Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tersangka Reklamasi Pantai Melasti Dipolisikan Aktivis Anak

Bali Tribune / Siti Sapura alias Ipung

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang tersangka kasus reklamasi Pantai Melasti berinisial MKD (58) dilaporkan ke Polda Bali dengan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ia diadukan oleh Aktivitas Anak Siti Sapura alias Ipung melalui Surat Pengaduan Masyarakat Nomor: 0150/23/V/IP/2023/Dps.Bali tanggal 23 Mei 2023.

Laporan tersebut ditembuskan ke Presiden RI, Kompolnas RI, Menteri PPPA, Kabid Humas Polda Bali, Kabidpropam Polda Bali, Kabidhukum Polda Bali, dan Irwasda Polda Bali. 

Penyidik Subdit IV PPA Dit Rekrimum Polda Bali memanggil Siti Sapura untuk dimintai keterangan di Mapolda Bali, Senin (19/6). Kepada wartawan, Ipung mengaku dicecar 16 pertanyaan. Mulai dari identitas, alamat dan foto terduga pelaku, juga identitas dan foto korban berinisial JGB berikut anak yang dilahirkan dari kasus ini, hingga kronologinya.

"Saya diinterogasi sebagai saksi yang memberikan informasi tentang kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Saya berikan foto korban dan anaknya, dan alamat lengkap terduga pelaku, semoga membuat polisi bekerja cepat," ungkapnya.

Dijelaskan Ipung, terduga pelaku yang merupakan seorang tokoh masyarakat di Ungasan, Kuta Selatan mengenal korban saat masih duduk di bangku kelas II sebuah SMP Negeri di Kintamani, Bangli. Sejak saat itu, suami dari seorang anggota DPRD ini diduga melakukan persetubuhan terhadap gadis yang masih berusia 15 tahun saat itu pada tahun 2020. Akibatnya, JGB hamil dan terpaksa putus sekolah. Gadis itu pun melahirkan anak pada 23 Juni 2021.

Sekarang korban sudah berusia 18 tahun dan anaknya berusia dua tahun. GMK memberinya apartemen mewah untuk ditinggali bersama sang anak di daerah Sesetan, Denpasar Selatan, serta fasilitas kendaraan berupa mobil Honda Brio. Tetapi, pelaku tidak tinggal bersama di sana melainkan hanya kadang-kadang menengok.

"Misalnya korban dinikahi atau tidak, tetap tidak dibenarkan orang sudah dewasa melakukan hubungan badan dengan anak di bawah umur 18 tahun. Selain itu pemberian fasilitas juga bisa dinilai sebagai bujuk rayu, perbuatan itu jelas ada pasal pidananya," katanya.

Menurut Ipung, perbuatan GMK disebut bisa dikenakan Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 jo Pasal 76d UU Nomor 35 tahun 2014, Perubahan Pertama dan Perubahan Kedua dari UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Wanita yang pernah menangani kasus kematian Angeline itu berharap Kepolisian dapat segera mengungkap perkara ini dalam penyelidikan.

"Karena seorang anak harus diselamatkan dan diberi perlindungan demi masa depannya," ujarnya.

Ipung berharap menginvestigasi soal bagaimana korban bisa bertemu terduga pelaku, padahal asal mereka yang berjauhan yakni Bangli dan Badung. Jangan sampai ada perantara yang mengarah ke tindak pidana perdagangan orang. Ipung mengaku saat ini belum mengetahui situasi dan keberadaan korban. Lantaran setelah berita terkait dugaan persetubuhan ini beredar, JGB sempat pindah ke Jimbaran. Selanjutnya pindah lagi setelah berita GMK jadi tersangka reklamasi. Sementara itu, GMK yang dikonfirmasi wartawan soal kasus ini belum memberikan respons.

wartawan
RAY
Category

Gigitan HPR di Karangasem Capai 5.756 Kasus, Satu Orang Meninggal Dunia Terpapar Rabies

balitribune.co.id | Amlapura - Kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) di Kabupaten Karangasem di Tahun 2026 ini masih cukup tinggi, berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Karangasem, rata-rata terjadi sebanyak 500 kasus gigitan HPR perbulan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Dorong Integrasi Kinerja ASN melalui Sistem Digital

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mendorong penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) untuk mengintegrasikan proses kerja dan penilaian kinerja aparatur sipil negara (ASN). Upaya tersebut dilakukan melalui Pelatihan Manajemen SPBE atau Pemerintahan Digital Tahun 2026 yang digelar di Ruang Samasta BKPSDM Badung, Senin (14/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

ARRC 2026 Sepang: Rheza Danica Curi Podium AP250, AHRT Kokoh di Puncak Klasemen Tim

balitribune.co.id | Jakarta – Astra Honda Racing Team (AHRT) kembali menunjukkan semangat juang tinggi pada putaran kelima Idemitsu FIM Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026 di Sepang International Circuit, Malaysia. Aksi memukau Rheza Danica Ahrens dengan CBR250RR yang start dari posisi ke-30 mampu meraih podium ketiga di race pertama kelas Asia Production (AP) 250.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RAPBD Perubahan 2026 Disahkan, DPRD Bangli Minta Pemkab Perkuat Kemandirian Fiskal

balitribune.co.id | Bangli – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangli bersama Pemerintah Kabupaten Bangli resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna di Ruang Sidang DPRD Bangli, Senin (14/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Selidiki Kematian WNA Australia dan Dua Anaknya di Legian

balitribune.co.id | Mangupura – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar bersama Polsek Kuta menyelidiki peristiwa tewasnya seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial SDJ (57) beserta kedua anaknya, ADS (7) dan LKS (4). Ketiganya ditemukan meninggal dunia di sebuah bungalow di kawasan Jalan Three Brothers, Legian Tengah, Kecamatan Kuta, Badung, pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 10.14 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.