda, sehingga kasus semacam ini bisa terungkap. 
 
"Pemerintah Indonesia tidak akan berhenti memerangi khususnya kejahatan sumber daya alam. Khususnya illegal dari satwa-satwa yang dilindungi,” ungkapnya.
 
Sementara itu Kasubdit 1 Direktorat Tipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Adi Karya Tobing mengatakan, tersangka ER diketahui sejak tahun 2015 hingga tahun 2017 memang telah melakukan pengiriman bagian tubuh satwa liar yang dilindungi dari Bali ke Belanda bersama-sama dengan kerajinan tangan. Tersangka memperoleh souvenir tersebut dari Art-Shop yang ada di Bali. Kemudian barang yang dibelinya dikemas dan dikirim melalui jasa ekspedisi laut, tujuan pengiriman Timmers.
 
“Modusnya ekspor barang kerajinan tangan yang terbuat dari bagian tubuh satwa yang dilindungi dari Bali ke Belanda. Art Shop yang menyediakan barang itu juga kami pidanakan dan sudah berproses. Ada 3 Art Shop diantaranya EAS dan AK,” terangnya.
 
Barang bukti yang disita dari gudang perusahaan tersebut diantaranya dua buah moncong ikan, dua buah tulang rahang, sebuah kerapas kura-kura, dua buah gelang akar bahar, sebuah tengkorak kepala buaya, sebuah moncong hiu gergaji, sebuah tengkorak penyu belimbing, sebuah tengkorak kepala babirusa dan sebuah coral.
 
Dalam kasus ini pihaknya belum bisa memastikan kerugian negara, lantaran barang tersebut di luar negeri jika dihias bisa mencapai Rp 50 sampai Rp 80 juta, dari harga beli di Indonesia yang hanya Rp 1 juta. Tersangka kemudian disangkakan pasal 21 ayat (2) huruf  b dan d juncto pasal 40 ayat (2) UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 
 
Untuk diketahui dalam kurun waktu Agustus dan Oktober 2016, Kejaksaan dan Kepolisian Belanda menemukan barang kerajinan tangan atau souvenir yang terbuat dari bagian tubuh atau kulit satwa dilindungi. Temuan tersebut diantaranya sebuah tengkorak kepala babirusa, 11 buah moncong hiu gergaji, dua buah tengkorak buaya, 110 buah gelang akar bahar dan  empat buah tengkorak kepala penyu. Semua bahan kerajinan tangan tersebut disita dari gudang milik perusahaan Timmers Gems BV dan Timmers Gems Group BV yang berkedudukan di Berghem Belanda. Telah dipastikan kesemuanya berasal dari Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen CITES Belanda maupun CITES Indonesia. Upaya penyelundupan ini diawali dari laporan Kepolisian BElanda kepada pihak Bea Cukai Rotterdam pada 5 Juli 2016 lalu. 
 
"Dia sudah lama tinggal di Indonesia dan punya istri orang Indonesia dan punya keturunan di sini. Dia menyewa tempat dan kemudian berbisnis seperti ini. Ini di Indonesia merupakan suatu kejahatan dan di Belanda juga merupakan kejahatan.  Sehingga Pemerintah Belanda dan Indonesia bekerjasama untuk memutus mata rantai jaringan sindikat internasional ini," ungkap Adi.
 
Sedangkan Kabid Bemperantasan Bea dan Cukai Ngurah Rai, Sutikno mengaku kecolongan dalam melakukan pemeriksaan barang-barang tersebut. Sutikno berdalih dalam urusan ekspor pelayanan harus cepat. Selain itu pemeriksaannya menggunakan managemen risiko. Yang mana tidak semua item barang itu diperiksa satu-satu. Barang-barang tersebut telah dipoles menjadi souvenir. Dalam satu kontainer barang terlarang tersebut hanya berisi beberapa saja dicampur dengan souvenir lainnya. 
 
“Barangnya ini sudah dalam bentuk kerajinan. Ini membutuhkan pemeriksaan detail. Dengan adanya kasus ini ke depan kami akan lebih detail dalam pemeriksaan,” ujarnya.(u)
wartawan
Redaksi
Category

Pameran Tunggal Dodit Artawan “Domestic Still Life” Hadir di Discovery Kartika Plaza Hotel

balitribune.co.id | Mangupura - Discovery Kartika Plaza Hotel mempersembahkan Domestic Still Life, sebuah pameran lukisan tunggal yang memikat karya seniman Bali ternama, Dodit Artawan. Pameran lukisan ini resmi dibuka pada 6 Februari 2026 di Sunset Bar and Lounge hotel setempat, Kuta Kabupaten Badung yang elegan dan terbuka untuk umum hingga 6 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Gagalkan Peredaran 10 Kg Narkoba Senilai Rp15 Miliar, Amankan 5 Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis Kokain, Sabu dan Ekstasi dengan berat total keseluruhan barang bukti mencapai hampir 10 Kg dengan nilai  Rp15 miliar Rupiah. Barang bukti sebanyak itu terdiri dari Kokain berat 1.295,20 gram, Sabu berat 5.984,14 gram dan Ektasi 5.052 butir (berat 2.586,72 gram).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Markas Judi Online WNA India di Badung & Tabanan Digerebek, 35 Orang Jadi Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Siber Polda Bali menggerebek dua markas judi online Warga Negara Asing (WNA) India wilayah Canggu dan Munggu, Kabupaten Badung dan Tabanan, Selasa, 3 Februari 2026. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 39 orang namun 35 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali. Sementara empat orang lainnya berstatus sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click

Jalin Silaturahmi dan Perkuat Loyalitas, Dealer Honda Kembang Motor Bali Gelar Gathering Customer 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Dealer Honda Kembang Motor Bali kembali menegaskan komitmennya dalam membangun hubungan jangka panjang dengan para mitra melalui kegiatan Gathering Grup Customer 2026 dengan tema “Stronger Together”. Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 30 peserta yang terdiri dari perwakilan LPD, Koperasi, BPR, serta Kantor Desa yang selama ini telah menjalin kerja sama dengan Dealer Honda Kembang Motor Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hadirkan Helikopter Berteknologi "Hoist" Kolaborasi FINNS, SGI, dan BASARNAS Perkuat Sistem Tanggap Darurat

balitribune.co.id | Mangupura - FINNS Beach Club resmi meluncurkan helikopter pencarian dan pertolongan (Search and Rescue/SAR) pertama di Bali yang dilengkapi kemampuan "hoist" atau evakuasi udara tanpa pendaratan. Kehadiran helikopter ini menjadi tonggak penting dalam penguatan sistem tanggap darurat di Pulau Dewata, khususnya di kawasan pesisir dan destinasi wisata dengan tingkat kunjungan tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.