Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tersangka Reklamasi Pantai Melasti Dipolisikan Aktivis Anak

Bali Tribune / Siti Sapura alias Ipung

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang tersangka kasus reklamasi Pantai Melasti berinisial MKD (58) dilaporkan ke Polda Bali dengan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ia diadukan oleh Aktivitas Anak Siti Sapura alias Ipung melalui Surat Pengaduan Masyarakat Nomor: 0150/23/V/IP/2023/Dps.Bali tanggal 23 Mei 2023.

Laporan tersebut ditembuskan ke Presiden RI, Kompolnas RI, Menteri PPPA, Kabid Humas Polda Bali, Kabidpropam Polda Bali, Kabidhukum Polda Bali, dan Irwasda Polda Bali. 

Penyidik Subdit IV PPA Dit Rekrimum Polda Bali memanggil Siti Sapura untuk dimintai keterangan di Mapolda Bali, Senin (19/6). Kepada wartawan, Ipung mengaku dicecar 16 pertanyaan. Mulai dari identitas, alamat dan foto terduga pelaku, juga identitas dan foto korban berinisial JGB berikut anak yang dilahirkan dari kasus ini, hingga kronologinya.

"Saya diinterogasi sebagai saksi yang memberikan informasi tentang kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Saya berikan foto korban dan anaknya, dan alamat lengkap terduga pelaku, semoga membuat polisi bekerja cepat," ungkapnya.

Dijelaskan Ipung, terduga pelaku yang merupakan seorang tokoh masyarakat di Ungasan, Kuta Selatan mengenal korban saat masih duduk di bangku kelas II sebuah SMP Negeri di Kintamani, Bangli. Sejak saat itu, suami dari seorang anggota DPRD ini diduga melakukan persetubuhan terhadap gadis yang masih berusia 15 tahun saat itu pada tahun 2020. Akibatnya, JGB hamil dan terpaksa putus sekolah. Gadis itu pun melahirkan anak pada 23 Juni 2021.

Sekarang korban sudah berusia 18 tahun dan anaknya berusia dua tahun. GMK memberinya apartemen mewah untuk ditinggali bersama sang anak di daerah Sesetan, Denpasar Selatan, serta fasilitas kendaraan berupa mobil Honda Brio. Tetapi, pelaku tidak tinggal bersama di sana melainkan hanya kadang-kadang menengok.

"Misalnya korban dinikahi atau tidak, tetap tidak dibenarkan orang sudah dewasa melakukan hubungan badan dengan anak di bawah umur 18 tahun. Selain itu pemberian fasilitas juga bisa dinilai sebagai bujuk rayu, perbuatan itu jelas ada pasal pidananya," katanya.

Menurut Ipung, perbuatan GMK disebut bisa dikenakan Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 jo Pasal 76d UU Nomor 35 tahun 2014, Perubahan Pertama dan Perubahan Kedua dari UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Wanita yang pernah menangani kasus kematian Angeline itu berharap Kepolisian dapat segera mengungkap perkara ini dalam penyelidikan.

"Karena seorang anak harus diselamatkan dan diberi perlindungan demi masa depannya," ujarnya.

Ipung berharap menginvestigasi soal bagaimana korban bisa bertemu terduga pelaku, padahal asal mereka yang berjauhan yakni Bangli dan Badung. Jangan sampai ada perantara yang mengarah ke tindak pidana perdagangan orang. Ipung mengaku saat ini belum mengetahui situasi dan keberadaan korban. Lantaran setelah berita terkait dugaan persetubuhan ini beredar, JGB sempat pindah ke Jimbaran. Selanjutnya pindah lagi setelah berita GMK jadi tersangka reklamasi. Sementara itu, GMK yang dikonfirmasi wartawan soal kasus ini belum memberikan respons.

wartawan
RAY
Category

Akselerasi Sampah Berbasis Sumber, Koster-Jaya Negara Kumpulkan Kades

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menekankan bahwa penanganan sampah merupakan tanggung jawab kolektif yang mendesak. Dalam arahannya di Gedung Sewaka Dharma, Denpasar, Senin (9/3/2026), Koster menegaskan pentingnya komitmen holistik dari hulu ke hilir untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

 

Baca Selengkapnya icon click

Polres Tabanan Beri Layanan Penitipan Motor Gratis ke Pemudik

balitribune.co.id I Tabanan - Polres Tabanan membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi warga yang hendak mudik saat Lebaran 2026 mulai 12 hingga 31 Maret mendatang. Layanan ini bertujuan untuk menekan risiko aksi pencurian kendaraan bermotor saat rumah ditinggal dalam keadaan kosong selama masa mudik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tokoh 32 Kampung Muslim di Karangasem Siap Ikuti Seruan Bersama Terkait Nyepi

balitribune.co.id I Amlapura - Menjelang pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948 yang jatuh pada 19 Maret 2026, Tokoh Masyarakat Karangasem yang juga Penanggungjawab Semeton GMT (Gerakan Masyarakat Terpadu) I Gusti Made Tusan pada Minggu (8/3/2026) malam mengundang Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karangasem, Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Karangasem, perwakilan dari GP Anshor, NU, Muhammadiyah dan seluruh Kepala Lingkungan/K

Baca Selengkapnya icon click

11 Mobil Tangki Air Bersih Dikerahkan untuk Warga Terdampak Bencana Banjir Bandang

balitribune.co.id I Singaraja - Perusahaan Umum Daerah Perumda Tirta Hita Buleleng bergerak cepat memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat terdampak banjir bandang di Kecamatan Banjar, Buleleng. Sebanyak 11 mobil tangki air bersih dikerahkan untuk memenuhi kebutuhan warga di lokasi terdampak bencana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

SMAN 1 Kuta Utara Raih Juara Umum Porsenijar Badung 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Ajang Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Kabupaten Badung tahun 2026 secara resmi ditutup oleh Bupati Badung diwakili Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba, Senin (9/3/2026) di Lapangan Puspem Badung. SMAN 1 Kuta Utara kembali meraih juara umum baik dicabang olahraga maupun seni. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Satria Pantau Pasar Galiran, Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Nyepi dan Idul Fitri

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria, memimpin langsung kegiatan monitoring stok dan harga pangan di Pasar Umum Galiran, Klungkung, Senin (9/3/2026). Monitoring dilakukan guna memastikan stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok menjelang hari raya keagamaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.